Jumat, 10 Oktober 2014

BANK SENTRAL DAN BANK UMUM

BANK SENTRAL DAN BANK UMUM




2.1.  Bank Sentral
2.1.1. Sejarah Bank
Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank N.V yang merupakan salah satu bank milik pemerintah Belanda. De Javashe Bank N.V didirikan pada zaman pemerintah Belanda, pada tanggal 10 Oktober 1827 yang kemudian dinasionalisir pemerintah RI pada tanggal 6 Desember 1951 dengan Undang-undang No. 24 tahun 1951 menjadi Bank milik pemerintah RI.[1]
Seperti diketahui bahwa bangsa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahan belanda. Oleh karena itu sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya, baik untuk Bank Pemerintah maupun milik swasta Nasional.
Bank Sentral di Indonesia, adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No. 13 tahun 1968, yang kemudian ditegaskan lagi dengan munculnya Undang-undang No. 23 tahun 1999. [2]
2.1.2. Pengertian Bank Sentral
Bank sentral adalah sebuah badan keuangan miliki negara yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang stabil.[3]
2.1.3. Tujuan dan Fungsi Bank Sentral
Peranan dan fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral atau sering juga disebut Bank To bank dalam pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaanya. Tugas-tugas Bank Indonesia sebagai Bank To bank  adalah mengatur, mengawasi, mengkoordinir serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan. Bank Indonesia juga mengurus dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali kepada masyarakat sesuai dengan tujuan pembangunan, serta mengatur dan mengawasi kegiatan perbankan secara keseluruhan.
Tujuan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral  seperti yang tertuang dalam UU RI No 23 tahun 1999 BAB III pasal 7 adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Adapun maksud dari kestabilan rupiah adalah: [4]
a.       Kestabilan rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
b.      Kestabilan ni;ai rupiah terhadap mata uang negara asing.
Secara garis besar ada tiga tugas BI dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah antara lain :
a.       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c.       Mengatur dan mengawasi bank.
Berikut ini akan diuraikan tugas-tugas Bank Sentral seperti yang tertuang dalam UU RI No. 23 tahun 1999, yaitu: [5]
a.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang :
1)        Menetapkan sasaran moneter dengan memeperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
2)        Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terlepas pada :
·      Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas
·      Penetepan tingkat diskonto
·      Penetapan cadangan wajib minimum
·      Pengaturan kredit atau pembiayaan
3)      Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 (Sembilan Puluh) hari kepada bank untuk mengatasi kasulitan pandanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
4)      Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
5)      Mengelola cadangan devisa.
6)      Menyelengarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu yang dapat bersifat makro dan mikro.
Dalam pasal 10 UU No. 23 tahun 1999, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter yang memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya serta melakukan pengendalian moneter.
b.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam hal ini Bank Sentral berwenang melaksanakan dan memberikan izin atau persetujuan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan alat pembayaran yaitu: [6]
1)      Pengaturan dan penyelengaraan kliring serta penyelesaian akhir transaksi
2)      Mengeluarkan dan mengedarkan uang
Disamping tugas diatas, Bank Sentral juga berwenang: [7]
1)      Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
2)      Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah
3)      Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut dan menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
c.       Mengatur dan mengawasi bank
Dalam melaksanakan tugas ini, Bank Sentral menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan atas izin usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (pasal 24).
Dalam mengatur dan mengawasi bank, Bank Sentral berwenang :
1)      Menetapkan ketentuan-ketentuan peerbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
2)      Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
3)      Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan kantor bank.
4)      Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
5)      Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
6)      Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
7)        Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
8)        Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian / seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian BI terhadap suatu transaksi petut diduga merupakan tindakan pidana di bidang perbankan.
9)        Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
10)    Mengambil tindakan suatu bank sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian Nasional.
11)    Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan Undang-undang.
Berkaitan dengan kewenanngannya dalam pasal 26 UU No. 23 tahun 1999, Bank Indonesia dapat: [8]
1.      Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
2.      Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
3.      Memberikan atas persetujuan kepemilikan dan kepengurusan bank.




2.2.  BANK UMUM
2.2.1.      Pengertian Bank Umum
Bank Umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. [9]
2.2.2.      Kegiatan-kegiatan Bank Umum
Dalam melaksanakan kegiatannya, bank umum lebih luas dari pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR), artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum antara lain: [10]
a.    Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk:
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
1)        Simpanan Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah ka rena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
2)        Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Simpanan Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di lakukan menggunakan buku tabungan, slippenarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan diberikan bunga tabungan yang meru pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti halnya dengan re kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
3)        Simpanan Deposito (Time Deposit)
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak tu tertentu (jatuh tempo).Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah adabank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
b.        Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang ber hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yangdilakukan oleh bank dila kukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menya lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bungayang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi:
1)        Kredit Investasi
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk mem bangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
2)        Kredit Modal kerja
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
3)        Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
4)        Kredit Produktif
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
5)        Kredit Konsumtif
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi misalnya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.

6)        Kredit Profesi
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe sional seperti dosen, dokter atau pengacara.
c.    Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Service) seperti:
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim panan lebih besar dari bunga kredit). Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi:
1)        Transfer (kiriman uang)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan padabank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman antar bank tersebut.
2)        Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
3)        Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
4)        Save Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang- barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang- barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.
5)        Bank Card
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem pat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya ter­gantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
6)        Bank Notes (Valas)
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
7)        Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkanbank terlebih dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
8)        Referensi Bank
Merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Bank atas dasar permintaan nasabah biasanya referenis di berikan karena nasabah mempunyai rekening di bank tersebut.
9)       Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
10)   Letter of Kredit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yangdigunakan untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam tran saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
11)   Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pem bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
12)   Jual Beli Surat-surat berharga.
13)   Menerima setoran-setoran seperti :
·         Pembayaran Listrik
·         Pembayaran Air
·         Pembayaran Telepon
·         Pembayaran Pajak
·         Pembayaran Uang Kuliah
14)   Melayani Pembayaran-pembayaran seperti :
·         Gaji / Pensiunan / Honorium
·         Pembayaran deviden
·         Pembayaran Kupon     
·         Pembayaran Bonus / Hadiah, dll.
Disamping tugas-tugas diatas, tugas Bank Umum yang lain adalah: [11]
a.       Menerbitkan surat pengakuan utang
b.      Membeli, menjual dan menjamin atas resiko
c.       Mencairkan agunan bagi nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya
d.      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah.


Kesimpulan
Dari beberapa uraian diatas maka dapat kami simpulkan bahwasanya antara Bank Sentral dan Bank Umum memiliki persamaan dan perbedaan dalam melaksanakan kegiatannya. Diantara persamaan yang mereka miliki adalah bahwa mereka dapat menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam betuk kredit atau pembiayaan. Sedangkan mengenai perbedaanya adalah terletak pada posisi masing-masing bank, perbedaan yang nampak yaitu untuk Bank Sentral, kegiatan yang tidak bisa dilakukan oleh bank-bank yang lain adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank.


DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Zainul. 1999. Memahami bank Syari’ah lingkup, peluang, tantangan dan prospek. Jakarta: ALVABET.
Hasibuan, Malayu. 2005. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara.
Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Perwaatmadja, Karnaen dan Antonio, Syafi’i. 1992. Apa dan bagaimana Bank Islam.   Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
http://al-mirjza.blogspot.com/2013/02/definisi-dan-fungsi-bank-sentral.html



[1] Kasmir, SE, MM., Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hal. 167
[2] Ibid, hal. 30
[3] http://al-mirjza.blogspot.com/2013/02/definisi-dan-fungsi-bank-sentral.html
[4] Ibid, hal. 170
[5] Ibid, hal. 171-173
[6] Drs.H.malayu S.P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta : Bumi Aksara, 2005), hal.34
[7] Kasmir, Op Cit, hal. 172
[8] Drs. Melayu S.P. Hasibuan, Op Cit, hlm. 34
[9] Kasmir, SE. MM., Op Cit, hlm. 33
[10] Ibid, hal. 40-42
[11] Drs. H. Malayu S.P hasibuan, Op Cit, hal. 37