A.
Latar Belakang
Hukum Islam mengatur tatacara melaksanakan
kehidupan yang mencakup bidang ibadat dan kemasyarakatan, sedang tatacara
berkeyakinan kepada Tuhan dan sebagainya serta tatacara bertingkah laku dalam
ukuran-ukuran akhlak, lazimnya tidak dibicarakan dalam hukum Islam.
Dengan demikian dalam hukum Islam terdapat
aturan-aturan tentang tatacara melakukan ibadat, perkawinan, kewarisan,
perjanjian-perjanjian muamalat, hidup bernegara yang mencakup kepidanaan,
ketatanegaraan, hubungan antar negara dan sebagainya.
Dalam makalah ini akan membahas tentang salah
satu bagian dari perjanjian muamalat yang dilarang oleh agama dalam hutang
piutang, yakni riba. Dengan demikian bentuk hutang piutang yang berlawanan
dengan bentuk hutang piutang yang sehat dilarang oleh agama. Mengenai riba, Islam bersikap keras dalam persoalan ini karena semata-mata
demi melindungi kemslahatan manusia baik dari segi akhlak, masyarakat maupun
perekonomiannya.
Karena, Pada hakekatnya
riba (kredit lunak berbunga besar), atau pinjaman yang salah penerapannya akan
berakibat “meningkatnya harga barang yang normal menjadi sangat tinggi, atau
berpengaruh besar terhadap neraca pembayaran antar bangsa, kemudian berakibat
melejitnya laju inflasi, akibatnya akan dirasakan pada semua orang pada semua
tingkah penghidupan.
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud Riba ?
2. Apa definisi Riba dalam perspektif Ekonomi?
3. Bagaimanakah hukum Riba dalam Islam?
4. Sebutkan jenis-jenis Riba!
5. Mengapa Riba dalam Islam diharamkan?
6. Apa saja dampak negative yang ditimbulkan akibat Riba?
7. Bagaimana cara untuk menghindari Riba?
8. Apa saja hikmah dan manfaat menghindari Riba?
C.
Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui dan memahami lebih lanjut tentang Riba dan definisinya
dalam perspektif ekonomi
2. Untuk mengetahui sebab-sebab riba diharamkan dalam ekonomi Islam
3. Untuk mengetahui jenis-jenis dan dampak negative dari Riba
4. Untuk mengetahui cara yang harus dilakukan untuk menghindari Riba
5. Untuk mengetahui hikmah dan manfaat menghindari Riba
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Riba
Ditinjau dari Bahasa Arab riba memiliki makna tambahan,
tumbuh, dan menjadi tinggi. Riba menurut bahasa adalah menambah dan berkembang,
sedangkan menurut istilah adalah tambahan dalam hal-hal tambahan tertentu.[1] Adapun
pengertian riba menurut beberapa Ulama adalah sebagai berikut :
a) Menurut
Mughni Muhtaj oleh Syarbini, riba adalah suatu akad atau transaksi atas barang
yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut syariat atau
dengan menunda penyerahan kedua barang yang menjadi objek akad atau salah
satunya.
b) Menurut
Al-Jurnaini merumuskan definisi riba yaitu kelebihan atau tambahan pembayaran
tanpa ada ganti atau imbalan yang disyariatkan dari salah seorang bagi dua
orang yang membuat akad.
c) Menurut
Imam Ar-Razi dalam tafsir Al-Qur’an, riba adalah suatu perbuatan mengambil
harta kawannya tanpa ganti rugi, sebab orang yang meminjamkan uang 1000 rupiah
mengganti dengan 2000 rupiah, maka ia mendapat tambahan 1000 rupiah tanpa
ganti.[2]
d) Menurut
Ijtima Fatwa Ulama Indonesia, riba adalah tambahan tanpa imbalan yang terjadi
karena penanggungan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya atau biasa
disebut dengan riba nasi’at.
B. Riba dalam Perspektif Ekonomi
Dalam kehidupan sekarang, dimana telah
terjadi perkembangan dalam aktivitas ekonomi seperti bank, asuransi, transaksi
obligasi, transaksi valas, dll, kita dihadapkan pada kondisi yang serba sulit,
karena hampir sebagian besar aktivitas ekonomi mengandung unsur riba yang biasa
disebut dengan bunga. Bunga adalah
tanggungan pada pinjaman uang, yang biasanya dinyatakan dengan prosentase dari
uang yang dipinjamkan.[3]
Riba di zaman modern ini telah menjelma dan
dilegitimasi oleh sistem dan institusi/lembaga. Bank Sentral yang dimiliki
setiap negara seperti Bank Indonesia, menggunakan instrumen riba (bunga)
sebagai dasar kebijakan moneter dan dalam mempengaruhi sektor riil. Jika kita
tidak hati-hati, kita bisa terjebak riba. Hal ini bisa terjadi karena tidak
diterapkannya syariat Islam yang menjamin dan menjaga kehidupan kaum muslimin
dan umat lainnya.
Untuk mengatur jumlah uang yang beredar di
masyarakat (M1), untuk menjaga inflasi dan stabilitas kurs rupiah di sektor
moneter, serta memicu gairah investasi di sektor riil, maka Bank Indonesia
memainkan instrumen suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan cara
menaikkan ataupun menurunkan tingkat suku bunga SBI tersebut.
Kebijakan bank sentral ini sangat berpengaruh
terhadap kehidupan perekonomian dalam negeri, bahkan bagi suatu negara yang
mempunyai pengaruh yang luas dalam perekonomian dunia seperti Amerika Serikat,
kebijakan bank sentralnya (The Fed) dalam menaikkan atau menurunkan tingkat
suku bunga Amerika walaupun hanya satu persen saja akan membawa pengaruh yang
besar terhadap perekonomian global termasuk Indonesia.
Dalam perekonomian kapitalis, perbankan
memiliki peranan yang penting dalam sendi kehidupan ekonomi masyarakat dan
negara. Hampir seluruh aktivitas ekonomi masyarakat terkait dengan bank,
seperti untuk menyimpan dananya dalam bentuk tabungan, deposito, giro, ataupun
dalam memperoleh modal untuk membentuk dan mengembangkan usaha, juga jasa-jasa
perbankan lainnya seperti LC (letter of credit) untuk ekspor impor, kartu
kredit, transfer uang, dll. Namun, hampir seluruh jasa-jasa perbankan
konvensional tersebut terkait dengan bunga yang secara sadar ataupun tidak
sadar turut dinikmati masyarakat. Selain bank, riba juga bisa dijalankan oleh
lembaga-lembaga keuangan lainnya seperti koperasi simpan pinjam, asuransi,
pegadaian, dana pensiun.
Pada sektor informal, riba dihidupkan oleh
masyarakat dengan memberikan pinjaman pribadi kepada pihak lainnya dengan
mengenakan bunga. Biasanya para peminjam adalah orang-orang kecil seperti para
petani, pedagang kecil, nelayan, sedangkan para pemberi pinjaman kebanyakan
para juragan kaya.
Perkembangan perekonomian yang berkiblat
kepada kapitalis telah membuat perolehan sumber-sumber keuangan tidak hanya
cukup dari dunia perbankan, karena itu muncullah sumber-sumber keuangan ribawi
yaitu pasar uang dan pasar modal. Di sini diterbitkan instrumen-instrumen
keuangan seperti obligasi (bonds) dan surat utang, saham, reksadana, yang
kemudian dapat diperdagangkan dalam transaksi derivatif (financial
derivativies). Transaksi ini antara lain berbentuk future dan option yang
terjadi di zero sum market (satu pihak diuntungkan dan pihak lain dirugikan
yang berarti zhalim dan terjadi eksploitasi). Dalam transaksi derivatif ini juga
diperdagangkan mata uang.
Selain melakukan pinjaman kepada bank,
pemerintah, BUMN dan swasta dapat memperoleh dana/modal melalui pasar modal dan
pasar uang ini dengan menerbitkan saham dan obligasi. Pasar keuangan ini sarat
dengan kegiatan spekulasi yang bernilai ratusan miliar dolar setiap harinya. Di
sinilah sektor moneter (sektor maya) dengan cepat menggelembung sehingga
tercipta ekonomi balon (buble economic) yang sangat rawan krisis.
Di tingkat negara riba telah lama mewabah.
Hampir seluruh negara di dunia melakukan utang-piutang baik terhadap negara
lainnya maupun dengan lembaga keuangan internasional seperti Bank Dunia (World
Bank), IMF dan ADB dengan tingkat bunga tertentu dan syarat yang memberatkan
(zhalim).[4]
C. Hukum Riba dalam Islam
Dalam Islam memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman
haram. Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun.diharamkan
atas pemberian piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya dengan
memberikan bunga baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang kaya.
Berkaitan dengan hal tersebut,hukum riba telah dipertegas dala Al-Qur’an dan
Al-Hadist sebagai berikut :
1. Dalam
surah al-Baqarah ayat 275, Allah berfirman “orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seeperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama
dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah samoai kepadanya larangan Rabbnya, lalu terus berhenti
(dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambil dahulu (sebelum
datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang-orang yang
mengukangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni neraka, mereka kekal
di dalamnya ”.
2. Firman
Allah dalam surah al-Baqarah ayat 278-279, “Hai orang-orang yang beriman
bertakwalah kepada Allah dan tingalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan
jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kami
tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
3. Dalam
surah Ali Imran:130 Allah berfirman, “hai orangorang yang beriman, janganlah
kammu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah
supaya kamu mendapatkan keberuntungan”.[5]
4. Dari
Abu Hurairah ra bahwa Nabi Muhammad saw
bersabda, “Jauhilah 7 hal yang membinasakn, pertama melakukan kemusyrikan
kepada Allah, kedua sihir, ketiga membunuh jiwa yang telah diharamkan kecuali
dengan cara yang haq. Keempat makan riba, kelima memakan harta anak yatim,
keeenam melarikan diri pada hari pertemuan dua pasukan, dan ketujuh menuduh
berzina dengan perempuan baik-baim yang tidak tahu menahu tentang urusan ini
dan beriman kepada Allah.[6]
5. Dari
Jabir ra Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua
saksinya, dan penulisnya. Dan beliau bersabda, “mereka semua sama”.
6. Dari
Abdullah bin Hazhalah ra dari Nabi saw bersabda, “satu dirham yang riba dimakan
seseorang padahl ia tahu adalah lebih berat daripada tiga puluh enam pelacur”.
7. Dari
Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “riba itu memounyai tujuh puluh tiga
pintu, yang paling ringan (dasarnya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya”.
D. Jenis-Jenis
Riba
Riba Fudul
Penukaran
dua barang sejenis dalam jumlah yang tidak sama. Contoh : menukar 2 gram emas
dengan 2,5 gram emas yang sama.
Riba Qardi
Riba dalam
bentuk hutang piutang atau pinjaman dengan syarat ada tambahan atau keuntungan
bagi yang memberi pinjaman. Contoh : si A memberikan pinjaman uang Rp 10.000
kepada si B dengan syarat si B harus mengembalikan sebesar Rp 11.000.
Riba Yad
Riba yang
dilakukan dalam transaksi jual beli yang belum diserah terimakan namun oleh si
pembeli sudah dijual lagi kepada orang lain. Contoh : si A menjual motor kepada
si B tetapi si B belum menerima motor tersebut, tetapi si B sudah menjual
motor tersebut kepada si C
Riba Nasa (Nasiah)
Riba dengan cara melipat gandakan tambahan
karena penundaan waktu pembayaran. Contoh : si A memberikan pinjaman kepada si
B sebesar Rp 100.000 dan harus dikembalikan minggu depan, dan ketika sudah
jatuh tempo si B tidak bisa mengembalikannya maka si A memperpanjang waktu
pembayarannya menjadi satu minggu lagi dengan syarat si B harus mengembalikan
sebesar Rp 110.000.[7]
E.
Sebab-sebab Riba Diharamkan
Ada beberapa alasan
mengapa Islam sangat melarang keras riba dalam perekonomian Islam adalah
1) Bahwa kehormatan harta manusia
sama dengan kehormatan darahnya. Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa
ganti sudah pasti haram
2) Bergantung pada riba dapat
menghalangi manusia dari kesibukan kerja sebab jika si pemilik uang yakin bahwa
degan melauli riba dia akan memperoleh tmabahan uang baik kontan maupun
berjangka, maka ia akan memudahkan persoalan mencari penghidupan sehingga hamper-hampir
dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang, dan pekerjaan yang berat
3) Riba akan menyebabkan
terputusnya sikap yang baik (ma’ruf) antara sesama dalam bidang pinjam
meminjam. Sebab jika riba itu haram maka seseorang akan merasa senang meminjamkan
uang 1000 rupiah dan kembalinya 1000 rupiah juga. Sedangkan riba jika riba
dihalalkan maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat denga
pinjamannya 1000 rupiah diharuskan mengembalikan 2000 rupiah.
4) Pada umumya pemberi piutang
adalah orang kaya sedangkan peminjam adalah orang miskin. Maka pendapat yang
membolehkan riba berarti meberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil
harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedangkan tidak layak berbuat
demikian sebagai sarana memperoleh rahmat dari Allah swt. Dengan begitu yang kaya bertambah kaya dan si miskin
bertambah miskin dalam masa krisis saat ini, orang kaya malah bertambah kaya
karena bunga deposito dan simpanan dolarnya.[8]
F. Dampak Negatif Riba
- Dampak Ekonomi
Diantara dampak ekonomim riba adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh
bunga sebagai biaya uang. hal tersebut disebabkan karena salah satu elemen dari
penentu harga adalah suku bunga. semakin tinggu suku bunga, maka semakin tinggi
juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang.
Dampak lainnya adalah bahwa utang, dengan rendahnya tingkat penerimaan
peminjaman dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjaman tidak pernah
keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas utang tersebut dibungakan.
contoh paling nyata adalah utang negara – negara berkembang kepada negara –
negara maju.
Meskipun disebut sebagai pinjaman lunak, artinya dengan suku bunga rendah,
pada akhirnya negara – negara pengutang harus berutang lagi untuk membayar
bunga dan pokoknya. akibatnya terjadilah utang yang terus-menerus. ini yang
menjelaskan proses terjadinya kemiskinan struktural yang menimpah lebih dari
separuh masyarakat dunia.
2. Dampak Sosial Kemasyarakatan
Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. para pengambil
riba menggunakan uangnya untuk memerintahkan orang lain agar berusaha dan
mengembalikannya, misalnya dua puluh lima persen lebih tinggi dari jumlah yang
dipinjamkannya.
Persoalannya, siapa yang bisa menjamin bahwa usaha yang dijalankan oleh
orang itu nantinya mendapatkan keuntungan lebih dari dua puluh lima persen?
semua orang, apalagi yang beragama, tahu bahwa siapapun tidak bisa memastikan
apa yang akan terjadi besok atau lusa. Siapapun tahun bahwa berusaha memiliki
dua kemungkinan yakni berhasil atau gagal. Dengan menetapkan riba, orang sudah
memastikan bahwa usaha yang dikelola pasti akan untung.
G.
Cara Menghindari Riba dalam Ekonomi Islam
Pandangan tentang riba
dalam era kemajuan zaman kini juga mendorong maraknya perbankan Syariah dimana
konsep keuntungan bagi penabung di dapat dari sistem bagi hasil bukan dengan
bunga seperti pada bank konvensional pada umumnya. Karena, menurut sebagian
pendapat bunga bank termasuk riba. Hal yang sangat mencolok dapat diketahui
bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal jadi
ketika nasabah sudah menginventasikan uangnya pada bank dengan tingkat suku
bunga tertentu, maka akan dapat diketahui hasilnya dengan pasti. Berbeda dengan
prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil untuk deposannya.
Hal diatas membuktikan
bahwa praktek pembungaan uang dalam berbagai bentuk transaksi saat ini telah
memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah saw yakni riba nasi’at.
Sehingga praktek pembungaan uang adalah haram.
Sebagai pengganti bunga
bank, Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba antara
lain:
a. Wadiah
atau titipan uang, barang dan surat berharga atau deposito
b. Mudarabah adalah kerja sama
antara pemlik modal dengan pelaksanaan atas dasar perjanjian profit and loss
sharing
c. Syirkah (perseroan) adalah
diamana pihak Bank dan pihak pengusaha sama-sama mempunyai andil (saham) pada
usaha patungan (jom ventura)
d. Murabahan adalah jual beli
barang dengan tambahan harga ataaan.u cost plus atas dasar harga pembelian yang
pertama secara jujur
e. Qard hasan (pinjaman yang
baik atau benevolent loan), memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah
yang baik sebagai salah satu bentuk pelayanan dan penghargaan
f. Menerapkan prinsip
bagi hasil, hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya, maka yang dibagi
adalah keuntungan dari yang di dapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang
disepakati oleh kedua belah pihak. Misalnya, nisbahnya dalah 60% : 40%, maka
bagian deposan 60% dari total keuntungan yang di dapat oleh pihak bank.
Selain cara-cara yang telah diterapkan pada Bank Syariah, riba
juga dapat dihindari dengan cara berpuasa. Mengapa demikian? Karena seseorang
yang berpuasa secara benar pasti terpanggil untuk hijrah dari sistem ekonomi
yang penuh dengan riba ke sistem ekonomi syariah yang penuh ridho Allah. Puasa
bertujuan untuk mewujudkan manusia yang bertaqwa kepada Allah swt dimana mereka
yang bertaqwa bukan hanya mereka yang rajin shalat, zakat, atau haji, tapi juga
mereka yang meninggalkan larangan Allah swt.
Puasa bukan saja membina dan mendidik kita agar semakin taat
beribadah, namun juga agar aklhak kita semakin baik. Seperti dalam muamalah akhlak
dalam muamalah mengajarkan agar kita dalam kegiatan bisnis menghindari judi,
penipuan, dan riba. Sangat aneh bila ada orang yang berpuasa dengan taat dan
bersungguh-sungguh namun masih mempraktekan riba. Sebagai orang yang beriman
yang telah melaksanakan puasa, tentunya orang itu akan meyakini dengan
sesungguhnya bahwa Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan
(komprehensif) manusia, termasuk masalah perekonomian. Umat Islam harus masuk
ke dalam Islam ssecara utuh dan menyeluruh dan tidak sepotong-potong. Inilah
yang dititahkan Allah pada surah al-Baaqarah : 208, “ Hai orang-orang yang
beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah (utuh dan totalitas) dan
jangan kamu ikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya syetan itu adalah musuh
nyata bagimu”.
Ayat ini mewajibkan orang
beriman untuk masuk ke dalam Islam secara totalitas baik dalam ibadah maupun
ekonomi, politik, social, budanya, dan sebgainya. Pada masalah ekonomi, masih
banyak kaum muslim yang melanggar prinsip islam yaitu ajaran ekonomi Islam.
Ekonomi Islam didasarkan pada prinsip sayariah yang digali dari Al-Qur’an dan
sunnah. Dalam kitab fiqih pun sangat banyak ditemukan ajaran-ajaran mu’amalah
Islam. Antara lain mudharabah, murabahah, wadi’ah, dan sebagainya.[9]
H. Hikmah Diharamkannya Riba
Beberapa hikmah yang amat besar dengan diharamkannya
riba’ antara lain karena :
1. Riba’ menghilangkan faedah berhutang
piutang yang menjadi tulang punggung gotong royong atas kebajikan dan taqwa.
2. Riba’ menimbulkan dan menanamkan jiwa permusuhan
antara beberapa individu manusia.
3. Riba’ melenyapkan manfaat dan kepentingan
yang wajib disampaikan kepada orang yang sangat membutuhkan dan menderita.
4. Riba’ menimbulkan mental orang yang suka
hidup mewah dan boros serta ingin memperoleh hasil besar tanpa kerja keras
diatas kesusahan orang lain.
5. Riba’ merupakan jalan atau cara untuk
menjajah orang karena yang meminjam tidak dapat mengembalikan pinjamannya.[10]
I.
Manfaat Berekonomi Tanpa Dengan Riba
Keharusan berekonomi
secara syariah ini lantaran penerapanya memiliki manfaat yang sangat besar bagi
umat Islam. Pertama umat Islam bisa menjalankan agamanya dalam bidang ekonomi
yang pada gilirannya menggiringnya kepada pengamalan Islam secara utuh. Kedua,
menerapkan dan mengamalkan sistem ekonomi sayariah mendapat dua keuntungan,
yaitu duniawi dan ukhiawi.
Keuntungan duniawi berupa uang, keuntungan akhirat berupa
pahala ibadah melalui pengamalan syariah Islam dan terhindar dari dosa riba.
Ketiga, memajukan ekonomi Islam lewat lembaga keuangan syariah, berarti umat
Islam berupaya mengentaskan kemiskinan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tentang riba yang telah dipaparkan dapat disimpulkan
bahwa:
·
Riba adalah suatu akad
atau transaksi atas barang yang ketika akad berlangsung tidak diketahui
kesamaannya menurut syariat atau dengan menunda penyerahan kedua barang yang
menjadi objek akad atau salah satunya.
·
Dalam perspektif ekonomi, Riba biasa disebut dengan
bunga. Hampir seluruh jasa-jasa perbankan konvensional sekarang ini terkait
dengan bunga yang secara sadar ataupun tidak sadar turut dinikmati masyarakat.
Selain bank, riba juga bisa dijalankan oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya
seperti koperasi simpan pinjam, asuransi, pegadaian, dana pensiun.
·
Cara untuk menghindari
riba adalah dengan berpuasa, menerapakan prinsip hasil bagi, wadiah, mudarabah,
syirkah, murabahah, dan qard hasan.
·
Prinsip hasil bagi
dalam ekonomi sayariah memberikan nisbah tertentu pada deposannya, maka yang
dibagi adalah keuntungan dari yang di dapat kemudian dibagi sesuai dengan
nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Sedangkan bunga bank,
ditetapkannya akad di awal jadi ketika nasabah sudah menginventasikan uangnya
pada bank dengan tingkat suku bunga tertentu, maka akan dapat diketahui
hasilnya dengan pasti.
B.
Saran
Pada zaman ini kita harus memperhatikan
perekonomian global agar kita mengetahui bagaimana situasi perekonomian dunia.
Disamping itu juga, dalam kehidupan sekarang dimana telah terjadi perkembangan
dalam aktivitas ekonomi seperti bank, asuransi, transaksi obligasi, transaksi
valas, dll, kita dihadapkan pada kondisi yang serba sulit, karena hampir
sebagian besar aktivitas ekonomi mengandung unsur riba. Jika kita tidak
hati-hati, kita bisa terjebak riba. Hal ini bisa terjadi karena tidak
diterapkannya syariat Islam yang menjamin dan menjaga kehidupan kaum muslimin
dan umat lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Al Qur’an
Rahman,
Afzalur. 2002. Doktrin Ekonomi Islam Jilid 3. Yogyakarta: PT Dana Bhakti
Prima Yasa.
Muhamad. 2000. Lembaga-lembaga
Keuangan Umat Kontemporer. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.
Sura’i
Abdul Hadi, Abu. 1993. Bunga Bank dalam Islam. Surabaya: Al Ikhlas.
Hajar Al ‘Asqalāni, Ibnu. 1991. Bulughul Marām. Alih Bahasa. Ahmad Hassan.
Bandung: CV Diponegoro.
M. Umer, Chapra. 2000. Sistem Moneter
Islam, diterjemahkan: Ikhwan Abidin Basri, The Islamic Faoundation,
Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia.
Syafi’i Antonio, Muhammad. 2001. Bank
Syari’ah Dari Teori ke Praktek, Jakarta:Gema Insani.
Aswar Karim, Adiwarman. 2001. Ekonomi
Islam Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press.
http://cholil145.blogspot.com/2012/04/konsep-riba-dalam-ekonomi-islam.html
http://juniarari.blogspot.com/2011/11/ekonomi-global-dan-permasalahan-riba.html
http://kholisrifai.blogspot.com/2010/09/riba-dalam-perspektif-ekonomi-syariah.html
[1]
Umar M. Chapra, Sistem Moneter Islam,
Diterjemahkan: Ikhwan Abidin Basri, The Islamic Foundation, (Jakarta: Gema
Insani Press dan Tazkia Cendekia, 2000). Hal. 22
[2]
Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam Jilid 3, (Yogyakarta: PT Dana Bhakti
Prima Yasa, 2002) hal. 70
[3]
Muhammad, Lembaga-lembaga Keuanagan Umat
Kontemporer, (Yogyakarta: UII Press, 2000) hal. 146
[4]
http:// juniarari.blogspot.com/2011/11/ekonomi-global-dan-permasalahan-.html
[5]
Al Quran Surat Al Baqarah (275,278-279)
dan Ali Imran (130)
[6]
Ibnu Hajar Al Asqalani, Bulughul Marram, Alih Bahasa, A. Hassan (Bandung: CV
Diponegoro, 1991. Hal. 350
[7]
Abu Sura’I Abdul Hadi, Bunga Bank dalam Islam, (Surabaya: Al Ikhlas, 1993) hal.
27
[8] Adiwarman Aswar
Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani
Press, 2001) hal.71
[9]
http://cholil145.blogspot.com/2012/04/konsep-riba-dalam-ekonomi-islam.html
[10]
http://kholisrifai.blogspot.com/2010/09/riba-dalam-perspektif-ekonomi-syari’ah.html
Bismillah
BalasHapusAssalamualaikum Warohmatullohi wabarakatuh
Semua Bisa Punya Investasi Tanah
Apa Itu Jonggol Village
Projek Jonggol Village adalah salah satu karya dari PT.Bukit Jonggol Hijau yang konsen dalam pengelolaan Aset agar bisa mendatangkan Pasive Income bagi para Investor yang memiliki Kavling di Jonggol Village-Agrowisata dan Resort.
Ingat, Lokasi terdekat dari Jakarta dibanding Projek lain yang serupa
Apa yang dijual di Jonggol Village
Yang dijual di Jonggol Village-Agrowisata dan Resort adalah Kavling Seluas 500m2 dan 250m2.
Gak cuma dapat kavling aja loh, ada juga Bonus nya
Apa Bonus nya yaa
Bonusnya luarbiasa banget, woow.
40 Pohon Pisang Ambon Super
4 Pohon Durian Montong
Yang nantinya akan dikelola oleh Manajemen Jonggol Village. Yang proyeksi hasilnya mulai dari Rp. 25 juta hingga RP.35 juta/tahun
Asyik banget ya
Apa Saja Fasilitas Wisata nya
Fasilitas-fasilitas yang akan dibangun di Jonggol Village adalah:
Camping Ground
Area Memanah
Pesantren Modern
Sarana Ibadah
Jalan Lebar
Area Parkir
Taman Buah
Kolam Renang
Semua Fasilitas Gratis Bagi para Pemilik Kavling
Harga Kavling nya Berapa ya
Untuk Harga Promo Akhir Tahun ini Harga Promo nya adalah
Luas Kavling 250 m2. Cukup Bayar Rp. 52 Juta
Luas Kavling 500 m2. Cukup bayar Rp. 89 Juta aja
Promo terbatas, jangan sampai kehabisan
Ada Gratis lain nya gak
Pastinya ada
Gratis Biaya Pajak
Gratis Biaya SHM
Gratis Biaya Pemeliharaan Kavling
ANALISIS INVESTASI PISANG AMBON DAN DURIAN MONTONG
Dalam satu kavling seluas 500m2 dapat ditanami 40 pohon pisang ambon dan 4 Pohon Durian Montong.
Harga Pisang Ambon/tandan berkisar antara Rp.100.000 s/d Rp.250.000.
Potensi panen pertama 40pohon pisang Ambon.
Jika @Rp.100.000= Rp.4.000.000. Jika @Rp.250.000= Rp.10.000.000
Pada tahun kedua akan meningkat dua kali lipat
Pohon Durian Montong dapat berbuah Antara 50 s/d 100 butir/Musim dengan kisaran Harga antara Rp.100.000 s/d Rp.250.000 (tergantung Ukuran buah nya).
Kita Hitung rendah nya saja ya
4 Pohon X 50 buah = 200 buah Durian.
200 Buah X Rp.100.000= Rp.20.000.000
Luar biasa bukan....??
Bagaimana kalo 100 buah/pohon dengan harga Rp.250.000/buah durian montong.
Silahkan Hitung deh sendiri yaa
Investsi Tanah Kavling
Harga tanah di Bogor yang semakin tinggi terutama Jonggol, karna menjadi daerah penyangga Ibu Kota.
Setelah akhir tahun harga kavling Naik 100% bahkan lebih.
Lokasinya dimana
Ds.Sukajaya kec.Jonggol.
Persis samping jalan Raya Jonggol - sukamakmur, Jawa Barat
KEUNGGULAN JONGGOL VILLAGE
Rencana luas area mencapai 100 ha.
Jalan Utama dilalui angkutan umum
15 menit dr Jonggol Kota
30 menit dari Citra Indah City dan Rumah Sakit
Dekat dengan kawasan wisata Puncak dua
View yang indah dan udara sejuk
Dekat Prasasti Pasir Awi
BELI KAVLINGNYA
BANGUN VILLANYA
NIKMATI HASILNYA
PESAN SEKARANG JUGA:
Nama:
No Wa:
Kavling Jonggol
Kirim ke wa:
Gufron
Wa 089644798497
Kepercayaan Anda adalah Amanah Bagi Kami
Waalaiikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
http://kavlingpisangdurian.blogspot.co.id/?m=1
Kabar baik Allah yang Maha Kuasa telah begitu setia kepada saya dan seluruh keluarga saya untuk menggunakan perusahaan pinjaman ibu Emily untuk mengubah situasi keuangan hidup saya untuk kehidupan yang lebih baik dan lebih stabil sehingga sekarang saya memiliki bisnis sendiri di kotaNama saya Nur Khomariyah dari kota Sidoarjo, saya ingin mengucapkan terima kasih kepada ibu. Emily karena membantu saya dengan pinjaman yang baik setelah saya menderita di tangan pemberi pinjaman palsu yang menipu saya karena uang saya tanpa menawarkan saya pinjaman, saya memerlukan pinjaman selama 2 tahun terakhir untuk memulai bisnis saya sendiri di kota Sidoarjo tempat saya tinggal dan saya jatuh ke tangan perusahaan palsu di India yang telah menipu saya dan tidak menawarkan pinjaman kepada saya dan saya sangat frustrasi karena saya kehilangan semua uang saya ke perusahaan palsu di India, karena saya berutang kepada bank dan teman-teman saya dan saya tidak punya orang untuk dituju, sampai suatu hari teman setia saya menelepon Slamet Raharjo setelah membaca kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapat pinjaman dari ibu perusahaan pinjaman Emily, jadi saya harus menghubungi Slamet Raharjo dan dia mengatakan kepada saya dan meyakinkan saya untuk menghubungi ibu emily bahwa dia adalah ibu yang baik dan saya harus memanggil keberanian dan saya menghubungi ibu emily perusahaan dan secara mengejutkan, pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 2 jam pinjaman saya dipindahkan ke akun saya dan saya sangat terkejut bahwa ini adalah keajaiban dan saya harus bersaksi tentang ibu pekerjaan yang baik Emilyjadi saya akan menyarankan semua orang yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi ibu perusahaan pinjaman Emily melalui email: emilygregloancompany@gmail.com. atau whatsapp +1 (669) 4002627 dan saya meyakinkan Anda bahwa Anda akan bersaksi seperti yang telah saya lakukan dan Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut tentang Mother Emily melalui saya email: nurkhomariyah1989@gmail.com dan Anda masih dapat menghubungi teman saya Nur Syarah yang memperkenalkan saya kepada Ms. Margaret melalui email: slametraharjo211989@gmail.comsemoga Tuhan terus memberkati dan mendukung ibu Emily yang telah mengubah kehidupan finansial saya.
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut