BANK SENTRAL DAN BANK UMUM
2.1. Bank Sentral
2.1.1. Sejarah Bank
Bank Indonesia berasal dari De Javasche Bank N.V yang
merupakan salah satu bank milik pemerintah Belanda. De Javashe Bank N.V
didirikan pada zaman pemerintah Belanda, pada tanggal 10 Oktober 1827 yang
kemudian dinasionalisir pemerintah RI pada tanggal 6 Desember 1951 dengan
Undang-undang No. 24 tahun 1951 menjadi Bank milik pemerintah RI.[1]
Seperti diketahui bahwa bangsa Indonesia mengenal dunia
perbankan dari bekas penjajahan belanda. Oleh karena itu sejarah perbankanpun
tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya, baik untuk Bank Pemerintah
maupun milik swasta Nasional.
Bank Sentral di Indonesia, adalah Bank Indonesia (BI)
berdasarkan UU No. 13 tahun 1968, yang kemudian ditegaskan lagi dengan
munculnya Undang-undang No. 23 tahun 1999. [2]
2.1.2. Pengertian Bank Sentral
Bank sentral adalah sebuah badan keuangan miliki
negara yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi
kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin agar kegiatan
badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang
stabil.[3]
2.1.3. Tujuan dan Fungsi
Bank Sentral
Peranan dan fungsi
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral atau sering juga disebut Bank To bank
dalam pembangunan memang penting dan sangat dibutuhkan keberadaanya.
Tugas-tugas Bank Indonesia sebagai Bank To bank adalah mengatur, mengawasi, mengkoordinir
serta memberikan tindakan kepada dunia perbankan. Bank Indonesia juga mengurus
dana yang dihimpun dari masyarakat agar disalurkan kembali kepada masyarakat
sesuai dengan tujuan pembangunan, serta mengatur dan mengawasi kegiatan
perbankan secara keseluruhan.
Tujuan Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral seperti
yang tertuang dalam UU RI No 23 tahun 1999 BAB III pasal 7 adalah untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Adapun maksud dari kestabilan
rupiah adalah: [4]
a.
Kestabilan rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat
diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.
b.
Kestabilan ni;ai rupiah terhadap mata uang negara asing.
Secara garis
besar ada tiga tugas BI dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah antara lain :
a.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b.
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c.
Mengatur dan mengawasi bank.
Berikut ini
akan diuraikan tugas-tugas Bank Sentral seperti yang tertuang dalam UU RI No.
23 tahun 1999, yaitu: [5]
a.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Dalam rangka
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang :
1)
Menetapkan sasaran moneter dengan memeperhatikan sasaran
laju inflasi yang ditetapkannya.
2)
Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan
cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terlepas pada :
· Operasi pasar
terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas
· Penetepan tingkat
diskonto
· Penetapan cadangan
wajib minimum
· Pengaturan kredit
atau pembiayaan
3) Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah,
paling lama 90 (Sembilan Puluh) hari kepada bank untuk mengatasi kasulitan
pandanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
4) Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem
nilai tukar yang telah ditetapkan.
5)
Mengelola cadangan devisa.
6) Menyelengarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu
yang dapat bersifat makro dan mikro.
Dalam pasal 10
UU No. 23 tahun 1999, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter yang
memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya serta melakukan
pengendalian moneter.
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam hal ini Bank
Sentral berwenang melaksanakan dan memberikan izin atau persetujuan atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggara jasa sistem
pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan
alat pembayaran yaitu: [6]
1)
Pengaturan dan penyelengaraan kliring serta penyelesaian
akhir transaksi
2)
Mengeluarkan dan mengedarkan uang
Disamping tugas diatas, Bank Sentral juga berwenang: [7]
1) Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran
antar bank
2) Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan,
bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang
sah
3) Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut
dan menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan
penggantian dengan nilai yang sama.
c. Mengatur dan mengawasi bank
Dalam melaksanakan
tugas ini, Bank Sentral menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas
kelembagaan dan atas izin usaha tertentu bank, melaksanakan pengawasan bank,
serta mengenakan sanksi terhadap bank (pasal 24).
Dalam mengatur dan mengawasi bank, Bank Sentral berwenang :
1) Menetapkan ketentuan-ketentuan peerbankan yang memuat
prinsip-prinsip kehati-hatian.
2) Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
3) Memberikan izin pembukaan, penutupan, dan pemindahan
kantor bank.
4) Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan
bank.
5) Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan
usaha tertentu.
6) Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan
dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia.
7)
Melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala
maupun setiap waktu apabila diperlukan.
8)
Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian
/ seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian BI terhadap
suatu transaksi petut diduga merupakan tindakan pidana di bidang perbankan.
9)
Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
10) Mengambil tindakan
suatu bank sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang tentang perbankan yang
berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan
kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian
Nasional.
11) Tugas mengawasi
bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang
independen dan dibentuk dengan Undang-undang.
Berkaitan
dengan kewenanngannya dalam pasal 26 UU No. 23 tahun 1999, Bank Indonesia dapat:
[8]
1.
Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
2.
Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan
kantor bank.
3.
Memberikan atas persetujuan kepemilikan dan kepengurusan
bank.
2.2. BANK UMUM
2.2.1. Pengertian Bank
Umum
Bank Umum merupakan
bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap
lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.
Bank Umum adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan
prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada. [9]
2.2.2. Kegiatan-kegiatan
Bank Umum
Dalam melaksanakan
kegiatannya, bank umum lebih luas dari pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR),
artinya produk yang ditawarkan oleh bank umum lebih beragam. Adapun kegiatan-kegiatan
bank umum antara lain: [10]
a.
Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam
bentuk:
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana
dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan
membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan.
Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau
account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
1)
Simpanan Giro (Demand Deposit)
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik
annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap
pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro.
Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa
digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi
bank jasa giro merupakan dana murah ka rena bunga yang diberikan kepada nasabah
relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
2)
Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Simpanan Tabungan adalah simpanan pada bank yang
penarikan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh bank. Penarikan
tabungan di lakukan menggunakan buku tabungan, slippenarikan, kuitansi atau
kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening tabungan akan
diberikan bunga tabungan yang meru pakan jasa atas tabungannya. Sama seperti
halnya dengan re kening giro, besarnya bunga tabungan tergantung dari bank yang
bersangkutan. Dalam praktiknya bunga tabungan lebih besar dari jasa giro.
3)
Simpanan Deposito (Time Deposit)
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak tu
tertentu (jatuh tempo).Penarikannyapun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut.
Namun saat ini sudah adabank yang memberikan fasilitas deposito yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat. jenis depositopun beragam sesuai dengan keinginan
nasabah. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka,
sertifikat deposito dan deposit on call.
b.
Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk
:
Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang ber
hasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan
Lending. Penyaluran dana yangdilakukan oleh bank dila kukan melalui pemberian
pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang
diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank
yang menya lurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bungayang
ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai
kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai
aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya
tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat
mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari
selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang
ditawarkan meliputi:
1)
Kredit Investasi
Yaitu merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha
yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini
memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di atas 1(satu) tahun. Contoh
jenis kredit ini adalah kredit untuk mem bangun pabrik atau membeh peralatan
pabrik seperti mesin-mesin.
2)
Kredit Modal kerja
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.
Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu tidak.lebih dari 1
(satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, membayar gaji
karyawan dan modal kerja lainnya.
3)
Kredit Perdagangan
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang
dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya.
Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang
diberikan kepada para suplier atau agen.
4)
Kredit Produktif
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda
atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga
pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
5)
Kredit Konsumtif
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi
misalnya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun papan. Contoh jenis
kredit ini adalah kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya
untuk dipakai sendiri.
6)
Kredit Profesi
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan
profe sional seperti dosen, dokter atau pengacara.
c.
Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Service)
seperti:
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk
mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai
kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank
dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan
yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based
semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga sim panan lebih besar
dari bunga kredit). Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh
suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan
bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga
perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya
jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi:
1)
Transfer (kiriman uang)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman
uang dapat dilakukan padabank yang sama atau bank yang berlainan. Pengiriman
uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam kota, luar kota atau luar
negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa.
Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari
bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan
(memiliki rekening di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak
pengiriman antar bank tersebut.
2)
Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti
cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses
penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya
memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Besarnya biaya penagihan
tergantung dari bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak serta
pertimbangan lainnya.
3)
Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti
cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring
hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari
bank yang bersangkutan.
4)
Save Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket
jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat
menyimpan surat-surat berharga atau barang- barang berharga milik nasabah.
Biasanya surat-surat atau barang- barang berharga yang disimpan di dalam box
tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box di
kenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu
penyewaan.
5)
Bank Card
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit
atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagaf tem pat
perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk
mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang
strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang
besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki
tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah
dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
6)
Bank Notes (Valas)
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli
bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
7)
Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah
dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si peng usaha
memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentu
sebelum jaminan bank dikeluarkanbank terlebih dulu mempelajari kredibilitas
nasabahnya.
8)
Referensi Bank
Merupakan surat
keterangan yang diterbitkan oleh Bank atas dasar permintaan nasabah biasanya
referenis di berikan karena nasabah mempunyai rekening di bank tersebut.
9)
Bank Draft
Merupakan
wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat
diperjualbelikan apabila nasabah membutuhkannya.
10)
Letter of Kredit (L/C)
Merupakan
surat kredit yang diberikan kepada para eksportir dan importir yangdigunakan
untuk melakukan pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan.
Dalam tran saksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat
meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
11)
Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan
cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat
dipergunakan sebagai alat pem bayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau
hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai
hadiah kepada para relasinya.
12)
Jual Beli Surat-surat berharga.
13)
Menerima setoran-setoran seperti :
· Pembayaran Listrik
· Pembayaran Air
· Pembayaran Telepon
· Pembayaran Pajak
· Pembayaran Uang Kuliah
14)
Melayani Pembayaran-pembayaran seperti :
·
Gaji / Pensiunan / Honorium
·
Pembayaran deviden
· Pembayaran Kupon
·
Pembayaran Bonus / Hadiah, dll.
Disamping
tugas-tugas diatas, tugas Bank Umum yang lain adalah: [11]
a.
Menerbitkan surat pengakuan utang
b.
Membeli, menjual dan menjamin atas resiko
c.
Mencairkan agunan bagi nasabah yang tidak memenuhi
kewajibannya
d.
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah.
Kesimpulan
Dari beberapa uraian diatas maka dapat kami simpulkan bahwasanya antara
Bank Sentral dan Bank Umum memiliki persamaan dan perbedaan dalam melaksanakan
kegiatannya. Diantara persamaan yang mereka miliki adalah bahwa mereka dapat
menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam betuk kredit atau
pembiayaan. Sedangkan mengenai perbedaanya adalah terletak pada posisi
masing-masing bank, perbedaan yang nampak yaitu untuk Bank Sentral, kegiatan
yang tidak bisa dilakukan oleh bank-bank yang lain adalah menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
serta mengatur dan mengawasi bank.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Zainul.
1999. Memahami bank Syari’ah lingkup, peluang, tantangan dan prospek. Jakarta:
ALVABET.
Hasibuan,
Malayu. 2005. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara.
Kasmir. 2002.
Bank dan Lembaga Keuangan lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Perwaatmadja,
Karnaen dan Antonio, Syafi’i. 1992. Apa dan bagaimana Bank Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
http://al-mirjza.blogspot.com/2013/02/definisi-dan-fungsi-bank-sentral.html
[1]
Kasmir, SE, MM., Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, (Jakarta : PT. Raja
Grafindo Persada, 2002), hal. 167
[2]
Ibid, hal. 30
[3]
http://al-mirjza.blogspot.com/2013/02/definisi-dan-fungsi-bank-sentral.html
[4]
Ibid, hal. 170
[5]
Ibid, hal. 171-173
[6]
Drs.H.malayu S.P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta : Bumi
Aksara, 2005), hal.34
[7]
Kasmir, Op Cit, hal. 172
[8]
Drs. Melayu S.P. Hasibuan, Op Cit,
hlm. 34
[9]
Kasmir, SE. MM., Op Cit, hlm. 33
[10]
Ibid, hal. 40-42
[11]
Drs. H. Malayu S.P hasibuan, Op Cit, hal. 37