KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT sumber segala kekayaan di dunia ini, yang telah memberikan rezeki yang
berlimpah berupa harta yang dititipkan kepada manusia sebagai amanah di muka
bumi. Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi
Muhammad SAW manusia pilihan yang telah menyampaikan wahyu kepada umatnya yang
dapat menerangi kehidupan umat Islam hingga akhir zaman.
Berkat rahmat dan inayah Allah SWT akhirnya karya ilmiah ini dapat
terselesaikan meskipun masih banyak kekurangan di dalamnya. Makalah ini disusun
dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Operasional Perbankan Syari’ah.
Terima kasih kami ucapkan
kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung terselesaikannya Makalah ini.
Tak ada gading yang tak retak. Demikian pula dengan Makalah ini tidak lepas
dari kekurangan karena memang kesempurnaan yang hakiki hanyalah milik
Allah SWT semata.
Oleh karena itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun dan
memperbaiki sangat kami harapkan demi perbaikan kualitas karya ilmiah ini.
Semoga sumbangsih karya ilmiah ini dapat bermanfaat bagi pembaca budiman.
Amien.
Pasuruan,
04 Maret 2014
Penyusun
Progress Of Islamic
Banking
The Aspirations And
The Realities
Sami Hasan Homoud
1.
INTRODUCTION
Given the long history
of contemporary banking business, Islamic banks are considered to be relatively
new institutions. Their achievements are rather modest, relatively to the great
hopes attached to them in Islamic economic thought. This is natural outcome for
those who aspire to come close to perfection, for real perfection is an
exlusive attribute of Allah, the Almighty.
In this paper an
attempt has been made to evaluate the experience of Islamic banking over the
past thirty years and to answer some of the questions relating to Islamic
banking.
Anyone attempt to
evaluate the experience of Islamic banking has to recognize the circumstances
under which these banks have been working. Broadly speaking, the experience of
Islamic banking can be classified into two categories: (a) Islamic bank co-existing
with interest based banks and (b) Islamic banks operating under a binding and
all-embracing Islamic banking system.
Under the first
category, there may be a single Islamic bank operating in a country, such as
the Jordan Islamic Bank in Jordan and many other national Islamic banks or more
than one Islamic bank operating in the same country as in Egypt, Qatar, Bahrain
and Bangladesh.
These banks practice
Islamic banking within the framework of the hegemony of the interest based
banking system, as far as their work or integration and the support guaranteed
by the credit system are concerned. In addition to these specilized Islamic
banks, the practice of the conventional banks providing some forms of Islamic
financing and investment to the their clients, has emerged. These conventional
banks have opened what is called “Islamic windows”. This is the case in
Malaysia, the Islamic Transactions branches of the Bank of Egypt and the
Islamic Services branches of the National Commercial Bank, Saudi Arabia. It is
worthwhile mentioning in this context that some of the banks that are
registered and are doing bussiness in non-Islamic countries are also a number
engaged in certain types ofIslamic transaction. Moreover, there are also a
number of Islamic banks that are registered in non-Islamic states such Denmark
and Luxembourg.
Under the second
category, come the banks in Sudan, Pakistan and Iran where attempts are
underway for Islamizing the entire
banking system. As far as Iran is concerned, all banks have been nationalized
since the inception of the Islamic Revolution while Pakistan and Sudan have
governmental banks as well as banks owned by the private sector. The issues of
nationalizing the banks in Iran was subject of serious discussions among the
scholars belonging to the Imamate School until the opinion calling for
nationalization won the battle.
Keeping this
background in view, we will, in the following section, deal with some
question/objections with respect to the theory and practice of Islamic banking
at the micro level. In section three, we will address some issues relating to a
comprehensive Islamic banking system at a country-wide level.
2. THEORY
AND PRACTICE OF ISLAMIC BANKING AT MICRO LEVEL
In spite of three
decades of the operation of Islamic banks, the topic of Islamic banking is
still subject to queries, whether from university students, professors of
economics, financial administrators or businessmen. These questions relate both
to the theory as well as the practice of Islamic banking. We will discuss them
in turn.
2.1 Queries about the theory of Islamic
banking
A. Is there
any scope for banking business in an Islamic economy?
Some of
those who are enthusiastic about maintaining an independent appearance of
Islamic institutions, raise the issues of banking business, right from its
fundamentals. A group of these enthusiasts is of the view that the idea of
Islamic banks is nothing but a classic imitation of the interest based banks.
They are of the view that there is no room for banking business in Islam and
the Muslims do not need banking institutions as the treasury (Beit-ul-Mal)
occupies the place of these institutions. Is this really so?
To start
with, one has to realize that the Islamic economy is a cash based economy. This
is well established from the incident wherein the Prophet (pbuh) directed Bilal
(may Allah be pleased with him) to sell the dates of second grade on cash and
then buy first grade dates on cash instead of exchanging them with one another
directly.
Reading the
economic history of the Islamic civilization, one easily realizes the room for
banking. Those who call for alienation from the suspicion of imitation are in
need of enlightenment in the methodical logic of the concepts of the Islamic shari’ah
and the derivation of its provisions in what is permissible (halal)
and what is forbidden (haram). When the Prophet (pbuh) was sent, the
people were doing business by participation, usury, bargaining and bidding in
sales as well as by other transactions in the form of agreements, betting anf
gambling.
The
approach of the Islamic shari’ah was clear: it approved dealings that
confermed to the shari’ah and
nullified those that violated it. Thus, usury was annulled and legitimate sales
were approved. Contractual agreements were based on the legitimate origin of
contracts, namely, the principle of mutual agreement without unfairness, fraud,
monopoly or swindle.
In this way
shari’ah controls of financial dealings were able to fulfil the needs of
the community in Al-Madinah Al-Munawwarah. These controls
did not fail to meet the needs of the new regions when conquests reached Syria,
Egypt, Persia up to Bukhara, Tashkent and Samarkand.
When the need
for exchange of money and transfer arose, money changers began to emerge. they
were subject to their own regulations and controls to the extent that Iman
Malik Ibn Anas (may Allah's mercy be upon him) drew the attention of the public
to the fact that it was not permissible for a muslim to become a money changer
unless he knew the provisions of halal and haram in financial dealings.
Thus, Islamic
civilization came to know right from the first era of Islam of the system of
money transfers from Makkah and Madinah to Kufah and al-Basra. Then, further development took place and money
changers opened their own offices from which transfers and instruments of
payments used to be drawn. These were the
al- origin of cheques. Sayf al-Dawlah al Hamdani was the first recorded person
in banking history to issue a cheque for clearance between Baghdad and Aleppo.
Those who deny
any scope for banking business in the history of Islamic civilization because
banks did not exist in their present forms, are like those people who say that
people in the past did not travel since they did not have cars or that people
did not know how to build houses because they did not have cement and steel
factories. Banking
business is a genuine need of the society and what is important is not the form
of the bank but the work it does. Every type of work has its own criterion in
Islam and it is accepted or rejected on the basis of its compliance with the provisions of Syariah. Banks are
mere means for the execution of business and as such, the means do not become
halal or haram since the work for which the means are used is the ultimate
criterion.
B. Should Islamic
banks act as traders?
Some people who are
not very well acquainted with the banking business, and a few of those who are
in the administration of Islamic banks, think that the Islamic bank must work
like a merchant who has stores, goods and his own companies engaged in the
transportation, loading and unloading of goods, etc.
This need not be the
case. as a matter of fact, an islamic bank is like a traditional bank in that
they are both financial intermediaries. a banker is not a businessman. The
function of a bank, as dealt with by muslim jurists, is like that of a Mudarib.
Financial intermediation does not violate shariah rules. islamic banks utilize
the funds of the community for the benefit of the same community within the
legitimate framework of partnership between capital funds and human efforts.
What is important is to do business with these funds in accordance with the
divine shariah. If the islamic bank is a merchant, then, what would be left for
the community of ordinary merchant to do? The bank would with is financial
strenght, monopolize the market and force the merchants out of the market.
C. Are Islamic
banks mere heela (legal stratagem) to circumvent the shari’ah rules prohibiting
riba?
Some people contend, without any proof,
that Islamic banks are a mere legal stratagem to circumvent shari’ah rules
prohibiting riba. These people cite examples and cases which are exaggerated.
Among these, for examples, is the claim that murabahah is a mere stratagem to
lend with interest, especially when one takes into consideration that the
profit margin in a murabahah contract is the same, if not even more, as the
prevailing interest rate. Another example is the claim that Islamic bank deal
with foreign banks on interest basis or on the basis of a nominal murabahah
(partnership). These contentions for the clarification of the picture at all
times and for keeping away from areas of suspicion with devotion and
consciousness.
2.2 Some reservation s with respect to the
practice of Islamic banking
In spite of their recognition of
the theoretical basis on which Islamic banking rests, some people criticize
Islamic banks fot not being able to achieve their intended objectives due to
deviations in application. The criticisms levelled against Islamic banks can be
summed up in the following points.
A.
Excessive
resort to the murabahah mode and the neglect of the other legitimate modes of
financing
This criticism
is repeatedly levelled against Islamic banks and althought it is valid, yet, it
is not a violation of the injunctions of shari’ah as long as the murabahah
contract is correct from the shari’ah point of view and is free from
intentional or nominal deception.
Selling is a
lawful action and what Allah permits, man cannot prohibit. It would, however,
have been much better, if Islamic bank were able distribute their investments
over various possible forms such as mudarabah, musharakah, salam, advance-sale
and leasing. This would have been optimum from the viewpoint of the soundness
of the work and dealings.
B.
Utilization of
the interest rate for fixing the profit margin in murabahah sales
Many critics
blame Islamic banks for utilizing the interest rate as a criterion for fixing
the profit margin in the murabahah sales.
As a matter of
fact there is no known way of avoiding the link up with this criterion as long
as Islamic banks are operating whitin an environment where they coexist with
traditional banks. But, what is required of Islamic banks is to avoid exceeding
the prevailing interest rate or exploitating the clients through accounting
methods which some of them employ, which involve calculation of the absolute
profit rate while paying no consideration to the installments paid during the
year.
C.
Indifference
towards the social aspects of financing
Islamic banks
that do business within the climate of coexistence with traditional banks are
blamed for pursuing the traditional course that is being followed by the
conventional banks. They tend to concentrate on extending credit facilities to
well established commercial establishments which often obtain credit facilities
from both conventional as well as Islamic banks without real commitment or
attempt to free themselves from the prohibited (haram) means of finance. In
this way, Islamis banks have in general become a figure that is added to the
number of traditional banks which do business in the country concerned. No
clear signs have so far emerged on the role of Islamic banks in the promotion
of new projects needed by the society, like enabling those who have no
property, providing employment opportunities to all categories of people,
demonstrating the impact of Islamic investment on the solution of the
unemployment problem and assisting the State in confronting these
ever-increasing problems.
Moreover, Islamic
banks did not pay much attention to the development of banking services in some
socially desirable directions, except in very rare cases. The entire realm of
the management of estates, trusts and orphanages, etc., has remained outside
the area of interest of Islamic banks, in spite of the fact that a number of
Western bank have, since the sixties, begun establishing specialized
departments for Estates and Trusts.
D.
Lack of
positive response to the requirements of governmental financing
It is a well known
fact that the modern state is always in need of funds and resources to
implement useful projects, such as the provision of schools, roads, electricity
and water and telecommunication services. Generally, governments resort to
issuance of treasury bills with interest in accordance with the form used by
conventional banks.
Islamic banks
are required to enter into this field so as to prove their ability to play
their role in the financing of projects in a manner that conforms to the
Islamic system through the issuance of deeds of murabahah, musharakah,
advance-sale, salam and such other forms that would satisfy the needs of the
state for financing and at the same time, benefit from investment of their idle
liquid surpluses.
E.
Failure of
Islamic banks to establish co-operation among themselves
In spite of
their good intentions, Islamic banks are blamed for their back of open-mindedness
to one another, a state of affairs that obstructs the achievenment of mutual
cooperation among them. This is in spite of the persistent endeavours of the
islamic development bank tc bring them closer to one another and unify their
stands. Following examples are enough to prove the point:
· Not all islamic banks are members of the
international association of islamic banks. The association has neither been
able to unify their regulations, nor build bridges of confidence and promote
understanding amongst them.
· The idea of establishing a “bank of islamic
banks” is still mere an idea, although there is an urgent need for its
establishment. As a result of its absence, islamic banks have lost hundreds of
millions with the collapse of the BCCI.
· Islamic funds continue to sneak out by
hundreds of millions inti investment houses doing business in the west while
the muslim world remains thirsty for investment resources.
· Funds of expatriates from islamic countries do
not find their way back to their own countries to contribute to the development
of their original homelands.
· Trade among countries of the muslim world is
completely paralyzed as the islamic financing system goes along with the
traditional trend in financing imports from foreign countries without giving
any preference to products of the muslim world. Only the islamic development bank
has ben paying due attention and care to the need for preferential treatment
for the products of muslim countries.
3. ISSUES IN A
COMPREHENSIVE ISLAMIC BANKING SYSTEM
It was not possible for contemporary
researchers to conceive at the beginning of their research on the working
method of islamic banks that the optimal opporturuty would come before the end
of the twentieth century and that a comprehensive islamization of the whole
banking system would take place in more than one islamic state. It is not strange,
therefore, that one does not find an all inclusive framework for the integrated
islamic banking system, in spite of the fact that this opportunity, which is
now in hand in three islamic states, requires extending the basis of the
islamic banking system to its well integrated form. Some relevant issues are
discussed in this section.
A.
The ownership
of banks: should banks be owned by the public or the private sector?
The issue of banks ownership constitutes
an important part of the economic role of the state and the extent of its
intervention in the activities of individual citizens. In principle, people are
free in what they may own and what businesses and institutions they may
establish in compliance with the provisions of the shari’ah and guaranteeing
the safety, security and peace of the society. This does not, however, prevent
the state from complementing those activities which individuals are reluctant
to undertake, such as the establishment of banks that specialize in financing
of agricultural, tourism and housing projects.
What is important in the case of
Islamic banks whether owned by the state, individuals or by the by private and
public sectors jointly, is that they must abide by the system and be subject to
the directives of the monetary authority regarding the planning of credits,
sectoral distribution of investment, fixing of profit margins and participation
ratios and cooperation with the state in safeguarding the country’s economy,
monetary strength and
the exchange rate.
B.
Sectoral
complementary within Islamic banking
Normally, the
private sector has a tendency for establishing commercial banks and refrains
from establishing specialized banks, particularly those engaged in financing of
agriculture, industry and housing projects.
Sectoral
complementarity makes it imperative upon
the state to establish, through the public sector, specialized banks the whose
capital the commercial banks must contribute. Such specialized banks will,
therefore, be jointly owned by the public and the private sectors.
The monetary
authority would fix the ratios of deposits from the current and investment fund
accounts which the commercial banks must deposit with the specialized banks.
C.
Utilization of
the profit margin and participation ratios as instruments for directing credit
When there are on conventional banks in a
country, the interest rate must auto matically disappear from the market as it
is not permissible even for a specter of interest to exist.
The alternative here is to determine through
economic study within the social context, the profit margin in murabahah or the participation ratio in mudarabah and in
all other partnerships that end with the ownership of the project. The monetary
authority represented by the central bank or the monetary agency will have the
final authority to determine the profit margins in all the kinds of
commodities.
If
one considers the profit margin in a murabahah contract, one finds that the
merchant considers the mark up that he pays when he buys the goods when he
sells them.
Therefore, the reduction of the
murabahah profit margin on foodstuffs such as wheat, rice and vegetable oil,
helps in the reduction of the cost of
living for low income categories of the society. In exchange, there is a
possibility of raising the Murabahah profit margin on luxury items such as
television sets and domestic electrical appliances. In this way, the objective
of supporting the low-income categories and reducing unnecessary spending on
imports can be achieved.
With regard to participation
ratios, these could vary in different kinds of projects. For example, for wheat
mills the monitary authority may fix the participation ratio for the bank at no more than 20% of the
profit and 80% for the partner, while the share of the bank in a chocolate
factory may be higher, say 50%. The bank should then also be subject to restriction
of the overall credit facilities that it could extend so that its
administration may not prefer financing of chocolate factories and neglecting
the needs for wheat mills, and so on. The fiqh framework for dividing the
profit among partners in accordance with ratios mutually stipulated in the contract also permits fixing of a
maximum share of the bank, for example, 15% of the profit realized, if this is
deemed to be in public interest.
D.
Requiring all
banks in a country to cooperate in centralization of risks, insurance of
deposits and guarantee of investment risks
This could be
achieved by implementation of the rules of cooperative insurance as is directed
by Islamic sharia to avoid concentrating funds in the hands of a small group of
people in society and depriving the majority of opportunities to enter the
world of halal business.
E.
Studying
amendments required in the laws relating to companies, commerce, investments
and the relevant courts
A comprehensive system of Islamic banking
needs legal protection. This requires a thorough review of all relevant laws
having a bearing on banking business. Is it not sufficient to amend the banking
and credit laws only. Also required is consideration of amendments needed in
the laws relating to companies, commerce, investment and the relevant courts
and legal procedures.
It is not advisable for company law to
continue to deal with joint liability companies and trusts of French origin
while neglecting the type of firms permitted by Islamic fiqh, such as sleeping
partnerships and the “ Al-Anan Company”, in which the capital funds of
all partners are equal but the profits are different and viceversa, and
companies that have no capital but buy on the basis of trust that people have
in them and make the required payments when they sell the same goods (Sharikat
Al-Abdan Wal Wujuh). It is also not acceptable that company law continues
to talk about bonds and interest while ignoring participation deeds and profits.
Investment promotion laws should not mention the tax privileges and reduced
interest rates. The same is also true of legal procedures needed by the Islamic
banking system so as to avoid premeditated delay by rich people in settling due
rights, as is the case in the civil courts in a number of states.
F.
Social role of
Islamic banks
The existence
of a well integrated Islamic banking system makes it imperative that it meets
different requirements of the society. The most important area of interest in
this regard is the administration of funds of orphans, estates and trusts.
Islamic banks which administerthe funds of orphans and widows and advise them
as to their financial rights and the best ways to invest the funds they have
inherited.
It is
pertinent to mention here that Islam directs wards of orphans to put orphans’
funds in income generating investments so that they may not be exhausted by
payment of zakah. Islamic banks are nothing but specialized investment
institutions for such matters.
G.
Introduction
of an Islamic capital market and instruments of financing, and investment on
the basis of participation and trading
The objective
here is to provide the banks with the means by which they can invest the
surplus liquidity they have and to enable the State to finance its needs for
development projects through interest free instruments.
When Islamic
financial instruments are made available at the national level, those
individuals who do not like the performance of Islamic banks could turn to
investment in government financing instruments, as long as they are halal.
Faced with such competition Islamic banks will begin to look for more
profitable avenues for investment which are also socially desirable. In this
way, the interests would intertwine and help achieve the complementarity in a
spirit of commendable competition.
H. Attracting expatriates’ remittances, and capital investment outflows
The Islamic
banking system must be based on the concept of safety and security. Once
security of investment is assured, and if there is peace and security, there
would be no need for the migration of funds abroad. A Muslim is not afraid for
his funds inside his country as long as he is sure of optimum investment of his
capital and its safety from expropriation. In spite of all this, the Islamic
system does not prohibit the movement of capital as long as it is engaged in a halal
business.
Translate:
Kemajuan Perbankan Syariah
Aspirasi
Dan Realitas
Sami Hasan Homoud
1. PENDAHULUAN
Mengingat sejarah panjang bisnis perbankan kontemporer, bank syariah dianggap lembaga yang relatif baru. Prestasi mereka agak sederhana, relatif terhadap harapan besar yang menyertainya dalam pemikiran ekonomi Islam. Ini adalah hasil alami bagi mereka yang bercita-cita untuk mendekati kesempurnaan, kesempurnaan nyata adalah atribut khusus dari Allah SWT.
Dalam makalah ini upaya telah dilakukan untuk
mengevaluasi pengalaman perbankan syariah selama tiga puluh tahun terakhir dan
untuk menjawab beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan perbankan syariah.
Apapun upaya untuk
mengevaluasi pengalaman perbankan syariah harus mengenali keadaan dimana
bank-bank ini telah bekerja. Secara garis besar, pengalaman perbankan syariah
dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori: (a) bank syariah yang berbasis
dengan bunga bank dan (b) bank syariah yang beroperasi di bawah sistem
perbankan Islam yang mengikat dan merangkul semua.
Dalam kategori
pertama, mungkin ada bank Islam tunggal yang beroperasi di suatu negara,
seperti Jordan Islamic Bank di Yordania dan banyak bank syariah nasional lain
atau lebih dari satu bank Islam yang beroperasi di negara yang sama seperti di
Mesir, Qatar, Bahrain dan Bangladesh.
Bank-bank ini
praktek perbankan syariah dalam rangka hegemoni sistem perbankan berbasis
bunga, sejauh pekerjaan mereka atau integrasi dan dukungan dijamin oleh sistem
kredit yang bersangkutan. Selain mengkhususkan bank syariah ini, praktek bank
konvensional menyediakan beberapa bentuk pembiayaan syariah dan investasi
kepada nasabah mereka, yang telah ada. Bank-bank konvensional telah membuka apa yang disebut "jendela
Islam". Hal ini seperti di Malaysia, transaksi Islam yang membuka cabang
Bank Mesir dan Jasa Islam cabang Bank Umum Nasional, Arab Saudi. Hal ini
bermanfaat menyebutkan dalam konteks ini bahwa beberapa bank yang terdaftar dan
melakukan bisnis di negara-negara non-Islam juga sejumlah yang terlibat dalam
jenis tertentu dari transaksi secara Islam. Selain itu, ada juga sejumlah bank
syariah yang terdaftar di negara-negara non-Islam seperti di Denmark dan
Luksemburg.
Dalam kategori kedua, datang bank-bank di
Sudan, Pakistan dan Iran dimana upaya sedang dilakukan untuk Islamisasi seluruh
sistem perbankan. Sejauh ini di Iran, semua bank telah dinasionalisasi sejak
awal Revolusi Islam, sementara Pakistan dan Sudan memiliki bank pemerintah
serta bank milik swasta. Isu-isu nasionalisasi bank-bank di Iran adalah subyek
diskusi serius di antara para ulama yang tergabung dalam Sekolah Imamah sampai
berpendapat menyerukan nasionalisasi memenangkan pertempuran.
Menjaga latar belakang ini, kita akan,
membahas lebih dalam bagian berikut, berurusan dengan beberapa
pertanyaan/permasalahan terhadap teori dan praktek perbankan Islam di tingkat
kecil. Pada bagian ketiga, kita akan membahas beberapa masalah yang berkaitan
dengan sistem perbankan syariah yang komprehensif pada tingkat negara-luas.
2. TEORI DAN PRAKTEK PERBANKAN ISLAM DI
TINGKAT MIKRO
Terlepas dari tiga dekade operasi bank
syariah, topik perbankan syariah ini masih menunggu permintaan, baik dari
mahasiswa, dosen ekonomi, administrator keuangan atau pengusaha.
Pertanyaan-pertanyaan ini berhubungan baik dengan teori serta praktek perbankan
Islam. Kami akan mendiskusikannya pada gilirannya.
2.1
Pertanyaan tentang teori perbankan Islam
A. Apakah ada ruang untuk bisnis perbankan
dalam ekonomi Islam?
Beberapa dari mereka yang antusias menjaga
penampilan independen pada
lembaga-lembaga Islam, mengangkat isu-isu bisnis perbankan, langsung dari
dasar-dasarnya. Sekelompok penggemar ini memandang bahwa gagasan bank syariah
tidak lain hanyalah sebuah imitasi klasik dari bunga bank berbasis. Mereka
memandang bahwa tidak ada ruang untuk bisnis perbankan di Islam dan kaum
Muslimin tidak memerlukan lembaga perbankan sebagai asuransi (Beit-ul-Mal)
menempati tempat lembaga-lembaga ini. Apakah ini benar-benar begitu?
Untuk memulainya, kita
harus menyadari bahwa ekonomi Islam adalah ekonomi berbasis tunai. Ini jelas
dari kejadian dimana Nabi (SAW) mengarahkan Bilal (semoga Allah selalu
mengasihinya) untuk menjual tanggal kelas dua pada uang tunai dan kemudian
membeli tanggal kelas pertama pada kas bukan bertukar mereka dengan satu sama
lain secara langsung.
Membaca sejarah ekonomi peradaban Islam, salah
satu yang mudah adalah menyadari ruang untuk perbankan. Mereka yang menyerukan
keterasingan dari kecurigaan imitasi yang membutuhkan pencerahan dalam logika
metodis dari konsep-konsep hukum Islam dan derivasi dari ketentuan dalam apa
yang diperbolehkan (halal) dan apa yang dilarang (haram). Ketika Nabi (saw)
diutus, orang-orang yang melakukan bisnis dengan partisipasi, riba,
tawar-menawar dan penawaran dalam penjualan maupun oleh transaksi lain dalam
bentuk perjanjian, taruhan dan judi.
Pendekatan dari syari'at Islam jelas: itu
disetujui transaksi yang pemberian syari'at
dan dibatalkan mereka yang melanggar itu. Dengan demikian, riba dibatalkan dan
penjualan yang sah telah disetujui. Perjanjian kontrak didasarkan pada
asal-usul yang sah dari kontrak, yaitu, prinsip kesepakatan bersama tanpa
ketidakadilan, penipuan, monopoli atau penipuan.
Dengan cara ini kontrol syariat transaksi
keuangan yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di Al-Madinah Al-Munawwarah. Kontrol ini tidak gagal untuk memenuhi
kebutuhan daerah baru ketika penaklukan mencapai Suriah, Mesir, Persia hingga
Bukhara, Tashkent dan Samarkand.
Ketika kebutuhan untuk mentransfer dan
pertukaran uang muncul, penukaran uang mulai muncul. Mereka tunduk pada
peraturan mereka sendiri dan kontrol sejauh Iman Malik Ibn Anas (semoga rahmat
Allah besertanya) menarik perhatian masyarakat untuk fakta bahwa itu tidak
diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk menjadi money changer kecuali dia tahu
ketentuan halal dan haram dalam transaksi keuangan.
Dengan demikian, peradaban Islam datang untuk
mengetahui langsung dari era pertama Islam dari sistem transfer uang dari
Makkah dan Madinah ke Kufah dan al-Basra. Kemudian, pengembangan lebih lanjut
terjadi dan money changer membuka kantor mereka sendiri dari mana transfer dan
instrumen pembayaran yang digunakan untuk ditarik. Ini adalah asal mula dari
cek. Sayf al-Dawlah al Hamdani adalah orang pertama yang tercatat dalam sejarah
perbankan untuk mengeluarkan cek untuk jarak jauh antara Baghdad dan Aleppo.
Mereka yang menyangkal cakupan untuk bisnis
perbankan dalam sejarah peradaban Islam karena bank tidak ada dalam bentuk
mereka saat ini, seperti orang-orang yang mengatakan bahwa orang-orang di masa
lalu tidak melakukan perjalanan karena mereka tidak memiliki mobil atau bahwa
orang tidak tahu bagaimana membangun rumah karena mereka tidak memiliki
pabrik-pabrik semen dan baja. Usaha perbankan adalah kebutuhan asli masyarakat
dan yang penting adalah bukan bentuk bank tetapi pekerjaan yang dilakukannya.
Setiap jenis pekerjaan memiliki kriteria tersendiri dalam Islam dan itu
diterima atau ditolak atas dasar kepatuhan dengan ketentuan Syariah. Bank
adalah sekedar alat untuk pelaksanaan bisnis dan dengan demikian, berarti tidak
menjadi halal atau haram karena pekerjaan yang berarti yang digunakan adalah
kriteria utama.
B. Haruskah
bank syariah bertindak sebagai pedagang?
Beberapa
orang yang tidak begitu akrab dengan bisnis perbankan, dan beberapa
dari mereka yang berada dalam administrasi bank syariah, berpikir bahwa bank
syariah harus bekerja seperti seorang pedagang yang memiliki toko, barang dan
perusahaan sendiri yang bergerak di bidang transportasi, bongkar muat barang, dan lain-lain.
Ini
tidak perlu terjadi. Sebagai fakta, bank syariah seperti bank tradisional di
bahwa mereka berdua perantara keuangan. Bankir bukan pengusaha. Fungsi bank,
seperti yang ditangani oleh para ahli hukum muslim, adalah seperti itu dari
sebuah Mudarib. Intermediasi keuangan tidak melanggar aturan syariah. Bank
syariah memanfaatkan dana dari masyarakat untuk kepentingan masyarakat dalam
kerangka yang sah dari kemitraan antara dana modal dan usaha manusia. Yang
penting adalah untuk melakukan bisnis dengan dana tersebut sesuai dengan
syariah ilahi. Jika bank syariah adalah pedagang, maka, apa yang akan tersisa
untuk komunitas pedagang biasa yang harus dilakukan? Bank dengan kekuatan pembiayaan, memonopoli pasar dan memaksa pedagang keluar
dari pasar.
C. Apakah bank syariah hanya heela ( siasat hukum ) untuk menghindari
aturan syari'ah melarang riba ?
Beberapa orang berpendapat, tanpa bukti apapun, bahwa bank syariah
adalah tipu daya hukum yang hanya untuk menghindari aturan syari'ah melarang
riba. Orang-orang ini menyebutkan contoh dan kasus-kasus yang berlebihan. Di
antaranya, sebagai contoh, adalah tuntutan bahwa murabahah adalah tipu daya
hanya untuk meminjamkan dengan bunga, terutama ketika salah satu
memperhitungkan pertimbangan bahwa profit margin dalam kontrak murabahah adalah
sama, jika tidak lebih, karena tingkat bunga yang berlaku. Contoh lain adalah
tuntunan bahwa kesepakatan bank syariah dengan bank asing secara bunga atau
atas dasar suatu nominal murabahah ( partnership ). Perselisihan ini untuk
klarifikasi gambar setiap saat dan untuk menjaga diri dari daerah kecurigaan dengan
pengabdian dan kesadaran.
2.2
Beberapa reservasi sehubungan dengan praktek perbankan Islam
Terlepas dari pengakuan mereka teori dasar yang terletak di perbankan
syariah, beberapa orang mengkritik bank syariah tidak mampu untuk mencapai
tujuan mereka dimaksudkan karena penyimpangan dalam aplikasi. Kritik
dilontarkan terhadap bank syariah dapat diringkas dalam poin-poin berikut.
A. Resort yang berlebihan ke modus murabahah dan mengabaikan mode lain
yang sah pembiayaannya
Kritik ini berulang kali dilontarkan terhadap bank syariah dan walaupun
itu sah, namun, itu bukan pelanggaran terhadap perintah syari'at selama kontrak
murabahah adalah benar dari sudut pandang syari'at dan bebas dari disengaja
atau penipuan nominal.
Menjual adalah tindakan yang sah dan apa izin Allah, manusia tidak bisa
melarang. Ini akan, bagaimanapun, telah jauh lebih baik, jika bank syariah
mampu mendistribusikan investasi mereka atas berbagai bentuk yang mungkin
seperti mudarabah, musharakah, salam, muka-penjualan dan penyewaan. Ini akan
menjadi optimal dari sudut pandang kesehatan dari pekerjaan dan transaksi.
B. Pemanfaatan suku bunga untuk memperbaiki margin keuntungan dalam
penjualan murabahah
Banyak kritikus menyalahkan bank-bank Islam untuk memanfaatkan suku
bunga sebagai kriteria untuk menetapkan margin keuntungan dalam penjualan
murabahah.
Sebagai soal fakta tidak ada cara yang diketahui untuk menghindari link
dengan kriteria ini selama bank syariah beroperasi dengan lingkungan di mana
mereka hidup berdampingan dengan bank-bank tradisional. Tapi, apa yang
dibutuhkan bank syariah adalah untuk menghindari melebihi suku bunga yang
berlaku atau exploitasi pada klien melalui metode akuntansi yang sebagian dari
mereka mempekerjakan, yang melibatkan perhitungan tingkat keuntungan mutlak
sementara membayar tidak ada pertimbangan untuk angsuran yang dibayarkan selama
tahun berjalan.
C. Ketidakpedulian terhadap aspek pembiayaan sosial
Bank syariah yang melakukan bisnis dalam suasana hidup berdampingan
dengan bank-bank tradisional disalahkan untuk mengejar kursus tradisional yang
sedang diikuti oleh bank-bank konvensional. Mereka cenderung untuk
berkonsentrasi pada perluasan fasilitas kredit kepada pendiri perusahaan
komersial yang sering memperoleh fasilitas kredit dari bank konvensional maupun
bank syariah tanpa komitmen nyata atau mencoba untuk membebaskan diri dari
larangan ( haram ) berarti keuangan. Dengan cara ini, bank-bank Islamis telah
secara umum menjadi sosok yang ditambahkan ke jumlah bank tradisional yang
melakukan bisnis di negara yang bersangkutan. Tidak ada tanda-tanda yang jelas
sejauh ini muncul pada peran bank syariah dalam mempromosikan proyek-proyek
baru yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti memungkinkan mereka yang tidak
memiliki properti, memberi kesempatan kerja untuk semua kategori orang,
menunjukkan dampak dari investasi Islam pada solusi dari masalah pengangguran
dan membantu negara dalam menghadapi masalah-masalah yang terus meningkat.
Selain itu, bank syariah tidak membayar banyak perhatian pada
pengembangan layanan perbankan di beberapa arah yang diinginkan secara sosial,
kecuali dalam kasus yang sangat jarang. Seluruh bidang pengelolaan perkebunan,
trust dan panti asuhan, dll, tetap di luar area perhatian bank syariah,
terlepas dari fakta bahwa sejumlah bank Barat memiliki, sejak tahun enam
puluhan, mulai mendirikan departemen khusus untuk Estates dan Trust.
D. Kurangnya respon positif terhadap persyaratan pembiayaan pemerintah
Ini adalah fakta yang diketahui bahwa negara modern selalu membutuhkan
dana dan sumber daya untuk melaksanakan proyek-proyek yang berguna, seperti
penyediaan sekolah, jalan, listrik dan air dan telekomunikasi. Umumnya,
pemerintah resor untuk penerbitan treasury bills dengan bunga sesuai dengan
bentuk yang digunakan oleh bank-bank konvensional.
Bank syariah dituntut untuk masuk ke dalam bidang ini sehingga untuk
membuktikan kemampuan mereka untuk memainkan peran mereka dalam pembiayaan
proyek-proyek dengan cara yang sesuai dengan sistem Islam melalui penerbitan
perbuatan murabahah, musharakah, muka- penjualan, salam dan semacamnya bentuk
lain yang akan memenuhi kebutuhan negara untuk pembiayaan dan pada saat yang
sama, keuntungan dari investasi surplus menganggur cair mereka.
E. Kegagalan bank syariah untuk membangun kerjasama di antara mereka
sendiri
Terlepas dari niat baik mereka, bank-bank Islam disalahkan untuk kembali
membuka pikiran mereka satu
sama lain, merupakan suatu keadaan yang
menghambat pencapaian kerjasama
di antara mereka. Hal
ini terlepas dari upaya
terus-menerus pembangunan bank Islam
membawa mereka lebih dekat satu
sama lain dan menyatukan mereka
berdiri. Contoh berikut cukup
untuk membuktikannya:
·
Tidak semua bank syariah
adalah anggota dari asosiasi
internasional bank syariah.
Asosiasi ini tidak
mampu menyatukan
peraturan mereka, atau
membangun jembatan kepercayaan
dan mempromosikan pemahaman
di antara mereka.
·
Gagasan mendirikan "bank bank syariah" masih hanya sebuah ide,
meskipun ada kebutuhan mendesak untuk didirikan. Sebagai hasil dari ketiadaan,
bank syariah telah kehilangan ratusan juta dengan runtuhnya BCCI.
·
Dana syariah terus
menyelinap keluar oleh
ratusan juta investasi rumah ini melakukan
bisnis di barat sementara
dunia muslim tetap
haus akan sumber
daya investasi.
·
Dana ekspatriat
dari negara-negara Islam
tidak menemukan
jalan mereka kembali ke negara
mereka sendiri untuk
berkontribusi pada pengembangan tanah
air asli mereka.
·
Perdagangan antara negara-negara di dunia Muslim benar-benar lumpuh sebagai
sistem pembiayaan syariah sejalan dengan tren tradisional impor pembiayaan dari
luar negeri tanpa memberikan preferensi apapun untuk produk-produk dari dunia Muslim.
Hanya pembangunan bank Islam yang memiliki perhatian dan membayar perawatan
untuk kebutuhan perlakuan istimewa untuk produk dari negara-negara Muslim.
3. MASALAH
DALAM SISTEM PERBANKAN
SYARIAH YANG
KOMPREHENSIF
Hal itu tidak mungkin bagi
para peneliti kontemporer untuk menciptakannya
pada awal penelitian
mereka pada metode kerja
bank syariah
bahwa opportunity
optimal akan
datang sebelum akhir abad
kedua puluh dan bahwa islamisasi
yang komprehensif dari sistem
perbankan secara keseluruhan akan
berlangsung di lebih
dari satu negara Islam.
Hal ini tidak aneh, karena itu tidak menemukan kerangka semua termasuk
untuk sistem perbankan syariah yang terintegrasi, meskipun fakta bahwa
kesempatan ini, yang sekarang di tangan di tiga negara Islam, membutuhkan
memperluas dasar perbankan syariah sistem untuk bentuk yang terintegrasi dengan
baik. Beberapa isu yang relevan dibahas dalam bagian ini.
A.
Kepemilikan bank: bank
harus dimiliki
oleh publik
atau swasta?
Masalah kepemilikan
bank merupakan
bagian penting dari peran
ekonomi negara dan
sejauh mana intervensi dalam
kegiatan warga negara. Pada prinsipnya, orang bebas dalam apa yang mungkin mereka sendiri dan apa
bisnis dan institusi mereka dapat membentuk sesuai dengan ketentuan syari'at
dan menjamin keselamatan, keamanan dan ketenangan masyarakat. Ini tidak, bagaimanapun,
mencegah negara
dari melengkapi kegiatan-kegiatan
yang orang
enggan untuk
melakukan, seperti pendirian
bank yang mengkhususkan diri dalam pembiayaan
pertanian, pariwisata dan
proyek perumahan.
Yang penting dalam
kasus bank syariah apakah
yang dimiliki oleh
negara, individu atau
oleh oleh sektor
publik dan swasta bersama-sama, adalah
bahwa mereka harus mematuhi sistem
dan tunduk pada arahan
dari otoritas
moneter mengenai perencanaan
kredit, distribusi
sektoral investasi,
penetapan margin
keuntungan dan rasio partisipasi
dan kerja sama dengan negara
dalam menjaga perekonomian
negara, kekuatan moneter dan nilai
tukar.
B. Sektoral pelengkap dalam perbankan Islam
Biasanya, sektor
swasta memiliki kecenderungan untuk
mendirikan bank umum dan menahan
diri dari mendirikan
bank khusus, terutama
mereka yang terlibat dalam pembiayaan
pertanian, industri
dan proyek-proyek perumahan.
Melengkapi pembuatan
sektoral penting pada negara
untuk menetapkan, melalui
sektor publik, bank
khusus yang
yang modal bank-bank
komersial harus berkontribusi. Bank
khusus seperti akan,
oleh karena itu, secara
bersama-sama dimiliki oleh publik
dan sektor swasta.
Otoritas moneter akan
memperbaiki rasio deposito dari rekening dana saat ini dan investasi yang
bank-bank komersial harus deposit dengan bank-bank khusus.
C. Pemanfaatan profit
margin dan rasio partisipasi sebagai instrumen untuk mengarahkan kredit
Bila
ada bank-bank konvensional
di suatu negara, tingkat
suku bunga secara otomatis harus
menghilang dari pasar
karena tidak diizinkan
bahkan untuk menarik momok
untuk eksis.
Alternatif di sini
adalah untuk menentukan melalui studi ekonomi dalam konteks sosial, margin
keuntungan dalam murabahah atau rasio partisipasi dalam mudarabah dan dalam
semua kemitraan lain yang berakhir dengan kepemilikan proyek. Otoritas moneter diwakili
oleh bank sentral atau
lembaga moneter
akan memiliki otoritas
tertinggi untuk menentukan margin
keuntungan di semua
jenis komoditas.
Jika kita
menganggap profit margin dalam
kontrak murabahah, kita
menemukan bahwa pedagang menganggap
mark up
bahwa ia membayar
ketika ia membeli
barang ketika
dia menjual mereka.
Oleh
karena itu, pengurangan murabahah
margin keuntungan pada
bahan makanan seperti
gandum, beras dan minyak
sayur, membantu dalam
pengurangan biaya hidup untuk
kategori berpenghasilan
rendah dari masyarakat.
Sebagai gantinya, ada
kemungkinan menaikkan keuntungan margin murabahah
pada barang-barang
mewah seperti televisi
dan peralatan listrik rumah tangga. Dengan
cara ini, tujuan mendukung
kategori berpenghasilan
rendah dan mengurangi pengeluaran
yang tidak perlu pada impor dapat
dicapai.
Berkenaan
dengan rasio partisipasi,
ini bisa
bervariasi dalam berbagai
jenis proyek. Sebagai contoh, untuk pabrik
gandum otoritas
monitary dapat
memperbaiki rasio
partisipasi bank
tidak lebih dari
20% dari laba dan 80%
untuk mitra, sedangkan
pangsa bank di
pabrik coklat mungkin
lebih tinggi, katakanlah 50%.
Kemudian bank juga harus tunduk
pada pembatasan fasilitas
kredit secara keseluruhan bahwa
hal itu bisa memperpanjang sehingga
administrasi tidak
dapat memilih pembiayaan pabrik
cokelat dan mengabaikan
kebutuhan untuk pabrik gandum,
dan sebagainya.
Kerangka fiqh
untuk membagi
keuntungan antara
mitra yang sesuai dengan rasio
saling ditetapkan
dalam kontrak juga memungkinkan penetapan
pangsa maksimum
bank, misalnya,
menyadari 15% dari laba, jika
hal ini dianggap dalam
kepentingan publik.
D.
Mewajibkan semua
bank di suatu
negara untuk bekerja sama dalam sentralisasi
risiko, asuransi
deposito dan jaminan
risiko investasi
Hal ini dapat
dicapai dengan penerapan aturan
asuransi koperasi
sebagai diarahkan oleh syariah
Islam untuk
menghindari berkonsentrasi dana
di tangan sekelompok
kecil orang dalam masyarakat dan
merampas sebagian
besar kesempatan untuk memasuki
dunia bisnis halal.
E. Mempelajari perubahan
yang diperlukan dalam hukum
yang berkaitan dengan perusahaan, perdagangan, investasi
dan pengadilan yang
relevan
Sebuah sistem
yang komprehensif perbankan syariah membutuhkan
perlindungan hukum. Hal
ini membutuhkan kajian menyeluruh dari semua hukum
yang relevan yang berpengaruh terhadap bisnis
perbankan. Apakah tidak
cukup untuk mengubah perbankan
dan kredit hukum
saja. Juga
dibutuhkan pertimbangan amandemen
yang diperlukan dalam
undang-undang yang berkaitan dengan perusahaan,
perdagangan, investasi dan pengadilan
yang relevan dan prosedur
hukum.
Hal
ini tidak dianjurkan untuk
hukum perusahaan
untuk terus berurusan
dengan perusahaan kewajiban bersama dan kepercayaan
asal Perancis
sementara mengabaikan jenis
perusahaan diizinkan
oleh fiqh Islam,
seperti kemitraan
tidur dan
"Perusahaan Al-Anan
", di
mana dana modal dari
semua mitra adalah
sama tetapi keuntungan yang
berbeda dan viceversa,
dan perusahaan-perusahaan yang
tidak memiliki modal tetapi
membeli atas dasar kepercayaan
bahwa orang
di dalamnya dan
melakukan pembayaran yang
diperlukan ketika mereka menjual barang
yang sama (Sharikat Al-Abdan
Wal Wujuh).
Hal ini juga tidak
dapat diterima bahwa hukum perusahaan
terus berbicara
tentang obligasi dan
bunga sementara mengabaikan perbuatan
partisipasi dan keuntungan.
Undang-undang promosi
investasi seharusnya tidak
menyebutkan hak istimewa pajak
dan tingkat suku bunga berkurang.
Hal yang sama juga
berlaku untuk prosedur hukum yang
dibutuhkan oleh sistem perbankan Islam sehingga
untuk menghindari keterlambatan yang
direncanakan oleh orang-orang kaya
dalam menyelesaikan hak
karena, seperti
yang terjadi di pengadilan
sipil di sejumlah negara.
F.
Peran
sosial bank syariah
Keberadaan sistem
perbankan syariah yang
terintegrasi dengan baik membuatnya
penting bahwa memenuhi
kebutuhan yang berbeda dari masyarakat.
Daerah yang
paling penting dari kepentingan dalam hal
ini adalah pemberian
dana anak
yatim, perkebunan dan trust.
Bank syariah yang
administerthe dana
anak yatim dan para
janda dan menasihati mereka untuk
hak-hak keuangan
mereka dan cara
terbaik untuk menginvestasikan dana mereka
telah mewarisi.
Hal
ini relevan untuk disebutkan
di sini bahwa Islam mengarahkan
bangsal anak
yatim untuk menempatkan dana
anak yatim dalam
menghasilkan pendapatan investasi
sehingga mereka mungkin
tidak akan
habis pada pembayaran zakat.
Bank-bank Islam tidak
lain hanyalah lembaga investasi khusus
untuk hal tersebut.
G. Pengenalan pasar
modal syariah
dan instrumen pembiayaan,
dan investasi atas
dasar partisipasi dan
perdagangan
Tujuan
di sini adalah untuk menyediakan bank
dengan sarana
yang mereka dapat menginvestasikan
surplus likuiditas yang
mereka miliki dan untuk memungkinkan negara
untuk membiayai kebutuhan untuk
proyek-proyek pembangunan melalui
instrumen bebas bunga.
Ketika instrumen keuangan Islam yang dibuat
tersedia di tingkat nasional, orang-orang yang tidak suka kinerja bank syariah
bisa beralih ke investasi dalam instrumen pembiayaan pemerintah, asalkan mereka
halal. Menghadapi persaingan tersebut bank syariah akan mulai mencari jalan
yang lebih menguntungkan untuk investasi yang juga diinginkan secara sosial.
Dengan cara ini, kepentingan akan jalin-menjalin dan membantu mencapai saling
melengkapi dalam semangat kompetisi terpuji.
H. Menarik pengiriman
uang ekspatriat', dan
arus keluar modal investasi
Sistem perbankan
Islam harus didasarkan pada konsep
keselamatan dan keamanan. Setelah
keamanan investasi terjamin,
dan jika ada perdamaian
dan keamanan, tidak akan ada kebutuhan
untuk migrasi dana
ke luar negeri. Seorang Muslim
tidak takut untuk
dananya di
dalam negaranya selama
ia yakin investasi
optimum modal
dan keamanan
dari pengambilalihan.
Terlepas dari semua ini,
sistem Islam tidak
melarang pergerakan modal selama
itu terlibat dalam
bisnis halal.
KESIMPULAN
Ø Teori
Perbankan Islam di Tingkat Mikro
Dalam Ekonomi Islam, usaha perbankan adalah
kebutuhan asli masyarakat bukan bentuk bank tetapi pekerjaan yang dilakukannya.
Setiap jenis pekerjaan memiliki kriteria tersendiri dalam Islam dan itu
diterima atau ditolak atas dasar kepatuhan dengan ketentuan Syariah. Bank
adalah sekedar alat untuk pelaksanaan bisnis dan dengan demikian, berarti tidak
menjadi halal atau haram karena pekerjaan yang digunakan merupakan kriteria
utama.
Bank syariah memanfaatkan dana dari masyarakat
untuk kepentingan masyarakat dalam kerangka yang sah dari kemitraan antara dana
modal dan usaha manusia. Yang penting adalah untuk melakukan bisnis dengan dana
tersebut sesuai dengan syariah Ilahi.
Ø Beberapa reservasi
sehubungan dengan praktek perbankan Islam
Beberapa
orang mengkritik bank syariah tidak mampu untuk mencapai tujuan mereka
dimaksudkan karena penyimpangan dalam aplikasi. Kritik dilontarkan terhadap
bank syariah dapat diringkas dalam poin-poin berikut:
·
Resort yang berlebihan ke modus murabahah dan mengabaikan mode lain yang
sah pembiayaannya
·
Pemanfaatan suku bunga untuk memperbaiki margin keuntungan dalam
penjualan murabahah
·
Ketidakpedulian terhadap aspek pembiayaan sosial
·
Kurangnya respon positif terhadap persyaratan pembiayaan pemerintah
·
Kegagalan bank syariah untuk membangun kerjasama di antara mereka
sendiri.
Ø
Masalah dalam
Sistem Perbankan Syariah
yang Komprehensif
Dalam hal ini yang
terpenting adalah tentang pembentukan bisnis atau institusi sesuai dengan
ketentuan syari'at dan menjamin keselamatan, keamanan serta ketenangan
masyarakat yang juga harus mematuhi sistem
arahan dari otoritas
moneter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar