A.
Konsep Dasar
Saham Syariah
1.
Pengertian
Saham Syariah
Secara sederhana saham adalah suatu sertifikat atau tanda otentik yang
mempunyai kekuatan hukum bagi pemegangnya sebagai keikutsertaan di dalam
perusahaan serta mempunyai mempunyai nominal (mata uang) serta dapa
diperjualbelikan. (Kusnadi, dkk., 2002: 92)
Produk investasi berupa saham pada prinsipnya sudah sesuai syariah.
Dalam teori campuran, Islam mengenal akad musyarakah yaitu suatu kerja sama
antara dua atau lebih pihak untuk melakukan usaha dimana masing-masing pihak menyetorkan
sejumlah dana, barang atau jasa. Adapun jenis-jenis syirkah yang dikenal di
ilmu fiqh yaitu: ‘inan, muwadhah, wujuh, abdan, mudharabah. Pembagian
tersebut didasarkan pada jenis setoran masing-masing pihak dan siapa diantara
pihak tersebut yang mengelola kegiatan usaha tersebut.
Di dalam literatur-literatur, tidak terdapat istilah atau perbedaan
antara saham yang syariah dengan yang nonsyariah. Akan tetapi, saham, sebagai
bukti kepemilikan suatu perusahaan, dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan
tujuan pembelian saham tersebut. Saham menjadi halal (sesuai syariah) jika
saham tersebut dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak
dibidang yang halal atau dalam niat pembelian saham tersebut adalah untuk
investasi, bukan untuk spekulasi (judi).
2.
Saham Syariah
sebagai Pilihan Investasi
Meskipun investasi dapat dilakukan antara lain dengan menabung,
membuka deposito, membeli tanah dan bangunan, membeli emas juga dapat dilakukan
dengan cara pembelian surat-surat berharga seperti: saham syariah, obligasi
syariah dan lain-lain.
Investasi dengan membeli saham syariah merupakan alternative bagi
para investor dalam memilih saham-saham yang ada di pasar modal karena
berlandaskan pada pembagian keuntungan. Saham yang dikategorikan mendekati
prinsip syariah adalah saham perusahaan yang tidak terkait dengan aktivitas
haram, seperti riba, gharar, judi, pornografi, memproduksi dan
memperjualbelikan makanan/minuman haram, seperti daging babi, minuman keras dan
sebagainya.
3.
Macam-macam
Saham
Ada beberapa
sudut pandang untuk membedakan saham (Darmadji dan Fakhruddin, 2001:6):
a.
Ditinjau dari segi kemampuan dalam
hak tagih atau klaim
1)
Saham Biasa (Common Stock)
Pemegang saham
biasa memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut,
kerugian maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi
pada saham tersebut.
2)
Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham yang
memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa
menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak
mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
b.
Ditinjau dari cara peralihannya
1)
Saham Atas Unjuk (Bearer Stock)
Pada saham
tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu
investor ke investor lainnya.
2)
Saham Atas Nama (Registered Stock)
Merupakan
saham yang ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara
peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
c.
Ditnjau dari kinerja perdagangan
1)
Blue-Chip
Stocks
Saham biasa
dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industry
sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar deviden.
2)
Income Stocks
Saham dari
suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar deviden lebih tinggi dari
rata-rata deviden yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
3)
Growth Stocks
a)
Well-Known
Saham-saham
dari emiten yang memiliki pertumbuhan penadapatan yang tinggi, sebagai leader
di industry sejenis yang memiliki reputasi tinggi.
b)
Lesser-Known
Saham dari
emiten yang bukan sebagai leader dalam industry, namun memiliki ciri growth
stock.
4)
Speculative
Stocks
Saham suatu
perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun
ke tahun, akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa
mendatang meskipun belum pasti.
5)
Counter
Cyclical Stocks
Saham yang
tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
4.
Prinsip dan
Syarat Investasi Saham sesuai Syariah
Syarat suatu saham yang dikeluarkan oleh perusahaan dapat dikatakan
syariah adalah sebagai berikut:
a.
Jenis usaha, produk barang, jasa
yang diberikan dan akad serta acara pengelolaan perusahaan yang mengeluarkan
saham, tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
b.
Emiten wajib untuk menandatangani
dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas saham syariah yang
dikeluarkan.
c.
Emiten wajib menjamin bahwa kegiatan
usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah dan memiliki Shariah Comlience
Officer.
Adapun prinsip-prinsip dasar saham syariah bersifat:
a.
Bersifat musyarakah jika ditawarkan
secara terbatas
b.
Bersifat mudharabah jika ditawarkan
kepada public
c.
Tidak boleh ada pembeda jenis
saham, karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak
d.
Prinsip bagi hasil laba-rugi
e.
Tidak dapat dicairkan kecuali di
likuidasi
B.
Diversifikasi
Investasi Saham pada Umumnya
Berikut ini merupakan pedoman yang ditetapkan untuk melakukan
diversifikasi investasi dan mengurangi risiko yang terlihat oleh investor:
a.
Tidak lebih dari 20% dari total
investasi dalam bentuk obligasi pendapatan.
b.
Jumlah yang diinvestasikan dalam
sertifikat deposito tidak boleh melebihi jumlah yang diinvestasikan dalam
ketiga pilihan yang lain.
c.
Paling sedikit 30% harus dalam
wesel bayar (treasury bill) dan sertifikat deposito.
d.
Perbandingan antara jumlah yang
diinvestasikan dalam obligasi pemerintah dengan jumlah yang diinvestasikan dalam
treasury bill tidak boleh melebihi satu dibandingkan tiga.
e.
Investor merencanakan untuk menginvestasikan
seluruh $70.000.
C.
Karakteristik
dan Saham Penilaian
1.
Karakteristik Saham Preferens
a.
Hak preferen terhadap deviden
b.
Hak preferen pada waktu likuidasi
2.
Hak pemeganag shama biasa:
a.
Hak control
b.
Hal penerima pembagian keuntungan
c.
Hak preemitive
3.
Nilai saham
Ada beberapa
nilai yang berhubungan dengan saham:
a.
Nilai buku: nilai saham yang
didasarkan pembukuan perusahaan emiten.
b.
Nilai pasar: harga dari saham di
pasar pada saat tertentu yang ditenukan pelaku pasar.
c.
Nilai intrinsic: nilai yang
seharusnya dari suatu saham.
Ada dua
analisis yang digunakan untuk menentukan nilai sebenarnya saham:
a)
Fundamental security analisys atau company
analisys: analisis harga saham yang
mendasarkan pada data yang berasal dari keuangan perusahaan, misalnya laba.
b)
Technical analisys: analisis
harga saham dengan menggunakan data pasar dari saham.
4.
Tingkat keuntungan yang disyaratkan
pada saham
Tingkat
keuntungan yang disyaratkan calon pembeli tergantung pada tingkat risiko saham
tersebut. Semakin tinggi risiko saham semakin tinggi tingkat keuntungan yang
disyaratkan.
5.
Return dan resiko
saham
Return merupakan
hasil yang diperoleh dari investasi. Return dapat berupa:
a.
Return realisasi: return
yang telah terjadi yang dihitung berdasar data historis.
b.
Return ekspektasi: return
yang diharapkan akan diperoleh investor di masa mendatang.
D.
Mekanisme
Investasi Saham Syariah
Pada umumnya, mekanisme penawaran saham di Bursa Efek ada dua
bentuk, yaitu penawaran melalui Pasar Perdana dan Pasar Sekunder. Harga saham
yang ditawarkan pada kedua pasar ini bisa berbeda dan secara mayoritas, harga
saham di Pasar Sekunder, jauh lebih tinggi dibandingkan harga saham di Pasar
Perdana. Perdagangan saham di Pasar Sekunder sangat dipengaruhi oleh unsur insider
trading, yaitu campur tangan orang terhadap penawaran saham di Bursa Efek.
Sikap insider trading ini sama dengan bai’u al-hadir li
badin, yaitu transaksi yang dilakukan oleh orang-orang kota ketika
melakukan transaksi denag orang-orang dusun dengan mendatangi mereka, yang di
dalamnya terdapat unsur penipuan, karena para produsen( orang dusun) tidak
mengetahui secara pasti harga komoditas sebenarnya.
Berbeda dengan mekanisme perdagangan saham secara konvensional,
mekanisme perdagangan saham syariah secara spesifik dipertemukan pada Jakarta
Islamic Index (JII) dan penawarannya hanya pada pasar perdana. Hal ini
dilakukan agar tidak ada lagi unsur-unsur spekulasi dan sikap insider
trading, sebagaimana yang terjadi pada pasar sekunder selama ini.
E.
Instrumen
Saham Syariah dan Perkembangannya di Indonesia
Saham-saham yang termasuk dalam
Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan
syariah. Saham yang masuk JII Bursa Efek Jakarta melakukan tahap-tahap
pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten,
yaitu:
a.
Memilih kumpulan saham dengan jenis
usaha utama yang tidak bertentangan dengan syariah dan sudah tercatat lebih
dari 3 bulan ( kecuali termasuk dalam 10 kapasitas besar).
b.
Memilih saham berdasarkan laporan
keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio kewajiban
terhadap aktiva maksimal sebesar 90%.
c.
Memilih 60 saham dari susunan saham
di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu
tahun terakhir.
d.
Memilih 30 saham dengan urutan
berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan regular selama satu
tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6
bulan sekali dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli
setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring
secara terus menerus berdasarkan data-data public yang tersedia.
Sebagaimana tren syariah yang
melanda Indonesia, maka pasar saham syariah, yang dilakukan oleh JII juga
berkinerja cukup baik. Hal itu antara lain memang peraturan dan yang sangat
ketat terhadap emiten yang akan masuk pada JII sehingga hanya perusahaan yang
berkinerja baik saja yang masuk.
Ada beberapa hal yang menjadi
factor penyebab lambatnya perkembangan pasar modal syariah diantaranya, adalah:
a.
Tingkat pengetahuan dan pemahaman
tentang pasar modal syariah
b.
Ketersediaan informasi tentang
pasar modal syariah
c.
Minat pemodal atas efek syariah
d.
Kerangka peraturan tentang
penerbitan efek syariah
e.
Pola pengawasan (dari sisi syariah)
oleh lembaga terkait
f.
Pra-proses (persiapan) penerbitan
efek syariah
g.
Kelembagaan atau institusi yang
mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal syariah di Indonesia.