Jumat, 23 Mei 2014

Progress of Islamic Banking



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT sumber segala kekayaan di dunia ini, yang telah memberikan rezeki yang berlimpah berupa harta yang dititipkan kepada manusia sebagai amanah di muka bumi. Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW manusia pilihan yang telah menyampaikan wahyu kepada umatnya yang dapat menerangi kehidupan umat Islam hingga akhir zaman.
Berkat rahmat dan inayah Allah SWT akhirnya karya ilmiah ini dapat terselesaikan meskipun masih banyak kekurangan di dalamnya. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Operasional Perbankan Syari’ah.
Terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung terselesaikannya Makalah ini. Tak ada gading yang tak retak. Demikian pula dengan Makalah ini tidak lepas dari kekurangan karena memang kesempurnaan yang hakiki hanyalah milik Allah   SWT semata.
Oleh karena itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun dan memperbaiki sangat kami harapkan demi perbaikan kualitas karya ilmiah ini. Semoga sumbangsih karya ilmiah ini dapat bermanfaat bagi pembaca budiman. Amien.


Pasuruan, 04 Maret 2014
                                   
                                                                                             Penyusun




Progress Of Islamic Banking
The Aspirations And The Realities
Sami Hasan Homoud
1. INTRODUCTION
Given the long history of contemporary banking business, Islamic banks are considered to be relatively new institutions. Their achievements are rather modest, relatively to the great hopes attached to them in Islamic economic thought. This is natural outcome for those who aspire to come close to perfection, for real perfection is an exlusive attribute of Allah, the Almighty.
In this paper an attempt has been made to evaluate the experience of Islamic banking over the past thirty years and to answer some of the questions relating to Islamic banking.
Anyone attempt to evaluate the experience of Islamic banking has to recognize the circumstances under which these banks have been working. Broadly speaking, the experience of Islamic banking can be classified into two categories: (a) Islamic bank co-existing with interest based banks and (b) Islamic banks operating under a binding and all-embracing Islamic banking system.
Under the first category, there may be a single Islamic bank operating in a country, such as the Jordan Islamic Bank in Jordan and many other national Islamic banks or more than one Islamic bank operating in the same country as in Egypt, Qatar, Bahrain and Bangladesh.
These banks practice Islamic banking within the framework of the hegemony of the interest based banking system, as far as their work or integration and the support guaranteed by the credit system are concerned. In addition to these specilized Islamic banks, the practice of the conventional banks providing some forms of Islamic financing and investment to the their clients, has emerged. These conventional banks have opened what is called “Islamic windows”. This is the case in Malaysia, the Islamic Transactions branches of the Bank of Egypt and the Islamic Services branches of the National Commercial Bank, Saudi Arabia. It is worthwhile mentioning in this context that some of the banks that are registered and are doing bussiness in non-Islamic countries are also a number engaged in certain types ofIslamic transaction. Moreover, there are also a number of Islamic banks that are registered in non-Islamic states such Denmark and Luxembourg.
Under the second category, come the banks in Sudan, Pakistan and Iran where attempts are underway for  Islamizing the entire banking system. As far as Iran is concerned, all banks have been nationalized since the inception of the Islamic Revolution while Pakistan and Sudan have governmental banks as well as banks owned by the private sector. The issues of nationalizing the banks in Iran was subject of serious discussions among the scholars belonging to the Imamate School until the opinion calling for nationalization won the battle.
Keeping this background in view, we will, in the following section, deal with some question/objections with respect to the theory and practice of Islamic banking at the micro level. In section three, we will address some issues relating to a comprehensive Islamic banking system at a country-wide level.
2. THEORY AND PRACTICE OF ISLAMIC BANKING AT MICRO LEVEL
In spite of three decades of the operation of Islamic banks, the topic of Islamic banking is still subject to queries, whether from university students, professors of economics, financial administrators or businessmen. These questions relate both to the theory as well as the practice of Islamic banking. We will discuss them in turn.
2.1 Queries about the theory of Islamic banking
A. Is there any scope for banking business in an Islamic economy?
Some of those who are enthusiastic about maintaining an independent appearance of Islamic institutions, raise the issues of banking business, right from its fundamentals. A group of these enthusiasts is of the view that the idea of Islamic banks is nothing but a classic imitation of the interest based banks. They are of the view that there is no room for banking business in Islam and the Muslims do not need banking institutions as the treasury (Beit-ul-Mal) occupies the place of these institutions. Is this really so?
To start with, one has to realize that the Islamic economy is a cash based economy. This is well established from the incident wherein the Prophet (pbuh) directed Bilal (may Allah be pleased with him) to sell the dates of second grade on cash and then buy first grade dates on cash instead of exchanging them with one another directly.
Reading the economic history of the Islamic civilization, one easily realizes the room for banking. Those who call for alienation from the suspicion of imitation are in need of enlightenment in the methodical logic of the concepts of the Islamic shari’ah and the derivation of its provisions in what is permissible (halal) and what is forbidden (haram). When the Prophet (pbuh) was sent, the people were doing business by participation, usury, bargaining and bidding in sales as well as by other transactions in the form of agreements, betting anf gambling.
The approach of the Islamic shari’ah was clear: it approved dealings that confermed to the shari’ah  and nullified those that violated it. Thus, usury was annulled and legitimate sales were approved. Contractual agreements were based on the legitimate origin of contracts, namely, the principle of mutual agreement without unfairness, fraud, monopoly or swindle.
In this way shari’ah controls of financial dealings were able to fulfil the needs of the community in Al-Madinah Al-Munawwarah. These controls did not fail to meet the needs of the new regions when conquests reached Syria, Egypt, Persia up to Bukhara, Tashkent and Samarkand.
When the need for exchange of money and transfer arose, money changers began to emerge. they were subject to their own regulations and controls to the extent that Iman Malik Ibn Anas (may Allah's mercy be upon him) drew the attention of the public to the fact that it was not permissible for a muslim to become a money changer unless he knew the provisions of halal and haram in financial dealings.
Thus, Islamic civilization came to know right from the first era of Islam of the system of money transfers from Makkah and Madinah to Kufah and al-Basra. Then, further development took place and money changers opened their own offices from which transfers and instruments of payments used to be drawn. These were the al- origin of cheques. Sayf al-Dawlah al Hamdani was the first recorded person in banking history to issue a cheque for clearance between Baghdad and Aleppo.
Those who deny any scope for banking business in the history of Islamic civilization because banks did not exist in their present forms, are like those people who say that people in the past did not travel since they did not have cars or that people did not know how to build houses because they did not have cement and steel factories. Banking business is a genuine need of the society and what is important is not the form of the bank but the work it does. Every type of work has its own criterion in Islam and it is accepted or rejected on the basis of its compliance  with the provisions of Syariah. Banks are mere means for the execution of business and as such, the means do not become halal or haram since the work for which the means are used is the ultimate criterion.
B. Should Islamic banks act as traders?
Some people who are not very well acquainted with the banking business, and a few of those who are in the administration of Islamic banks, think that the Islamic bank must work like a merchant who has stores, goods and his own companies engaged in the transportation, loading and unloading of goods, etc.
This need not be the case. as a matter of fact, an islamic bank is like a traditional bank in that they are both financial intermediaries. a banker is not a businessman. The function of a bank, as dealt with by muslim jurists, is like that of a Mudarib. Financial intermediation does not violate shariah rules. islamic banks utilize the funds of the community for the benefit of the same community within the legitimate framework of partnership between capital funds and human efforts. What is important is to do business with these funds in accordance with the divine shariah. If the islamic bank is a merchant, then, what would be left for the community of ordinary merchant to do? The bank would with is financial strenght, monopolize the market and force the merchants out of the market.
C. Are Islamic banks mere heela (legal stratagem) to circumvent the shari’ah rules prohibiting riba?
Some people contend, without any proof, that Islamic banks are a mere legal stratagem to circumvent shari’ah rules prohibiting riba. These people cite examples and cases which are exaggerated. Among these, for examples, is the claim that murabahah is a mere stratagem to lend with interest, especially when one takes into consideration that the profit margin in a murabahah contract is the same, if not even more, as the prevailing interest rate. Another example is the claim that Islamic bank deal with foreign banks on interest basis or on the basis of a nominal murabahah (partnership). These contentions for the clarification of the picture at all times and for keeping away from areas of suspicion with devotion and consciousness.
2.2 Some reservation s with respect to the practice of Islamic banking
In spite of their recognition of the theoretical basis on which Islamic banking rests, some people criticize Islamic banks fot not being able to achieve their intended objectives due to deviations in application. The criticisms levelled against Islamic banks can be summed up in the following points.
A.       Excessive resort to the murabahah mode and the neglect of the other legitimate modes of financing
This criticism is repeatedly levelled against Islamic banks and althought it is valid, yet, it is not a violation of the injunctions of shari’ah as long as the murabahah contract is correct from the shari’ah point of view and is free from intentional or nominal deception.
Selling is a lawful action and what Allah permits, man cannot prohibit. It would, however, have been much better, if Islamic bank were able distribute their investments over various possible forms such as mudarabah, musharakah, salam, advance-sale and leasing. This would have been optimum from the viewpoint of the soundness of the work and dealings.
B.       Utilization of the interest rate for fixing the profit margin in murabahah sales
Many critics blame Islamic banks for utilizing the interest rate as a criterion for fixing the profit margin in the murabahah sales.
As a matter of fact there is no known way of avoiding the link up with this criterion as long as Islamic banks are operating whitin an environment where they coexist with traditional banks. But, what is required of Islamic banks is to avoid exceeding the prevailing interest rate or exploitating the clients through accounting methods which some of them employ, which involve calculation of the absolute profit rate while paying no consideration to the installments paid during the year.
C.       Indifference towards the social aspects of financing
Islamic banks that do business within the climate of coexistence with traditional banks are blamed for pursuing the traditional course that is being followed by the conventional banks. They tend to concentrate on extending credit facilities to well established commercial establishments which often obtain credit facilities from both conventional as well as Islamic banks without real commitment or attempt to free themselves from the prohibited (haram) means of finance. In this way, Islamis banks have in general become a figure that is added to the number of traditional banks which do business in the country concerned. No clear signs have so far emerged on the role of Islamic banks in the promotion of new projects needed by the society, like enabling those who have no property, providing employment opportunities to all categories of people, demonstrating the impact of Islamic investment on the solution of the unemployment problem and assisting the State in confronting these ever-increasing problems.
Moreover, Islamic banks did not pay much attention to the development of banking services in some socially desirable directions, except in very rare cases. The entire realm of the management of estates, trusts and orphanages, etc., has remained outside the area of interest of Islamic banks, in spite of the fact that a number of Western bank have, since the sixties, begun establishing specialized departments for Estates and Trusts.
D.       Lack of positive response to the requirements of governmental financing
It is a well known fact that the modern state is always in need of funds and resources to implement useful projects, such as the provision of schools, roads, electricity and water and telecommunication services. Generally, governments resort to issuance of treasury bills with interest in accordance with the form used by conventional banks.
Islamic banks are required to enter into this field so as to prove their ability to play their role in the financing of projects in a manner that conforms to the Islamic system through the issuance of deeds of murabahah, musharakah, advance-sale, salam and such other forms that would satisfy the needs of the state for financing and at the same time, benefit from investment of their idle liquid surpluses.

E.        Failure of Islamic banks to establish co-operation among themselves
In spite of their good intentions, Islamic banks are blamed for their back of open-mindedness to one another, a state of affairs that obstructs the achievenment of mutual cooperation among them. This is in spite of the persistent endeavours of the islamic development bank tc bring them closer to one another and unify their stands. Following examples are enough to prove the point:
·      Not all islamic banks are members of the international association of islamic banks. The association has neither been able to unify their regulations, nor build bridges of confidence and promote understanding amongst them.
·      The idea of establishing a “bank of islamic banks” is still mere an idea, although there is an urgent need for its establishment. As a result of its absence, islamic banks have lost hundreds of millions with the collapse of the BCCI.
·      Islamic funds continue to sneak out by hundreds of millions inti investment houses doing business in the west while the muslim world remains thirsty for investment resources.
·      Funds of expatriates from islamic countries do not find their way back to their own countries to contribute to the development of their original homelands.
·      Trade among countries of the muslim world is completely paralyzed as the islamic financing system goes along with the traditional trend in financing imports from foreign countries without giving any preference to products of the muslim world. Only the islamic development bank has ben paying due attention and care to the need for preferential treatment for the products of muslim countries.

3. ISSUES IN A COMPREHENSIVE ISLAMIC BANKING SYSTEM

 It was not possible for contemporary researchers to conceive at the beginning of their research on the working method of islamic banks that the optimal opporturuty would come before the end of the twentieth century and that a comprehensive islamization of the whole banking system would take place in more than one islamic state. It is not strange, therefore, that one does not find an all inclusive framework for the integrated islamic banking system, in spite of the fact that this opportunity, which is now in hand in three islamic states, requires extending the basis of the islamic banking system to its well integrated form. Some relevant issues are discussed in this section.
A.  The ownership of banks: should banks be owned by the public or the private sector?
The issue of banks ownership constitutes an important part of the economic role of the state and the extent of its intervention in the activities of individual citizens. In principle, people are free in what they may own and what businesses and institutions they may establish in compliance with the provisions of the shari’ah and guaranteeing the safety, security and peace of the society. This does not, however, prevent the state from complementing those activities which individuals are reluctant to undertake, such as the establishment of banks that specialize in financing of agricultural, tourism and housing projects.
What is important in the case of Islamic banks whether owned by the state, individuals or by the by private and public sectors jointly, is that they must abide by the system and be subject to the directives of the monetary authority regarding the planning of credits, sectoral distribution of investment, fixing of profit margins and participation ratios and cooperation with the state in safeguarding the country’s economy, monetary strength and the exchange rate.

B.  Sectoral complementary within Islamic banking
Normally, the private sector has a tendency for establishing commercial banks and refrains from establishing specialized banks, particularly those engaged in financing of agriculture, industry and housing projects.
Sectoral complementarity  makes it imperative upon the state to establish, through the public sector, specialized banks the whose capital the commercial banks must contribute. Such specialized banks will, therefore, be jointly owned by the public and the private sectors.
The monetary authority would fix the ratios of deposits from the current and investment fund accounts which the commercial banks must deposit with the specialized banks.
C.  Utilization of the profit margin and participation ratios as instruments for directing credit
When there are on conventional banks in a country, the interest rate must auto matically disappear from the market as it is not permissible even for a specter of interest to exist.
The alternative here is to determine through economic study within the social context, the profit margin in murabahah  or the participation ratio in mudarabah and in all other partnerships that end with the ownership of the project. The monetary authority represented by the central bank or the monetary agency will have the final authority to determine the profit margins in all the kinds of commodities.
If one considers the profit margin in a murabahah contract, one finds that the merchant considers the mark up that he pays when he buys the goods when he sells them.
Therefore, the reduction of the murabahah profit margin on foodstuffs such as wheat, rice and vegetable oil, helps in the reduction  of the cost of living for low income categories of the society. In exchange, there is a possibility of raising the Murabahah profit margin on luxury items such as television sets and domestic electrical appliances. In this way, the objective of supporting the low-income categories and reducing unnecessary spending on imports can be achieved.
With regard to participation ratios, these could vary in different kinds of projects. For example, for wheat mills the monitary authority may fix the participation  ratio for the bank at no more than 20% of the profit and 80% for the partner, while the share of the bank in a chocolate factory may be higher, say 50%. The bank should then also be subject to restriction of the overall credit facilities that it could extend so that its administration may not prefer financing of chocolate factories and neglecting the needs for wheat mills, and so on. The fiqh framework for dividing the profit among partners in accordance with ratios mutually stipulated  in the contract also permits fixing of a maximum share of the bank, for example, 15% of the profit realized, if this is deemed to be in public interest.
D.  Requiring all banks in a country to cooperate in centralization of risks, insurance of deposits and guarantee of investment risks
This could be achieved by implementation of the rules of cooperative insurance as is directed by Islamic sharia to avoid concentrating funds in the hands of a small group of people in society and depriving the majority of opportunities to enter the world of halal business.
E.  Studying amendments required in the laws relating to companies, commerce, investments and the relevant courts
A comprehensive system of Islamic banking needs legal protection. This requires a thorough review of all relevant laws having a bearing on banking business. Is it not sufficient to amend the banking and credit laws only. Also required is consideration of amendments needed in the laws relating to companies, commerce, investment and the relevant courts and legal procedures.
It is not advisable for company law to continue to deal with joint liability companies and trusts of French origin while neglecting the type of firms permitted by Islamic fiqh, such as sleeping partnerships and the “ Al-Anan Company”, in which the capital funds of all partners are equal but the profits are different and viceversa, and companies that have no capital but buy on the basis of trust that people have in them and make the required payments when they sell the same goods (Sharikat Al-Abdan Wal Wujuh). It is also not acceptable that company law continues to talk about bonds and interest while ignoring participation deeds and profits. Investment promotion laws should not mention the tax privileges and reduced interest rates. The same is also true of legal procedures needed by the Islamic banking system so as to avoid premeditated delay by rich people in settling due rights, as is the case in the civil courts in a number of states.
F.   Social role of Islamic banks
The existence of a well integrated Islamic banking system makes it imperative that it meets different requirements of the society. The most important area of interest in this regard is the administration of funds of orphans, estates and trusts. Islamic banks which administerthe funds of orphans and widows and advise them as to their financial rights and the best ways to invest the funds they have inherited.
It is pertinent to mention here that Islam directs wards of orphans to put orphans’ funds in income generating investments so that they may not be exhausted by payment of zakah. Islamic banks are nothing but specialized investment institutions for such matters.
G. Introduction of an Islamic capital market and instruments of financing, and investment on the basis of participation and trading
The objective here is to provide the banks with the means by which they can invest the surplus liquidity they have and to enable the State to finance its needs for development projects through interest free instruments.
When Islamic financial instruments are made available at the national level, those individuals who do not like the performance of Islamic banks could turn to investment in government financing instruments, as long as they are halal. Faced with such competition Islamic banks will begin to look for more profitable avenues for investment which are also socially desirable. In this way, the interests would intertwine and help achieve the complementarity in a spirit of commendable competition.
H. Attracting expatriates’ remittances, and capital investment outflows
The Islamic banking system must be based on the concept of safety and security. Once security of investment is assured, and if there is peace and security, there would be no need for the migration of funds abroad. A Muslim is not afraid for his funds inside his country as long as he is sure of optimum investment of his capital and its safety from expropriation. In spite of all this, the Islamic system does not prohibit the movement of capital as long as it is engaged in a halal business.
Translate:

Kemajuan Perbankan Syariah
Aspirasi Dan Realitas
Sami Hasan Homoud
1. PENDAHULUAN
Mengingat sejarah panjang bisnis perbankan kontemporer, bank syariah dianggap lembaga yang relatif baru. Prestasi mereka agak sederhana, relatif terhadap harapan besar yang menyertainya dalam pemikiran ekonomi Islam. Ini adalah hasil alami bagi mereka yang bercita-cita untuk mendekati kesempurnaan, kesempurnaan nyata adalah atribut khusus dari Allah SWT.
Dalam makalah ini upaya telah dilakukan untuk mengevaluasi pengalaman perbankan syariah selama tiga puluh tahun terakhir dan untuk menjawab beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan perbankan syariah.
Apapun upaya untuk mengevaluasi pengalaman perbankan syariah harus mengenali keadaan dimana bank-bank ini telah bekerja. Secara garis besar, pengalaman perbankan syariah dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori: (a) bank syariah yang berbasis dengan bunga bank dan (b) bank syariah yang beroperasi di bawah sistem perbankan Islam yang mengikat dan merangkul semua.
Dalam kategori pertama, mungkin ada bank Islam tunggal yang beroperasi di suatu negara, seperti Jordan Islamic Bank di Yordania dan banyak bank syariah nasional lain atau lebih dari satu bank Islam yang beroperasi di negara yang sama seperti di Mesir, Qatar, Bahrain dan Bangladesh.
Bank-bank ini praktek perbankan syariah dalam rangka hegemoni sistem perbankan berbasis bunga, sejauh pekerjaan mereka atau integrasi dan dukungan dijamin oleh sistem kredit yang bersangkutan. Selain mengkhususkan bank syariah ini, praktek bank konvensional menyediakan beberapa bentuk pembiayaan syariah dan investasi kepada nasabah mereka, yang telah ada. Bank-bank konvensional telah membuka apa yang disebut "jendela Islam". Hal ini seperti di Malaysia, transaksi Islam yang membuka cabang Bank Mesir dan Jasa Islam cabang Bank Umum Nasional, Arab Saudi. Hal ini bermanfaat menyebutkan dalam konteks ini bahwa beberapa bank yang terdaftar dan melakukan bisnis di negara-negara non-Islam juga sejumlah yang terlibat dalam jenis tertentu dari transaksi secara Islam. Selain itu, ada juga sejumlah bank syariah yang terdaftar di negara-negara non-Islam seperti di Denmark dan Luksemburg.
Dalam kategori kedua, datang bank-bank di Sudan, Pakistan dan Iran dimana upaya sedang dilakukan untuk Islamisasi seluruh sistem perbankan. Sejauh ini di Iran, semua bank telah dinasionalisasi sejak awal Revolusi Islam, sementara Pakistan dan Sudan memiliki bank pemerintah serta bank milik swasta. Isu-isu nasionalisasi bank-bank di Iran adalah subyek diskusi serius di antara para ulama yang tergabung dalam Sekolah Imamah sampai berpendapat menyerukan nasionalisasi memenangkan pertempuran.
Menjaga latar belakang ini, kita akan, membahas lebih dalam bagian berikut, berurusan dengan beberapa pertanyaan/permasalahan terhadap teori dan praktek perbankan Islam di tingkat kecil. Pada bagian ketiga, kita akan membahas beberapa masalah yang berkaitan dengan sistem perbankan syariah yang komprehensif pada tingkat negara-luas.
2. TEORI DAN PRAKTEK PERBANKAN ISLAM DI TINGKAT MIKRO
Terlepas dari tiga dekade operasi bank syariah, topik perbankan syariah ini masih menunggu permintaan, baik dari mahasiswa, dosen ekonomi, administrator keuangan atau pengusaha. Pertanyaan-pertanyaan ini berhubungan baik dengan teori serta praktek perbankan Islam. Kami akan mendiskusikannya pada gilirannya.
2.1 Pertanyaan tentang teori perbankan Islam
A. Apakah ada ruang untuk bisnis perbankan dalam ekonomi Islam?
Beberapa dari mereka yang antusias menjaga penampilan independen pada lembaga-lembaga Islam, mengangkat isu-isu bisnis perbankan, langsung dari dasar-dasarnya. Sekelompok penggemar ini memandang bahwa gagasan bank syariah tidak lain hanyalah sebuah imitasi klasik dari bunga bank berbasis. Mereka memandang bahwa tidak ada ruang untuk bisnis perbankan di Islam dan kaum Muslimin tidak memerlukan lembaga perbankan sebagai asuransi (Beit-ul-Mal) menempati tempat lembaga-lembaga ini. Apakah ini benar-benar begitu?
Untuk memulainya, kita harus menyadari bahwa ekonomi Islam adalah ekonomi berbasis tunai. Ini jelas dari kejadian dimana Nabi (SAW) mengarahkan Bilal (semoga Allah selalu mengasihinya) untuk menjual tanggal kelas dua pada uang tunai dan kemudian membeli tanggal kelas pertama pada kas bukan bertukar mereka dengan satu sama lain secara langsung.
Membaca sejarah ekonomi peradaban Islam, salah satu yang mudah adalah menyadari ruang untuk perbankan. Mereka yang menyerukan keterasingan dari kecurigaan imitasi yang membutuhkan pencerahan dalam logika metodis dari konsep-konsep hukum Islam dan derivasi dari ketentuan dalam apa yang diperbolehkan (halal) dan apa yang dilarang (haram). Ketika Nabi (saw) diutus, orang-orang yang melakukan bisnis dengan partisipasi, riba, tawar-menawar dan penawaran dalam penjualan maupun oleh transaksi lain dalam bentuk perjanjian, taruhan dan judi.
Pendekatan dari syari'at Islam jelas: itu disetujui transaksi yang pemberian syari'at dan dibatalkan mereka yang melanggar itu. Dengan demikian, riba dibatalkan dan penjualan yang sah telah disetujui. Perjanjian kontrak didasarkan pada asal-usul yang sah dari kontrak, yaitu, prinsip kesepakatan bersama tanpa ketidakadilan, penipuan, monopoli atau penipuan.
Dengan cara ini kontrol syariat transaksi keuangan yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di Al-Madinah Al-Munawwarah. Kontrol ini tidak gagal untuk memenuhi kebutuhan daerah baru ketika penaklukan mencapai Suriah, Mesir, Persia hingga Bukhara, Tashkent dan Samarkand.
Ketika kebutuhan untuk mentransfer dan pertukaran uang muncul, penukaran uang mulai muncul. Mereka tunduk pada peraturan mereka sendiri dan kontrol sejauh Iman Malik Ibn Anas (semoga rahmat Allah besertanya) menarik perhatian masyarakat untuk fakta bahwa itu tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menjadi money changer kecuali dia tahu ketentuan halal dan haram dalam transaksi keuangan.
Dengan demikian, peradaban Islam datang untuk mengetahui langsung dari era pertama Islam dari sistem transfer uang dari Makkah dan Madinah ke Kufah dan al-Basra. Kemudian, pengembangan lebih lanjut terjadi dan money changer membuka kantor mereka sendiri dari mana transfer dan instrumen pembayaran yang digunakan untuk ditarik. Ini adalah asal mula dari cek. Sayf al-Dawlah al Hamdani adalah orang pertama yang tercatat dalam sejarah perbankan untuk mengeluarkan cek untuk jarak jauh antara Baghdad dan Aleppo.
Mereka yang menyangkal cakupan untuk bisnis perbankan dalam sejarah peradaban Islam karena bank tidak ada dalam bentuk mereka saat ini, seperti orang-orang yang mengatakan bahwa orang-orang di masa lalu tidak melakukan perjalanan karena mereka tidak memiliki mobil atau bahwa orang tidak tahu bagaimana membangun rumah karena mereka tidak memiliki pabrik-pabrik semen dan baja. Usaha perbankan adalah kebutuhan asli masyarakat dan yang penting adalah bukan bentuk bank tetapi pekerjaan yang dilakukannya. Setiap jenis pekerjaan memiliki kriteria tersendiri dalam Islam dan itu diterima atau ditolak atas dasar kepatuhan dengan ketentuan Syariah. Bank adalah sekedar alat untuk pelaksanaan bisnis dan dengan demikian, berarti tidak menjadi halal atau haram karena pekerjaan yang berarti yang digunakan adalah kriteria utama.
B. Haruskah bank syariah bertindak sebagai pedagang?
Beberapa orang yang tidak begitu akrab dengan bisnis perbankan, dan beberapa dari mereka yang berada dalam administrasi bank syariah, berpikir bahwa bank syariah harus bekerja seperti seorang pedagang yang memiliki toko, barang dan perusahaan sendiri yang bergerak di bidang transportasi, bongkar muat barang, dan lain-lain.
Ini tidak perlu terjadi. Sebagai fakta, bank syariah seperti bank tradisional di bahwa mereka berdua perantara keuangan. Bankir bukan pengusaha. Fungsi bank, seperti yang ditangani oleh para ahli hukum muslim, adalah seperti itu dari sebuah Mudarib. Intermediasi keuangan tidak melanggar aturan syariah. Bank syariah memanfaatkan dana dari masyarakat untuk kepentingan masyarakat dalam kerangka yang sah dari kemitraan antara dana modal dan usaha manusia. Yang penting adalah untuk melakukan bisnis dengan dana tersebut sesuai dengan syariah ilahi. Jika bank syariah adalah pedagang, maka, apa yang akan tersisa untuk komunitas pedagang biasa yang harus dilakukan? Bank dengan kekuatan pembiayaan, memonopoli pasar dan memaksa pedagang keluar dari pasar.
C. Apakah bank syariah hanya heela ( siasat hukum ) untuk menghindari aturan syari'ah melarang riba ?
Beberapa orang berpendapat, tanpa bukti apapun, bahwa bank syariah adalah tipu daya hukum yang hanya untuk menghindari aturan syari'ah melarang riba. Orang-orang ini menyebutkan contoh dan kasus-kasus yang berlebihan. Di antaranya, sebagai contoh, adalah tuntutan bahwa murabahah adalah tipu daya hanya untuk meminjamkan dengan bunga, terutama ketika salah satu memperhitungkan pertimbangan bahwa profit margin dalam kontrak murabahah adalah sama, jika tidak lebih, karena tingkat bunga yang berlaku. Contoh lain adalah tuntunan bahwa kesepakatan bank syariah dengan bank asing secara bunga atau atas dasar suatu nominal murabahah ( partnership ). Perselisihan ini untuk klarifikasi gambar setiap saat dan untuk menjaga diri dari daerah kecurigaan dengan pengabdian dan kesadaran.
2.2 Beberapa reservasi sehubungan dengan praktek perbankan Islam
Terlepas dari pengakuan mereka teori dasar yang terletak di perbankan syariah, beberapa orang mengkritik bank syariah tidak mampu untuk mencapai tujuan mereka dimaksudkan karena penyimpangan dalam aplikasi. Kritik dilontarkan terhadap bank syariah dapat diringkas dalam poin-poin berikut.
A. Resort yang berlebihan ke modus murabahah dan mengabaikan mode lain yang sah pembiayaannya
Kritik ini berulang kali dilontarkan terhadap bank syariah dan walaupun itu sah, namun, itu bukan pelanggaran terhadap perintah syari'at selama kontrak murabahah adalah benar dari sudut pandang syari'at dan bebas dari disengaja atau penipuan nominal.
Menjual adalah tindakan yang sah dan apa izin Allah, manusia tidak bisa melarang. Ini akan, bagaimanapun, telah jauh lebih baik, jika bank syariah mampu mendistribusikan investasi mereka atas berbagai bentuk yang mungkin seperti mudarabah, musharakah, salam, muka-penjualan dan penyewaan. Ini akan menjadi optimal dari sudut pandang kesehatan dari pekerjaan dan transaksi.
B. Pemanfaatan suku bunga untuk memperbaiki margin keuntungan dalam penjualan murabahah
Banyak kritikus menyalahkan bank-bank Islam untuk memanfaatkan suku bunga sebagai kriteria untuk menetapkan margin keuntungan dalam penjualan murabahah.
Sebagai soal fakta tidak ada cara yang diketahui untuk menghindari link dengan kriteria ini selama bank syariah beroperasi dengan lingkungan di mana mereka hidup berdampingan dengan bank-bank tradisional. Tapi, apa yang dibutuhkan bank syariah adalah untuk menghindari melebihi suku bunga yang berlaku atau exploitasi pada klien melalui metode akuntansi yang sebagian dari mereka mempekerjakan, yang melibatkan perhitungan tingkat keuntungan mutlak sementara membayar tidak ada pertimbangan untuk angsuran yang dibayarkan selama tahun berjalan.
C. Ketidakpedulian terhadap aspek pembiayaan sosial
Bank syariah yang melakukan bisnis dalam suasana hidup berdampingan dengan bank-bank tradisional disalahkan untuk mengejar kursus tradisional yang sedang diikuti oleh bank-bank konvensional. Mereka cenderung untuk berkonsentrasi pada perluasan fasilitas kredit kepada pendiri perusahaan komersial yang sering memperoleh fasilitas kredit dari bank konvensional maupun bank syariah tanpa komitmen nyata atau mencoba untuk membebaskan diri dari larangan ( haram ) berarti keuangan. Dengan cara ini, bank-bank Islamis telah secara umum menjadi sosok yang ditambahkan ke jumlah bank tradisional yang melakukan bisnis di negara yang bersangkutan. Tidak ada tanda-tanda yang jelas sejauh ini muncul pada peran bank syariah dalam mempromosikan proyek-proyek baru yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti memungkinkan mereka yang tidak memiliki properti, memberi kesempatan kerja untuk semua kategori orang, menunjukkan dampak dari investasi Islam pada solusi dari masalah pengangguran dan membantu negara dalam menghadapi masalah-masalah yang terus meningkat.
Selain itu, bank syariah tidak membayar banyak perhatian pada pengembangan layanan perbankan di beberapa arah yang diinginkan secara sosial, kecuali dalam kasus yang sangat jarang. Seluruh bidang pengelolaan perkebunan, trust dan panti asuhan, dll, tetap di luar area perhatian bank syariah, terlepas dari fakta bahwa sejumlah bank Barat memiliki, sejak tahun enam puluhan, mulai mendirikan departemen khusus untuk Estates dan Trust.
D. Kurangnya respon positif terhadap persyaratan pembiayaan pemerintah
Ini adalah fakta yang diketahui bahwa negara modern selalu membutuhkan dana dan sumber daya untuk melaksanakan proyek-proyek yang berguna, seperti penyediaan sekolah, jalan, listrik dan air dan telekomunikasi. Umumnya, pemerintah resor untuk penerbitan treasury bills dengan bunga sesuai dengan bentuk yang digunakan oleh bank-bank konvensional.
Bank syariah dituntut untuk masuk ke dalam bidang ini sehingga untuk membuktikan kemampuan mereka untuk memainkan peran mereka dalam pembiayaan proyek-proyek dengan cara yang sesuai dengan sistem Islam melalui penerbitan perbuatan murabahah, musharakah, muka- penjualan, salam dan semacamnya bentuk lain yang akan memenuhi kebutuhan negara untuk pembiayaan dan pada saat yang sama, keuntungan dari investasi surplus menganggur cair mereka.
E. Kegagalan bank syariah untuk membangun kerjasama di antara mereka sendiri
Terlepas dari niat baik mereka, bank-bank Islam disalahkan untuk kembali membuka pikiran mereka satu sama lain, merupakan suatu keadaan yang menghambat pencapaian kerjasama di antara mereka. Hal ini terlepas dari upaya terus-menerus pembangunan bank Islam membawa mereka lebih dekat satu sama lain dan menyatukan mereka berdiri. Contoh berikut cukup untuk membuktikannya:
·         Tidak semua bank syariah adalah anggota dari asosiasi internasional bank syariah. Asosiasi ini tidak mampu menyatukan peraturan mereka, atau membangun jembatan kepercayaan dan mempromosikan pemahaman di antara mereka.
·         Gagasan mendirikan "bank bank syariah" masih hanya sebuah ide, meskipun ada kebutuhan mendesak untuk didirikan. Sebagai hasil dari ketiadaan, bank syariah telah kehilangan ratusan juta dengan runtuhnya BCCI.
·         Dana syariah terus menyelinap keluar oleh ratusan juta investasi rumah ini melakukan bisnis di barat sementara dunia muslim tetap haus akan sumber daya investasi.
·         Dana ekspatriat dari negara-negara Islam tidak menemukan jalan mereka kembali ke negara mereka sendiri untuk berkontribusi pada pengembangan tanah air asli mereka.
·         Perdagangan antara negara-negara di dunia Muslim benar-benar lumpuh sebagai sistem pembiayaan syariah sejalan dengan tren tradisional impor pembiayaan dari luar negeri tanpa memberikan preferensi apapun untuk produk-produk dari dunia Muslim. Hanya pembangunan bank Islam yang memiliki perhatian dan membayar perawatan untuk kebutuhan perlakuan istimewa untuk produk dari negara-negara Muslim.
3. MASALAH DALAM SISTEM PERBANKAN SYARIAH YANG KOMPREHENSIF
Hal itu tidak mungkin bagi para peneliti kontemporer untuk menciptakannya pada awal penelitian mereka pada metode kerja bank syariah bahwa opportunity optimal akan datang sebelum akhir abad kedua puluh dan bahwa islamisasi yang komprehensif dari sistem perbankan secara keseluruhan akan berlangsung di lebih dari satu negara Islam. Hal ini tidak aneh, karena itu tidak menemukan kerangka semua termasuk untuk sistem perbankan syariah yang terintegrasi, meskipun fakta bahwa kesempatan ini, yang sekarang di tangan di tiga negara Islam, membutuhkan memperluas dasar perbankan syariah sistem untuk bentuk yang terintegrasi dengan baik. Beberapa isu yang relevan dibahas dalam bagian ini.
A.  Kepemilikan bank: bank harus dimiliki oleh publik atau swasta?
Masalah kepemilikan bank merupakan bagian penting dari peran ekonomi negara dan sejauh mana intervensi dalam kegiatan warga negara. Pada prinsipnya, orang bebas dalam apa yang mungkin mereka sendiri dan apa bisnis dan institusi mereka dapat membentuk sesuai dengan ketentuan syari'at dan menjamin keselamatan, keamanan dan ketenangan masyarakat. Ini tidak, bagaimanapun, mencegah negara dari melengkapi kegiatan-kegiatan yang orang enggan untuk melakukan, seperti pendirian bank yang mengkhususkan diri dalam pembiayaan pertanian, pariwisata dan proyek perumahan.
Yang penting dalam kasus bank syariah apakah yang dimiliki oleh negara, individu atau oleh oleh sektor publik dan swasta bersama-sama, adalah bahwa mereka harus mematuhi sistem dan tunduk pada arahan dari otoritas moneter mengenai perencanaan kredit, distribusi sektoral investasi, penetapan margin keuntungan dan rasio partisipasi dan kerja sama dengan negara dalam menjaga perekonomian negara, kekuatan moneter dan nilai tukar.
B.  Sektoral pelengkap dalam perbankan Islam
Biasanya, sektor swasta memiliki kecenderungan untuk mendirikan bank umum dan menahan diri dari mendirikan bank khusus, terutama mereka yang terlibat dalam pembiayaan pertanian, industri dan proyek-proyek perumahan.
Melengkapi pembuatan sektoral penting pada negara untuk menetapkan, melalui sektor publik, bank khusus yang yang modal bank-bank komersial harus berkontribusi. Bank khusus seperti akan, oleh karena itu, secara bersama-sama dimiliki oleh publik dan sektor swasta.
Otoritas moneter akan memperbaiki rasio deposito dari rekening dana saat ini dan investasi yang bank-bank komersial harus deposit dengan bank-bank khusus.

C.  Pemanfaatan profit margin dan rasio partisipasi sebagai instrumen untuk mengarahkan kredit
Bila ada bank-bank konvensional di suatu negara, tingkat suku bunga secara otomatis harus menghilang dari pasar karena tidak diizinkan bahkan untuk menarik momok untuk eksis.
Alternatif di sini adalah untuk menentukan melalui studi ekonomi dalam konteks sosial, margin keuntungan dalam murabahah atau rasio partisipasi dalam mudarabah dan dalam semua kemitraan lain yang berakhir dengan kepemilikan proyek. Otoritas moneter diwakili oleh bank sentral atau lembaga moneter akan memiliki otoritas tertinggi untuk menentukan margin keuntungan di semua jenis komoditas.
Jika kita menganggap profit margin dalam kontrak murabahah, kita menemukan bahwa pedagang menganggap mark up bahwa ia membayar ketika ia membeli barang ketika dia menjual mereka.
Oleh karena itu, pengurangan murabahah margin keuntungan pada bahan makanan seperti gandum, beras dan minyak sayur, membantu dalam pengurangan biaya hidup untuk kategori berpenghasilan rendah dari masyarakat. Sebagai gantinya, ada kemungkinan menaikkan keuntungan margin murabahah pada barang-barang mewah seperti televisi dan peralatan listrik rumah tangga. Dengan cara ini, tujuan mendukung kategori berpenghasilan rendah dan mengurangi pengeluaran yang tidak perlu pada impor dapat dicapai.
Berkenaan dengan rasio partisipasi, ini bisa bervariasi dalam berbagai jenis proyek. Sebagai contoh, untuk pabrik gandum otoritas monitary dapat memperbaiki rasio partisipasi bank tidak lebih dari 20% dari laba dan 80% untuk mitra, sedangkan pangsa bank di pabrik coklat mungkin lebih tinggi, katakanlah 50%. Kemudian bank juga harus tunduk pada pembatasan fasilitas kredit secara keseluruhan bahwa hal itu bisa memperpanjang sehingga administrasi tidak dapat memilih pembiayaan pabrik cokelat dan mengabaikan kebutuhan untuk pabrik gandum, dan sebagainya. Kerangka fiqh untuk membagi keuntungan antara mitra yang sesuai dengan rasio saling ditetapkan dalam kontrak juga memungkinkan penetapan pangsa maksimum bank, misalnya, menyadari 15% dari laba, jika hal ini dianggap dalam kepentingan publik.

D.  Mewajibkan semua bank di suatu negara untuk bekerja sama dalam sentralisasi risiko, asuransi deposito dan jaminan risiko investasi
Hal ini dapat dicapai dengan penerapan aturan asuransi koperasi sebagai diarahkan oleh syariah Islam untuk menghindari berkonsentrasi dana di tangan sekelompok kecil orang dalam masyarakat dan merampas sebagian besar kesempatan untuk memasuki dunia bisnis halal.
E.  Mempelajari perubahan yang diperlukan dalam hukum yang berkaitan dengan perusahaan, perdagangan, investasi dan pengadilan yang relevan
Sebuah sistem yang komprehensif perbankan syariah membutuhkan perlindungan hukum. Hal ini membutuhkan kajian menyeluruh dari semua hukum yang relevan yang berpengaruh terhadap bisnis perbankan. Apakah tidak cukup untuk mengubah perbankan dan kredit hukum saja. Juga dibutuhkan pertimbangan amandemen yang diperlukan dalam undang-undang yang berkaitan dengan perusahaan, perdagangan, investasi dan pengadilan yang relevan dan prosedur hukum.
Hal ini tidak dianjurkan untuk hukum perusahaan untuk terus berurusan dengan perusahaan kewajiban bersama dan kepercayaan asal Perancis sementara mengabaikan jenis perusahaan diizinkan oleh fiqh Islam, seperti kemitraan tidur dan "Perusahaan Al-Anan ", di mana dana modal dari semua mitra adalah sama tetapi keuntungan yang berbeda dan viceversa, dan perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki modal tetapi membeli atas dasar kepercayaan bahwa orang di dalamnya dan melakukan pembayaran yang diperlukan ketika mereka menjual barang yang sama (Sharikat Al-Abdan Wal Wujuh). Hal ini juga tidak dapat diterima bahwa hukum perusahaan terus berbicara tentang obligasi dan bunga sementara mengabaikan perbuatan partisipasi dan keuntungan. Undang-undang promosi investasi seharusnya tidak menyebutkan hak istimewa pajak dan tingkat suku bunga berkurang. Hal yang sama juga berlaku untuk prosedur hukum yang dibutuhkan oleh sistem perbankan Islam sehingga untuk menghindari keterlambatan yang direncanakan oleh orang-orang kaya dalam menyelesaikan hak karena, seperti yang terjadi di pengadilan sipil di sejumlah negara.
F.   Peran sosial bank syariah
Keberadaan sistem perbankan syariah yang terintegrasi dengan baik membuatnya penting bahwa memenuhi kebutuhan yang berbeda dari masyarakat. Daerah yang paling penting dari kepentingan dalam hal ini adalah pemberian dana anak yatim, perkebunan dan trust. Bank syariah yang administerthe dana anak yatim dan para janda dan menasihati mereka untuk hak-hak keuangan mereka dan cara terbaik untuk menginvestasikan dana mereka telah mewarisi.
Hal ini relevan untuk disebutkan di sini bahwa Islam mengarahkan bangsal anak yatim untuk menempatkan dana anak yatim dalam menghasilkan pendapatan investasi sehingga mereka mungkin tidak akan habis pada pembayaran zakat. Bank-bank Islam tidak lain hanyalah lembaga investasi khusus untuk hal tersebut.
G. Pengenalan pasar modal syariah dan instrumen pembiayaan, dan investasi atas dasar partisipasi dan perdagangan
Tujuan di sini adalah untuk menyediakan bank dengan sarana yang mereka dapat menginvestasikan surplus likuiditas yang mereka miliki dan untuk memungkinkan negara untuk membiayai kebutuhan untuk proyek-proyek pembangunan melalui instrumen bebas bunga.
Ketika instrumen keuangan Islam yang dibuat tersedia di tingkat nasional, orang-orang yang tidak suka kinerja bank syariah bisa beralih ke investasi dalam instrumen pembiayaan pemerintah, asalkan mereka halal. Menghadapi persaingan tersebut bank syariah akan mulai mencari jalan yang lebih menguntungkan untuk investasi yang juga diinginkan secara sosial. Dengan cara ini, kepentingan akan jalin-menjalin dan membantu mencapai saling melengkapi dalam semangat kompetisi terpuji.
H.  Menarik pengiriman uang ekspatriat', dan arus keluar modal investasi

Sistem perbankan Islam harus didasarkan pada konsep keselamatan dan keamanan. Setelah keamanan investasi terjamin, dan jika ada perdamaian dan keamanan, tidak akan ada kebutuhan untuk migrasi dana ke luar negeri. Seorang Muslim tidak takut untuk dananya di dalam negaranya selama ia yakin investasi optimum modal dan keamanan dari pengambilalihan. Terlepas dari semua ini, sistem Islam tidak melarang pergerakan modal selama itu terlibat dalam bisnis halal.
KESIMPULAN
Ø  Teori Perbankan Islam di Tingkat Mikro
Dalam Ekonomi Islam, usaha perbankan adalah kebutuhan asli masyarakat bukan bentuk bank tetapi pekerjaan yang dilakukannya. Setiap jenis pekerjaan memiliki kriteria tersendiri dalam Islam dan itu diterima atau ditolak atas dasar kepatuhan dengan ketentuan Syariah. Bank adalah sekedar alat untuk pelaksanaan bisnis dan dengan demikian, berarti tidak menjadi halal atau haram karena pekerjaan yang digunakan merupakan kriteria utama.
Bank syariah memanfaatkan dana dari masyarakat untuk kepentingan masyarakat dalam kerangka yang sah dari kemitraan antara dana modal dan usaha manusia. Yang penting adalah untuk melakukan bisnis dengan dana tersebut sesuai dengan syariah Ilahi.
Ø  Beberapa reservasi sehubungan dengan praktek perbankan Islam
Beberapa orang mengkritik bank syariah tidak mampu untuk mencapai tujuan mereka dimaksudkan karena penyimpangan dalam aplikasi. Kritik dilontarkan terhadap bank syariah dapat diringkas dalam poin-poin berikut:
·         Resort yang berlebihan ke modus murabahah dan mengabaikan mode lain yang sah pembiayaannya
·         Pemanfaatan suku bunga untuk memperbaiki margin keuntungan dalam penjualan murabahah
·         Ketidakpedulian terhadap aspek pembiayaan sosial
·         Kurangnya respon positif terhadap persyaratan pembiayaan pemerintah
·         Kegagalan bank syariah untuk membangun kerjasama di antara mereka sendiri.
Ø  Masalah dalam Sistem Perbankan Syariah yang Komprehensif
Dalam hal ini yang terpenting adalah tentang pembentukan bisnis atau institusi sesuai dengan ketentuan syari'at dan menjamin keselamatan, keamanan serta ketenangan masyarakat yang juga harus mematuhi sistem arahan dari otoritas moneter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar