Jumat, 12 Desember 2014

MANAJEMEN INVESTASI PADA SAHAM SYARIAH




A.       Konsep Dasar Saham Syariah
1.        Pengertian Saham Syariah
Secara sederhana saham adalah suatu sertifikat atau tanda otentik yang mempunyai kekuatan hukum bagi pemegangnya sebagai keikutsertaan di dalam perusahaan serta mempunyai mempunyai nominal (mata uang) serta dapa diperjualbelikan. (Kusnadi, dkk., 2002: 92)
Produk investasi berupa saham pada prinsipnya sudah sesuai syariah. Dalam teori campuran, Islam mengenal akad musyarakah yaitu suatu kerja sama antara dua atau lebih pihak untuk melakukan usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan sejumlah dana, barang atau jasa. Adapun jenis-jenis syirkah yang dikenal di ilmu fiqh yaitu: ‘inan, muwadhah, wujuh, abdan, mudharabah. Pembagian tersebut didasarkan pada jenis setoran masing-masing pihak dan siapa diantara pihak tersebut yang mengelola kegiatan usaha tersebut.
Di dalam literatur-literatur, tidak terdapat istilah atau perbedaan antara saham yang syariah dengan yang nonsyariah. Akan tetapi, saham, sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan, dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan pembelian saham tersebut. Saham menjadi halal (sesuai syariah) jika saham tersebut dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak dibidang yang halal atau dalam niat pembelian saham tersebut adalah untuk investasi, bukan untuk spekulasi (judi).
2.        Saham Syariah sebagai Pilihan Investasi
Meskipun investasi dapat dilakukan antara lain dengan menabung, membuka deposito, membeli tanah dan bangunan, membeli emas juga dapat dilakukan dengan cara pembelian surat-surat berharga seperti: saham syariah, obligasi syariah dan lain-lain.
Investasi dengan membeli saham syariah merupakan alternative bagi para investor dalam memilih saham-saham yang ada di pasar modal karena berlandaskan pada pembagian keuntungan. Saham yang dikategorikan mendekati prinsip syariah adalah saham perusahaan yang tidak terkait dengan aktivitas haram, seperti riba, gharar, judi, pornografi, memproduksi dan memperjualbelikan makanan/minuman haram, seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya.
3.        Macam-macam Saham
Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001:6):
a.         Ditinjau dari segi kemampuan dalam hak tagih atau klaim
1)        Saham Biasa (Common Stock)
Pemegang saham biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada saham tersebut.
2)        Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.



b.        Ditinjau dari cara peralihannya
1)        Saham Atas Unjuk (Bearer Stock)
Pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lainnya.
2)        Saham Atas Nama (Registered Stock)
Merupakan saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
c.         Ditnjau dari kinerja perdagangan
1)        Blue-Chip Stocks
Saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industry sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar deviden.
2)        Income Stocks
Saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar deviden lebih tinggi dari rata-rata deviden yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
3)        Growth Stocks
a)        Well-Known
Saham-saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan penadapatan yang tinggi, sebagai leader di industry sejenis yang memiliki reputasi tinggi.
b)        Lesser-Known
Saham dari emiten yang bukan sebagai leader dalam industry, namun memiliki ciri growth stock.
4)        Speculative Stocks
Saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang meskipun belum pasti.
5)        Counter Cyclical Stocks
Saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
4.        Prinsip dan Syarat Investasi Saham sesuai Syariah
Syarat suatu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dikatakan syariah adalah sebagai berikut:
a.         Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta acara pengelolaan perusahaan yang mengeluarkan saham, tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
b.        Emiten wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas saham syariah yang dikeluarkan.
c.         Emiten wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah dan memiliki Shariah Comlience Officer.
Adapun prinsip-prinsip dasar saham syariah bersifat:
a.         Bersifat musyarakah jika ditawarkan secara terbatas
b.        Bersifat mudharabah jika ditawarkan kepada public
c.         Tidak boleh ada pembeda jenis saham, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak
d.        Prinsip bagi hasil laba-rugi
e.         Tidak dapat dicairkan kecuali di likuidasi

B.       Diversifikasi Investasi Saham pada Umumnya
Berikut ini merupakan pedoman yang ditetapkan untuk melakukan diversifikasi investasi dan mengurangi risiko yang terlihat oleh investor:
a.    Tidak lebih dari 20% dari total investasi dalam bentuk obligasi pendapatan.
b.    Jumlah yang diinvestasikan dalam sertifikat deposito tidak boleh melebihi jumlah yang diinvestasikan dalam ketiga pilihan yang lain.
c.    Paling sedikit 30% harus dalam wesel bayar (treasury bill) dan sertifikat deposito.
d.    Perbandingan antara jumlah yang diinvestasikan dalam obligasi pemerintah dengan jumlah yang diinvestasikan dalam treasury bill tidak boleh melebihi satu dibandingkan tiga.
e.    Investor merencanakan untuk menginvestasikan seluruh $70.000.

C.       Karakteristik dan Saham Penilaian
1.      Karakteristik Saham Preferens
a.     Hak preferen terhadap deviden
b.    Hak preferen pada waktu likuidasi
2.      Hak pemeganag shama biasa:
a.     Hak control
b.    Hal penerima pembagian keuntungan
c.     Hak preemitive
3.        Nilai saham
Ada beberapa nilai yang berhubungan dengan saham:
a.    Nilai buku: nilai saham yang didasarkan pembukuan perusahaan emiten.
b.    Nilai pasar: harga dari saham di pasar pada saat tertentu yang ditenukan pelaku pasar.
c.    Nilai intrinsic: nilai yang seharusnya dari suatu saham.
Ada dua analisis yang digunakan untuk menentukan nilai sebenarnya saham:
a)        Fundamental security analisys atau company analisys: analisis  harga saham yang mendasarkan pada data yang berasal dari keuangan perusahaan, misalnya laba.
b)        Technical analisys: analisis harga saham dengan menggunakan data pasar dari saham.
4.        Tingkat keuntungan yang disyaratkan pada saham
Tingkat keuntungan yang disyaratkan calon pembeli tergantung pada tingkat risiko saham tersebut. Semakin tinggi risiko saham semakin tinggi tingkat keuntungan yang disyaratkan.
5.        Return dan resiko saham
Return merupakan hasil yang diperoleh dari investasi. Return dapat berupa:
a.         Return realisasi: return yang telah terjadi yang dihitung berdasar data historis.
b.        Return ekspektasi: return yang diharapkan akan diperoleh investor di masa mendatang.

D.      Mekanisme Investasi Saham Syariah
Pada umumnya, mekanisme penawaran saham di Bursa Efek ada dua bentuk, yaitu penawaran melalui Pasar Perdana dan Pasar Sekunder. Harga saham yang ditawarkan pada kedua pasar ini bisa berbeda dan secara mayoritas, harga saham di Pasar Sekunder, jauh lebih tinggi dibandingkan harga saham di Pasar Perdana. Perdagangan saham di Pasar Sekunder sangat dipengaruhi oleh unsur insider trading, yaitu campur tangan orang terhadap penawaran saham di Bursa Efek.
Sikap insider trading ini sama dengan bai’u al-hadir li badin, yaitu transaksi yang dilakukan oleh orang-orang kota ketika melakukan transaksi denag orang-orang dusun dengan mendatangi mereka, yang di dalamnya terdapat unsur penipuan, karena para produsen( orang dusun) tidak mengetahui secara pasti harga komoditas sebenarnya.
Berbeda dengan mekanisme perdagangan saham secara konvensional, mekanisme perdagangan saham syariah secara spesifik dipertemukan pada Jakarta Islamic Index (JII) dan penawarannya hanya pada pasar perdana. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi unsur-unsur spekulasi dan sikap insider trading, sebagaimana yang terjadi pada pasar sekunder selama ini.

E.       Instrumen Saham Syariah dan Perkembangannya di Indonesia
Saham-saham yang termasuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah. Saham yang masuk JII Bursa Efek Jakarta melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:
a.    Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan ( kecuali termasuk dalam 10 kapasitas besar).
b.    Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%.
c.    Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir.
d.    Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan regular selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara terus menerus berdasarkan data-data public yang tersedia.
Sebagaimana tren syariah yang melanda Indonesia, maka pasar saham syariah, yang dilakukan oleh JII juga berkinerja cukup baik. Hal itu antara lain memang peraturan dan yang sangat ketat terhadap emiten yang akan masuk pada JII sehingga hanya perusahaan yang berkinerja baik saja yang masuk.
Ada beberapa hal yang menjadi factor penyebab lambatnya perkembangan pasar modal syariah diantaranya, adalah:
a.    Tingkat pengetahuan dan pemahaman tentang pasar modal syariah
b.    Ketersediaan informasi tentang pasar modal syariah
c.    Minat pemodal atas efek syariah
d.    Kerangka peraturan tentang penerbitan efek syariah
e.    Pola pengawasan (dari sisi syariah) oleh lembaga terkait
f.      Pra-proses (persiapan) penerbitan efek syariah
g.    Kelembagaan atau institusi yang mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal syariah di Indonesia.