KONSEP PEMASARAN SYARI’AH
1.1. Definisi
Pemasaran Syari’ah
Pemasaran merupakan salah satu hal yang tidak
dapat dipisahkan dalam aktivitas bisnis. Pemasaran bukan hanya sebagai sebuah
fungsi atau departemen dalam perusahaan, tetapi bagaimana pasar bisa berjalan
secara kreatif dan inovatif. Pemasaran bukan hanya studi untuk menjual atau
seperti yang dipahami beberapa kalangan hanyalah marketing mixsemata. Namun,
pengertian terhadap pemasaran itusendiri cakupannya lebih luas.[1]
Pemasaran dalam perspektif syariah adalah
segala aktvitas bisnis dalam bentuk kegiatan penciptaan, penawaran, dan
perubahan valueyang memungkinkan pelakunya bertumbuh serta mendayagunakan
kemanfaatannya yang dilandasi dengan kejujuran, keadilan, keterbukaan,
keikhlasan, sesuai proses yang berprinsip pada akad bermuamalah Islami.[2]
Allah mengingatkan agar senantiasa menghindari perbuatan dzalim dalam bisnis
termasuk dalam proses penciptaan, penawaran, dan proses perubahan nilai dalam
pemasaran.[3]
Allah berfirman dalam surat shad: 24 yang artinya:[4]
"Sesungguhnya Dia telah
berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada
kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dariorang-orang yang berserikat itu
sebahagian mereka berbuatzalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang
yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini".
dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada
Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.”
Untuk melakukan syariah marketing, perlu dibentuk konsep
pemasaran agar lebih mudah merealisasikannya. Konsep pemasaran ini disebut
dengan syariah marketing strategy, yaitu untuk memenangkan mind share,
marketing tacticuntuk memenangkan market share, dan syariah marketing
value untuk memenangkan heart share. Dalam dunia pemasaran,
strategi dan taktik bisa berjalan optimal jika disertai dengan peningkatan value
dari produk atau jasa. Peningkatan value di sini berarti bagaimana
sebuah perusahaan mampu membangun merek yang kuat, memberikan servis yang
membuat pelanggan loyal, dan mampu menjalankan proses yang sesuai dengan
keinginan dan kebutuhan pelanggan.
Jadi, begitu pentingnya syariah marketing
value,sehingga sebuah perusahaan harus menciptakan value dari produknya
agar mampu meraih heart share pelanggan. Brand atau merek sebagai salah
satu bagian terpenting dari peningkatan value merupakan nama baik yang
menjadi identitas seseorang atau perusahaan.[5]
1.2.
Konsep Strategi dalam Pemasaran
Syari’ah
Konsep
Pemasaran Syariahsendiri sebenarnya tidak berbeda jauh dari konsep pemasaran
yang kita kenal. Konsep
pemasaran yang kita
kenal sekarang, pemasaran adalah sebuah ilmu dan seni yang mengarah pada
proses penciptaan, penyampaian, dan
pengkomunikasian values kepada
para konsumen serta menjaga
hubungan dengan para stakeholders-nya. Namun pemasaran sekarang menurut Hermawan
juga ada sebuah kelirumologi yang diartikan untuk
membujuk orang belanja
sebanyak-banyaknya atau
pemasaran yang pada
akhirnya membuat kemasan
sebaik-baiknya padahal produknya
tidak bagus atau membujuk dengan segala
cara agar orang mau bergabung dan
belanja.
Bedanya adalah
Pemasaran Syariah mengajarkan
pemasar untuk jujur
pada konsumen atau
orang lain. Nilai-nilai
syariah mencegah pemasar terperosok
pada kelirumologi itu tadi
karena ada nilainilai yang harus dijunjung oleh seorang
pemasar. Konsep Pemasaran Syariah yang ditawarkan oleh Hermawan dan Muhammad Syakir diantaranya adalah:[6]
1)
Syariah
Marketing Strategy,
untuk memenangkan mind-share,
dapat dilakukan pemetaan pasar
berdasarkan pertumbuhan pasar,
keunggulan kompetitif dan situasi
persaingan. Dari pemetaan
potensi pasar sebelumnya, dapat
dilihat bahwa pasar rasional atau pasar mengambang merupakan pasar yang sangat
besar. Para pebisnis harus dapat
membidik pasar rasional yang
sangat potensial tersebut.
Setelah itu mereka
perlu melakukan positioning sebagai
perusahaan yang mampu meraih mindshare.
2)
Syariah Marketing Tactic,
untuk memenangkan market-share.
Ketika positioning pebisnis
syariah di benak pasar
rasional telah kuat,
mereka harus melakukan diferensiasi
yang mencakup apa
yang ditawarkan (content),
bagaimana menawarkan (context) dan apa infrastruktur dalam menawarkannya. Langkah
selanjutnya para marketer perlu menerapkan diferensiasi secara
kreatif dan inovatif dengan menggunakan
marketing mix (price,
product, place and promotion). Hal-hal
yang perlu dipersiapkan juga,
bagaimana pebisnis melakukan
selling dalam meningkatkan
hubungan dengan pelanggan
sehingga mampu menghasilkan
keuntungan finansial.
3)
Syariah Marketing Value, untuk memenangkan heart-share
(kecintaan pelanggan terhadap produk).
Terakhir, semua strategi dan taktik
yang sudah dirancang akan berjalan optimal bila disertai dengan
peningkatan value dari produk atau jasa yang dijual. Peningkatan value
di sini berarti bagaimana kita mampu
membangun brand yang kuat,
memberikan service yang membuat pelanggan loyal, dan mampu
menjalankan proses yang sesuai dengan kepuasan pelanggan. Dalam Syariah Marketing Value,
brand merupakan nama baik
yang menjadi identitas seseorang
atau perusahaan. Contohnya
Nabi Muhammad saw yang terekam
kuat di pikiran semua orang bahwa beliau adalah seorang Al-Amin.
Brand itu menjadikan Nabi
Muhammad lebih mudah untuk
mengkomunikasikan produknya, karena semua orang telah mempercayai semua
kata-katanya.
4)
Syariah Marketing Scorecard,
untuk menciptakan keseimbangan valuekepada para stakeholders. Tiga
stakeholdersutama dari suatu perusahaan adalah
people, customers,
dan shareholders. Ketiga stakeholders tersebut sangat
penting karena mereka adalah orang-orang yang sangat
berperan dalammenjalankan suatu usaha. Di
dalam pasar komersial
(commercial market), perusahaan
harus bisa mengakuisisi dan
meretensi pelanggannya. Di
dalam pasar kompetensi (competency market),
perusahaan harus bisa
memilih dan mempertahankan orang-orang
yang tepat. Sedangkan
di dalam pasar modal (capital market),
perusahaan harus bisa mendapatkan dan menjaga para pemegang saham yang tepat.
Untuk menjaga keseimbangan ini, perusahaan harus bisa menciptakan value
yang unggul bagi ketiga stakeholders utama tersebut
dengan ukuran dan bobot yang sama.
5)
Syariah Marketing Enterprise, untuk menciptakan sebuah inspirasi (inspiration). Setiap perusahaan, layaknya manusia, haruslah
memiliki impian (dream). Inspirasi tentang impian yang hendak dicapai
inilah yang akan membimbing manusia,
dan juga perusahaan,
sepanjang perjalanannya. sebuah
perusahaan harus mampu
menggabungkan antara idealisme dan
pragmatisme. Perusahaan harus
mampu idealistik dan sekaligus pragmatis, dan mampu mengimplementasikan kedua
hal ini sekaligus dan secara
simultan, tanpa adanya trade-off.
1.3.
Karakteristik Pemasaran Syari’ah
Seorang
pengusaha dalam pandangan etika Islam bukan sekedar mencari keuntungan,
melainkan juga keberkahan, yaitu kemantapan dari usaha itu dengan memperoleh
keuntungan yang wajar dan diridloi oleh Allah swt. Ini berarti yang harus diraih
oleh seorang pedagang
dalam melakukan bisnis
tidak sebatas keuntungan materiil (bendawi), tetapi
yang penting lagi
adalah keuntungan immaterial(spiritual).
Ada empat karakteristik yang terdapat pada pemasaran syariah:[7]
1)
Ketuhanan (rabbaniyyah)
Salah satu ciri khas pemasaran
syariah adalah sifatnya yang religius. Jiwa seorang syariahmarketermeyakini
bahwa hukum-hukum syari’at yang bersifat
ketuhanan merupakan hukum yang
paling adil, sehingga
akan mematuhinya dalam setiap
aktivitas pemasaran yang
dilakukan. Dalam setiap
langkah, aktivitas dan
kegiatan yang dilakukan
harus selalu menginduk kepada
syariat Islam. Seorang syariah marketer meskipun ia tidak mampu melihat
Allah, ia akan selalu merasabahwa Allah senantiasa mengawasinya. Sehingga ia
akan mampu untuk menghindar dari segala macam perbuatan yang menyebabkan orang
lain tertipu atas produk-produk yang dijualnya. Sebab seorang syariah marketer akan selalu
merasa bahwa setiap
perbuatan yang dilakukan akan dihisab.
2)
Etis (akhlaqiyyah)
Keistimewaan lain
dari syariah marketer adalah
mengedepankan masalah akhlak dalam seluruh aspek kegiatannya. Pemasaran
syariah adalah konsep pemasaran yang
sangat mengedepankan nilai-nilai
moral dan etika tanpa peduli dari agama apapun, karena
hal ini bersifat universal.
3)
Realistis (al-waqi’iyyah)
Pemasaran syariah bukanlah konsep
yang eksklusif, fanatis,
anti modernitas, dan kaku, melainkan konsep pemasaran yang fleksibel. Syariah
marketer bukanlah berarti para pemasar itu harus berpenampilan ala bangsa
Arab dan
mengharamkan dasi. Namun
syariah marketer haruslah tetap berpenampilan bersih,
rapi, dan bersahaja
apapun model atau
gaya berpakaian yang dikenakan.
4)
Humanistis (insaniyyah)
Keistimewaan yang lain adalah
sifatnya yang humanistis universal.
Pengertian humanistis adalah bahwa
syariahdiciptakan untuk manusia agar derajatnya terangkat,
sifat kemanusiaannya terjaga
dan terpelihara, serta sifat-sifat kehewanannya
dapat terkekang dengan
panduan syariah. Syariah Islam adalah syariah humanistis,
diciptakan untuk manusia sesuai dengan kapasitasnya tanpa memperdulikan ras,
warna kulit, kebangsaan, dan status. Sehingga pemasaran syariah bersifat
universal.
1.4.
Identifikasi Transaksi yang
Dilarang
Dalam ibadah
kaidah hukum yang berlaku adalah bahwa semua hal dilarang, kecuali
ada ketentuannya berdasarkan
Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Sedangkan dalam
urusan muamalah, semuanya
diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Penyebab terlarangnya sebuah transaksi
adalah disebabkan factor-faktor sebagai berikut:
1.
Haram zatnya (haram li zatihi)
Transaksi dilarang
karena objek yang
ditransaksikan juga
dilarang, seperti minuman
keras, bangkai, daging
babi, dan sebagainya. Walaupun akadnya sah, akan tetapi
jika objeknya dilarang maka transaksi ini tetap dilarang untuk dilakukan.
2.
Haram selain zatnya (haram li ghairihi)
a.
Melanggar prinsip “An Taradin Minkum”
Setiap transaksi
dalam Islam harus
didasarkan pada prinsip kerelaan antara
kedua belah pihak.
Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete
information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi (ditipu) karena
ada suatu yang unknown to one party (keadaan dimana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak
lain, ini disebut
juga assymetric information). Unknown to
one party dalam bahasa
fiqihnya disebut tadlis (penipuan).
b.
Melanggar prinsip “La Tadlimuna wa la
Tudlamun”
Prinsip kedua
adalah La Tadlimuna wa la
Tudlamun, yakni jangan menzalimi
dan jangan dizalimi.
Praktek-praktek yang melanggar
prinsip kedua ini diantaranya:
1) Tagrir (garar)
Garar atau disebut juga tagrir
adalah situasi dimana terjadi incomplete information karena adanya uncertainty
to both parties (ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi).
2)
Rekayasa pasar dalam supply (Ikhtikar)
Rekayasa pasar dalam supply
ini terjadi bila seorang produsen/penjual
mengambil keuntungan di
atas keuntungan normal dengan
cara mengurangi supply agar harga
produk yang dijualnya naik.
hal ini dalam
istilah fiqih disebut
ikhtikar. Ikhtikar biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier, yakni menghambat produsen /penjual lain
masuk ke pasar,
agar ia menjadi pemain tunggal di
pasar (monopoli).
3)
Rekayasa pasar (dalam demand (bai’
najasy))
Rekayasa pasar
dalam demand terjadi bila
seorang produsen (pembeli) menciptakan
permintaan palsu, seolah-olah ada banyak permintaan terhadap
suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik. Hal ini biasa terjadi
dalam bursa saham, bursa valas, dan
lain-lain. Rekayasa
demand ini dalam istilah
fiqihnya disebut dengan bai’
najasy.
4)
Riba
Dalam ilmu
fiqih dikenal tiga
jenis riba, yaitu
sebagai berikut:
a) Riba Fadl
Riba fadl
disebut juga riba
buyu’ adalah riba
yang diakibatkan oleh pertukaran
barang sejenis yang
tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mislan bi mislin), sama
kuantitasnya (sawa’ an bi
sawa’ in) dan sama
waktu penyerahannya (yadan bi yadin).
b)
Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah disebut juga riba duyun adalah riba yang timbul
akibat utang piutang
yang tidak memenuhi
kriteria untung muncul bersama
risiko (al-gunmu bil
gurmi) dan hasil
usaha muncul bersama biaya
(al-kharaj bil daman).
Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis
barang ribawi yang dipertukarkan dengan
jenis barang ribawi lainnya.
c)
Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyahadalah utang yang
dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena
si peminjam tidak
mampu mengembalikan dana pinjaman
pada waktu yang telah ditetapkan.
5) Maysir
Secara sederhana,
yang dimaksud dengan
maysir atau
perjudian adalah suatu permainan yang
menempatkan salah satu pihak harus
menanggung beban pihak
lain akibat permainan tersebut.
6) Risywah
Perbuatan risywah adalah memberi
sesuatu kepada pihak lain
untuk mendapatkan sesuatu
yang bukan haknya.
Suatu perbuatan baru dikatakan
sebagai tindakan risywah (suap menyuap) jika dilakukan
kedua belah pihak secara sukarela. Jika hanya
salah satu pihak yang
meminta suap dan pihak
yang lain tidak rela
atau dalam keadaan
terpaksa atau hanya
untuk memperoleh haknya, peristiwa
ini tidak dikategorikan
sebagai risywah melainkan pemerasan.
3.
Tidak sah (lengkap) akadnya
Suatu transaksi dapat dikatakan tidak sah dan/atau tidak lengkap
akadnya, bila terjadi salah satufaktor-faktor berikut ini:
a.
Rukun dan syarat tidak terpenuhi
b.
Terjadi ta’alluq. Ta’alluq terjadi bila dihadapkan pada
dua akad yang saling dikaitkan, maka
berlakunya akad pertama
akan bergantung pada akad kedua.
c.
Terjadi two in one. Two in one adalah kondisi dimanasuatu
transaksi diwadahi oleh dua
akad sekaligus, sehingga
terjadi ketidakpastian (garar)
mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku). Dalam terminologi fiqih, kini disebut dengan safqatain
fi al-safqah. Two in one ini terjadi bila semua kategori faktor ini
terpenuhi: objek sama, pelaku
sama, jangka waktu
sama. Bila satu
saja dari faktor tersebut tidak
terpenuhi, maka two in onetidak terjadi,
dengan demikian akad menjadi sah.
4.
Spekulasi
Satu lagi identifikasi dari
transaksi yang dilarang adalah tindakan
spekulasi, di dalam
dunia investasi spekulasi
diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan dengan cara
melakukan analisa keuangan secara seksama, menjanjikan keamanan modal dan
kepuasan atas tingkat imbal hasil. Di dalam istilah finansial, tindakan
spekulasi disebut dengan games of chance, sebuah permainan dengan salah
satu pihak menaggung beban pihak lainakibat hasil permainan tersebut.Islam pun melarang
segala bentuk aksi spekulasi,
dimana di dalam tindakan
spekulasi terdapat
praktek-praktek garar dan juga maysir.[8]
[1] Hemawan
kertajaya dan Sakir Sula, Pengantar Muhammad Syafi’i Antonio,Syariah
Marketing, Bandung: Mizan Media Utama, 2006, cet. I, hlm. 139.
[2] Abdullah
Amrin, Asuransi Syariah, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2006, hlm.207.
[3] Muhammad
Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General); Konsep dan
Sistem Operasional, Jakarta: Gema Insani press, 2004, hlm. 424.
[4] Departemen
Agama RI, Al-‘Aliyy, Al Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: CV. Penerbit
Diponegoro, 2005, hlm. 363
[5] Hemawan
kertajaya, dan Muhammad Syakir Sula, Op Cit, hlm. 31.
[6] Ibid, hlm. 165.
[7] Ibid, hlm. 28-38
[8] http://id.wikipedia.org/wiki/Spekulasi,
Wikipedia, Spekulasi, 12 Oktober 2015