PEMASARAN SYARI'AH
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Seiring dengan sejarah manusia dalam memenuhi
kebutuhannya, ada pihak yang meminta dan ada yang menawarkan. Pemasaran menarik
perhatian yang sangat besar baik dari perusahaan, lembaga maupun antar bangsa.
Bergesernya sifat baik dari perusahaan, lembaga maupun antar bangsa. Berbagai
organisasi dalam melaksanakan pemasaran seperti lembaga-lembaga pemerintah,
orgnisasi keagamaan dan lain-lain memandang pemasaran sebagai suatu cara baru
untuk berhubungan dengan masyarakat umum. Pada awal sejarah bahwa pemasaran
dilakukan dengan casra pertukaran barang (barter) dan terus berkembang
menjadi perekonomin dengan menggunakan uang sampai dengan pemasaran yang
modern.
Dengan demikian akan digunakan uang sebagai alat tukar
atau sebagai alat perantara. Orang yang melakukan kegiatan menyampaikan barang
dan jasa itu telah melakukan kegiatan pemasaran. pada umumnya pemasaran
dianggap sebagi tempat bagi para penggeruk keuntungan, orang penuh muslihat,
penjaja barang yang menggoda keinginan orang. Oleh sebab itu banyak konsumen
yang ditelan oleh orang-orang jahat, tapi apabila kita menerapkan sistem-sistem
Islam di pemasaran itu maka hal-hal seperti itu tidak akan terjadi.[1]
Pada dasarnya, bagi umat islam Nabi Muhammad SAW telah
mengajarkan kepada kita bagaiman sistem pemasaran Islami. Akan tetapi, karena
di masyarakat sudah berakar sistem pemasaran konvensional maka sistem pemasaran
Islam kurang dikenal. Hal ini juga menjadi pelajaran untuk kita agar dapat
mengenalkan kembali dan menjadikan sistem pemasaran berkembang di kalangan
masyarakat.
1.2.
Rumusan
Masalah
1.
Apa definisi dari pemasaran
syari’ah?
2.
Bagaimana konsep dan karakteristik
pemasaran syari’ah?
1.3.
Tujuan
Mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan pemasaran syari’ah
beserta konsep dan karakteristiknya.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1.Definisi
Pemasaran Syari’ah
Pemasaran merupakan salah satu hal
yang tidak dapat dipisahkan dalam aktivitas bisnis. Pemasaran bukan hanya
sebagai sebuah fungsi atau departemen dalam perusahaan, tetapi bagaimana pasar
bisa berjalan secara kreatif dan inovatif. Pemasaran bukan hanya studi untuk
menjual atau seperti yang dipahami beberapa kalangan hanyalah marketing
mixsemata. Namun, pengertian terhadap pemasaran itusendiri cakupannya lebih
luas.[2]
Pemasaran dalam perspektif syariah
adalah segala aktvitas bisnis dalam bentuk kegiatan penciptaan, penawaran, dan
perubahan value yang memungkinkan pelakunya bertumbuhserta mendayagunakan
kemanfaatannya yang dilandasi dengan kejujuran, keadilan, keterbukaan,
keikhlasan, sesuai proses yang berprinsip pada akad bermuamalah Islami.[3]Allah
mengingatkan agar senantiasa menghindari perbuatan dzalim dalam bisnis termasuk
dalam proses penciptaan, penawaran, dan proses perubahan nilai dalam pemasaran.[4]
Allah berfirman dalam surat shad: 24 yang artinya:[5]
"Sesungguhnya Dia telah
berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada
kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dariorang-orang yang berserikat itu
sebahagian mereka berbuatzalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang
yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini".
dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada
Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.”
Untuk melakukan syariah marketing, perlu dibentuk konsep
pemasaran agar lebih mudah merealisasikannya. Konsep pemasaran ini disebut
dengan syariah marketing strategy, yaitu untuk memenangkan mind share, marketing
tactic untuk memenangkan market share, dan syariah marketing value
untuk memenangkan heart share. Dalam dunia pemasaran, strategi dan
taktik bisa berjalan optimal jika disertai dengan peningkatan value dari
produk atau jasa. Peningkatan value di sini berarti bagaimana sebuah
perusahaan mampu membangun merek yang kuat, memberikan servis yang membuat
pelanggan loyal, dan mampu menjalankan proses yang sesuai dengan keinginan dan
kebutuhan pelanggan.
Jadi, begitu pentingnya syariah
marketing value,sehingga sebuah perusahaan harus menciptakan value dari
produknya agar mampu meraih heart share pelanggan. Brand atau merek
sebagai salah satu bagian terpenting dari peningkatan value merupakan
nama baik yang menjadi identitas seseorang atau perusahaan.[6]
1.2.
Konsep
Strategi dalam Pemasaran Syari’ah
Konsep Pemasaran Syariah sendiri sebenarnya tidak berbeda jauh dari
konsep pemasaran yang kita kenal. Konsep
pemasaran yang kita
kenal sekarang, pemasaran adalah sebuah ilmu dan seni yang mengarah pada
proses penciptaan, penyampaian, dan
pengkomunikasian values kepada
para konsumen serta menjaga
hubungan dengan para stakeholders-nya. Namun pemasaran sekarang menurut Hermawan
juga ada sebuah kelirumologi yang diartikan untuk
membujuk orang belanja
sebanyak-banyaknya atau
pemasaran yang pada
akhirnya membuat kemasan
sebaik-baiknya padahal produknya
tidak bagus atau membujuk dengan segala
cara agar orang mau
bergabung dan belanja.
Bedanya adalah Pemasaran
Syariah mengajarkan pemasar
untuk jujur pada
konsumen atau orang
lain. Nilai-nilai syariah mencegah pemasar
terperosok pada kelirumologi itu tadi
karena ada nilainilai yang harus dijunjung oleh seorang
pemasar. Konsep Pemasaran Syariah yang ditawarkan oleh Hermawan dan Muhammad Syakir diantaranya adalah:[7]
1)
Syariah Marketing
Strategy,
untuk memenangkan mind-share,
dapat dilakukan pemetaan pasar
berdasarkan pertumbuhan pasar,
keunggulan kompetitif dan situasi
persaingan. Dari pemetaan
potensi pasar sebelumnya, dapat
dilihat bahwa pasar rasional atau pasar mengambang merupakan pasar yang sangat
besar. Para pebisnis harus dapat
membidik pasar rasional yang
sangat potensial tersebut.
Setelah itu mereka
perlu melakukan positioning sebagai
perusahaan yang mampu
meraih mindshare.
2)
Syariah Marketing Tactic,
untuk memenangkan market-share.
Ketika positioning pebisnis
syariah di benak pasar
rasional telah kuat,
mereka harus melakukan diferensiasi
yang mencakup apa
yang ditawarkan (content),
bagaimana menawarkan (context) dan apa infrastruktur dalam menawarkannya. Langkah
selanjutnya para marketer perlu menerapkan diferensiasi secara
kreatif dan inovatif dengan menggunakan
marketing mix (price,
product, place and promotion). Hal-hal
yang perlu dipersiapkan juga,
bagaimana pebisnis melakukan
selling dalam meningkatkan
hubungan dengan pelanggan
sehingga mampu menghasilkan
keuntungan finansial.
3)
Syariah Marketing Value, untuk
memenangkan heart-share (kecintaan pelanggan terhadap
produk). Terakhir, semua strategi
dan taktik yang sudah dirancang akan berjalan optimal
bila disertai dengan peningkatan value dari produk atau jasa yang
dijual. Peningkatan value di sini berarti bagaimana kita
mampu membangun brand yang
kuat, memberikan service yang
membuat pelanggan loyal, dan mampu menjalankan proses yang sesuai dengan
kepuasan pelanggan. Dalam Syariah
Marketing Value, brand merupakan nama
baik yang menjadi identitas
seseorang atau perusahaan.
Contohnya Nabi Muhammad saw yang terekam kuat di pikiran semua orang
bahwa beliau adalah seorang
Al-Amin. Brand itu menjadikan
Nabi Muhammad lebih mudah untuk mengkomunikasikan
produknya, karena semua orang telah mempercayai semua kata-katanya.
4)
Syariah Marketing Scorecard, untuk
menciptakan keseimbangan valuekepada para stakeholders. Tiga
stakeholdersutama dari suatu perusahaan adalah
people, customers,
dan shareholders. Ketiga stakeholders tersebut sangat
penting karena mereka adalah orang-orang yang sangat
berperan dalammenjalankan suatu usaha. Di
dalam pasar komersial
(commercial market), perusahaan
harus bisa mengakuisisi dan
meretensi pelanggannya. Di
dalam pasar kompetensi (competency market),
perusahaan harus bisa
memilih dan mempertahankan orang-orang
yang tepat. Sedangkan
di dalam pasar modal (capital market),
perusahaan harus bisa mendapatkan dan menjaga para pemegang saham yang tepat. Untuk
menjaga keseimbangan ini, perusahaan harus bisa menciptakan value yang
unggul bagi ketiga stakeholders utama tersebut
dengan ukuran dan bobot yang sama.
5)
Syariah Marketing Enterprise, untuk
menciptakan sebuah inspirasi (inspiration). Setiap perusahaan, layaknya manusia, haruslah
memiliki impian (dream). Inspirasi tentang impian yang hendak dicapai
inilah yang akan membimbing manusia, dan juga perusahaan, sepanjang perjalanannya. sebuah perusahaan harus mampu menggabungkan antara idealisme dan
pragmatisme. Perusahaan harus
mampu idealistik dan sekaligus pragmatis, dan mampu mengimplementasikan kedua
hal ini sekaligus dan secara
simultan, tanpa adanya trade-off.
1.3.
Karakteristik
Pemasaran Syari’ah
Seorang pengusaha dalam pandangan etika Islam bukan sekedar mencari
keuntungan, melainkan juga keberkahan, yaitu kemantapan dari usaha itu dengan
memperoleh keuntungan yang wajar dan diridloi oleh Allah swt. Ini berarti yang
harus diraih oleh
seorang pedagang dalam
melakukan bisnis tidak
sebatas keuntungan materiil (bendawi), tetapi
yang penting lagi
adalah keuntungan immaterial(spiritual).
Ada empat karakteristik yang terdapat pada pemasaran syariah:[8]
1)
Ketuhanan (rabbaniyyah)
Salah satu
ciri khas pemasaran syariah adalah sifatnya yang religius. Jiwa seorang
syariahmarketermeyakini bahwa hukum-hukum syari’at yang bersifat ketuhanan
merupakan hukum yang paling
adil, sehingga akan mematuhinya dalam
setiap aktivitas pemasaran
yang dilakukan. Dalam setiap langkah, aktivitas
dan kegiatan yang
dilakukan harus selalu menginduk kepada syariat Islam. Seorang
syariah marketer meskipun ia tidak mampu melihat Allah, ia akan selalu
merasabahwa Allah senantiasa mengawasinya. Sehingga ia akan mampu untuk
menghindar dari segala macam perbuatan yang menyebabkan orang lain tertipu atas
produk-produk yang dijualnya. Sebab seorang
syariah marketer akan
selalu merasa bahwa
setiap perbuatan yang
dilakukan akan dihisab.
2)
Etis (akhlaqiyyah)
Keistimewaan
lain dari syariah marketer adalah mengedepankan masalah akhlak dalam seluruh
aspek kegiatannya. Pemasaran syariah adalah konsep pemasaran
yang sangat mengedepankan
nilai-nilai moral dan
etika tanpa peduli dari agama apapun, karena hal ini bersifat universal.
3)
Realistis (al-waqi’iyyah)
Pemasaran syariah
bukanlah konsep yang
eksklusif, fanatis, anti modernitas, dan kaku, melainkan konsep
pemasaran yang fleksibel. Syariah marketer bukanlah berarti para pemasar
itu harus berpenampilan ala bangsa Arab
dan mengharamkan dasi.
Namun syariah marketer haruslah
tetap berpenampilan bersih, rapi,
dan bersahaja apapun
model atau gaya berpakaian yang dikenakan.
4)
Humanistis (insaniyyah)
Keistimewaan
yang lain adalah sifatnya yang
humanistis universal. Pengertian humanistis adalah bahwa syariahdiciptakan untuk manusia agar
derajatnya terangkat, sifat
kemanusiaannya terjaga dan
terpelihara, serta
sifat-sifat kehewanannya dapat
terkekang dengan panduan
syariah. Syariah Islam adalah
syariah humanistis, diciptakan untuk manusia sesuai dengan kapasitasnya tanpa
memperdulikan ras, warna kulit, kebangsaan, dan status. Sehingga pemasaran
syariah bersifat universal.
2.4.
Identifikasi
Transaksi yang Dilarang
Dalam ibadah kaidah hukum yang berlaku adalah bahwa semua hal dilarang, kecuali
ada ketentuannya berdasarkan
Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Sedangkan dalam
urusan muamalah, semuanya
diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Penyebab terlarangnya sebuah transaksi
adalah disebabkan factor-faktor sebagai berikut:
1.
Haram zatnya (haram li zatihi)
Transaksi dilarang
karena objek yang
ditransaksikan juga
dilarang, seperti minuman
keras, bangkai, daging
babi, dan sebagainya. Walaupun akadnya sah, akan tetapi
jika objeknya dilarang maka transaksi ini tetap dilarang untuk dilakukan.
2.
Haram selain zatnya (haram li
ghairihi)
a.
Melanggar prinsip “An Taradin
Minkum”
Setiap transaksi
dalam Islam harus
didasarkan pada prinsip kerelaan antara
kedua belah pihak.
Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete
information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi (ditipu) karena
ada suatu yang unknown to one party (keadaan dimana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak
lain, ini disebut
juga assymetric information). Unknown to
one party dalam bahasa
fiqihnya disebut tadlis (penipuan).
b.
Melanggar prinsip “La Tadlimuna
wa la Tudlamun”
Prinsip kedua
adalah La Tadlimuna wa la
Tudlamun, yakni jangan menzalimi
dan jangan dizalimi.
Praktek-praktek yang melanggar
prinsip kedua ini diantaranya:
1) Tagrir (garar)
Garar atau
disebut juga tagrir adalah situasi dimana terjadi incomplete information
karena adanya uncertainty to both parties (ketidakpastian dari kedua
belah pihak yang bertransaksi).
2)
Rekayasa pasar dalam supply (Ikhtikar)
Rekayasa pasar
dalam supply ini terjadi bila seorang produsen/penjual mengambil
keuntungan di atas
keuntungan normal dengan cara
mengurangi supply
agar harga produk
yang dijualnya naik. hal
ini dalam istilah
fiqih disebut ikhtikar. Ikhtikar biasanya
dilakukan dengan membuat entry
barrier, yakni menghambat produsen /penjual lain
masuk ke pasar,
agar ia menjadi pemain tunggal di
pasar (monopoli).
3)
Rekayasa pasar (dalam demand
(bai’ najasy))
Rekayasa pasar
dalam demand terjadi bila
seorang produsen (pembeli) menciptakan
permintaan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap
suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik. Hal ini biasa terjadi
dalam bursa saham, bursa valas, dan
lain-lain. Rekayasa
demand ini dalam istilah
fiqihnya disebut dengan bai’
najasy.
4)
Riba
Dalam ilmu
fiqih dikenal tiga
jenis riba, yaitu
sebagai berikut:
a) Riba Fadl
Riba fadl
disebut juga riba
buyu’ adalah riba
yang diakibatkan oleh pertukaran
barang sejenis yang
tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mislan bi mislin), sama
kuantitasnya (sawa’ an bi
sawa’ in) dan sama
waktu penyerahannya (yadan bi yadin).
b)
Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah disebut
juga riba duyun adalah riba yang
timbul akibat utang piutang
yang tidak memenuhi
kriteria untung muncul bersama
risiko (al-gunmu bil
gurmi) dan hasil
usaha muncul bersama biaya
(al-kharaj bil daman).
Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis
barang ribawi yang dipertukarkan dengan
jenis barang ribawi lainnya.
c)
Riba Jahiliyah
Riba
Jahiliyahadalah utang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si
peminjam tidak mampu
mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan.
5) Maysir
Secara sederhana,
yang dimaksud dengan
maysir atau
perjudian adalah suatu permainan yang
menempatkan salah satu pihak harus
menanggung beban pihak
lain akibat permainan tersebut.
6) Risywah
Perbuatan risywah adalah memberi
sesuatu kepada pihak lain
untuk mendapatkan sesuatu
yang bukan haknya.
Suatu perbuatan baru dikatakan
sebagai tindakan risywah (suap menyuap) jika dilakukan
kedua belah pihak secara sukarela. Jika hanya
salah satu pihak yang
meminta suap dan pihak
yang lain tidak rela
atau dalam keadaan
terpaksa atau hanya
untuk memperoleh haknya, peristiwa
ini tidak dikategorikan
sebagai risywah melainkan pemerasan.
3.
Tidak sah (lengkap) akadnya
Suatu transaksi dapat dikatakan tidak sah
dan/atau tidak lengkap akadnya, bila terjadi salah satufaktor-faktor berikut
ini:
a.
Rukun dan syarat tidak terpenuhi
b.
Terjadi ta’alluq. Ta’alluq terjadi bila dihadapkan pada
dua akad yang saling dikaitkan, maka
berlakunya akad pertama
akan bergantung pada akad kedua.
c.
Terjadi two in one. Two in one adalah kondisi dimanasuatu
transaksi diwadahi oleh dua
akad sekaligus, sehingga
terjadi ketidakpastian (garar)
mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku). Dalam terminologi fiqih, kini disebut dengan safqatain
fi al-safqah. Two in one ini terjadi bila semua kategori faktor ini
terpenuhi: objek sama, pelaku
sama, jangka waktu
sama. Bila satu
saja dari faktor tersebut tidak
terpenuhi, maka two in onetidak terjadi,
dengan demikian akad menjadi sah.
4.
Spekulasi
Satu lagi
identifikasi dari transaksi yang dilarang
adalah tindakan spekulasi, di dalam
dunia investasi spekulasi
diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan dengan cara
melakukan analisa keuangan secara seksama, menjanjikan keamanan modal dan
kepuasan atas tingkat imbal hasil. Di dalam istilah finansial, tindakan
spekulasi disebut dengan games of chance, sebuah permainan dengan salah
satu pihak menaggung beban pihak lainakibat hasil permainan tersebut.Islam pun melarang
segala bentuk aksi spekulasi,
dimana di dalam tindakan
spekulasi terdapat praktek-praktek
garar dan juga maysir.[9]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pemasaran dalam perspektif syariah adalah
segala aktvitas bisnis dalam bentuk kegiatan penciptaan, penawaran, dan
perubahan value yang memungkinkan pelakunya bertumbuh serta
mendayagunakan kemanfaatannya yang dilandasi dengan kejujuran, keadilan,
keterbukaan, keikhlasan, sesuai proses yang berprinsip pada akad bermuamalah
Islami. Allah mengingatkan agar senantiasa menghindari perbuatan dzalim dalam
bisnis termasuk dalam proses penciptaan, penawaran, dan proses perubahan nilai
dalam pemasaran.
Seorang pengusaha dalam pandangan etika Islam
bukan sekedar mencari keuntungan, melainkan juga keberkahan, yaitu kemantapan
dari usaha itu dengan memperoleh keuntungan yang wajar dan diridloi oleh Allah
swt. Ini berarti yang harus diraih oleh
seorang pedagang dalam
melakukan bisnis tidak
sebatas keuntungan materiil (bendawi), tetapi
yang penting lagi
adalah keuntungan immaterial(spiritual).
DAFTAR PUSTAKA
Kertajaya,
Hemawan dan Sakir Sula, Pengantar Muhammad Syafi’i Antonio, 2006. Syariah
Marketing, Bandung: Mizan Media Utama.
Abdullah Amrin. 2006. Asuransi Syariah. Jakarta: PT. Elex
Media Komputindo.
Muhammad
Syakir Sula. 2004. Asuransi Syariah (Life and General); Konsep
dan Sistem Operasional, Jakarta: Gema Insani Press.
Departemen
Agama RI. 2005. Al-‘Aliyy. Al Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: CV.
Penerbit Diponegoro.
http://rahman8194.blogspot.co.id/2013/11/pemasaran-syariah.html.12
Oktober 2015
http://id.wikipedia.org/wiki/Spekulasi, Wikipedia, Spekulasi, 12
Oktober 2015
[1]
http://rahman8194.blogspot.co.id/2013/11/pemasaran-syariah.html,
12 Oktober 2015
[2] Hemawan kertajaya dan Sakir Sula,
Pengantar Muhammad Syafi’i Antonio,Syariah Marketing, Bandung: Mizan
Media Utama, 2006, cet. I, hlm. 139.
[3]
Abdullah Amrin, Asuransi Syariah,
Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2006, hlm.207.
[4]
Muhammad Syakir Sula, Asuransi
Syariah (Life and General); Konsep dan Sistem Operasional,
Jakarta: Gema Insani press, 2004, hlm. 424.
[5]
Departemen Agama RI, Al-‘Aliyy,
Al Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: CV. Penerbit Diponegoro, 2005, hlm. 363
[6]
Hemawan kertajaya, dan Muhammad
Syakir Sula, Op Cit, hlm. 31.
[7]
Ibid, hlm. 165.
[8] Ibid, hlm. 28-38
[9]
http://id.wikipedia.org/wiki/Spekulasi,
Wikipedia, Spekulasi, 12 Oktober 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar