Sabtu, 05 Agustus 2023

Konsep Pemasaran Syari'ah

 

KONSEP PEMASARAN SYARI’AH


1.1.  Definisi Pemasaran Syari’ah

Pemasaran merupakan salah satu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam aktivitas bisnis. Pemasaran bukan hanya sebagai sebuah fungsi atau departemen dalam perusahaan, tetapi bagaimana pasar bisa berjalan secara kreatif dan inovatif. Pemasaran bukan hanya studi untuk menjual atau seperti yang dipahami beberapa kalangan hanyalah marketing mixsemata. Namun, pengertian terhadap pemasaran itusendiri cakupannya lebih luas.[1]

Pemasaran dalam perspektif syariah adalah segala aktvitas bisnis dalam bentuk kegiatan penciptaan, penawaran, dan perubahan valueyang memungkinkan pelakunya bertumbuh serta mendayagunakan kemanfaatannya yang dilandasi dengan kejujuran, keadilan, keterbukaan, keikhlasan, sesuai proses yang berprinsip pada akad bermuamalah Islami.[2] Allah mengingatkan agar senantiasa menghindari perbuatan dzalim dalam bisnis termasuk dalam proses penciptaan, penawaran, dan proses perubahan nilai dalam pemasaran.[3] Allah berfirman dalam surat shad: 24 yang artinya:[4]

"Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dariorang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuatzalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.”

Untuk melakukan  syariah marketing, perlu dibentuk konsep pemasaran agar lebih mudah merealisasikannya. Konsep pemasaran ini disebut dengan syariah marketing strategy, yaitu untuk memenangkan mind share, marketing tacticuntuk memenangkan market share, dan syariah marketing value untuk memenangkan heart share. Dalam dunia pemasaran, strategi dan taktik bisa berjalan optimal jika disertai dengan peningkatan value dari produk atau jasa. Peningkatan value di sini berarti bagaimana sebuah perusahaan mampu membangun merek yang kuat, memberikan servis yang membuat pelanggan loyal, dan mampu menjalankan proses yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan pelanggan.

Jadi, begitu pentingnya syariah marketing value,sehingga sebuah perusahaan harus menciptakan value dari produknya agar mampu meraih heart share pelanggan. Brand atau merek sebagai salah satu bagian terpenting dari peningkatan value merupakan nama baik yang menjadi identitas seseorang atau perusahaan.[5]

1.2.    Konsep Strategi dalam Pemasaran Syari’ah

Konsep Pemasaran Syariahsendiri sebenarnya tidak berbeda jauh dari konsep pemasaran yang kita  kenal.  Konsep  pemasaran  yang  kita  kenal sekarang, pemasaran adalah sebuah ilmu dan seni yang mengarah pada proses penciptaan,  penyampaian,  dan  pengkomunikasian  values  kepada  para konsumen  serta  menjaga  hubungan  dengan  para  stakeholders-nya.  Namun pemasaran sekarang menurut Hermawan juga ada sebuah kelirumologi yang diartikan  untuk  membujuk  orang  belanja  sebanyak-banyaknya  atau pemasaran  yang  pada  akhirnya  membuat  kemasan  sebaik-baiknya  padahal produknya tidak  bagus atau membujuk dengan  segala  cara agar orang  mau bergabung  dan  belanja. 

Bedanya  adalah  Pemasaran  Syariah mengajarkan pemasar  untuk  jujur  pada  konsumen  atau  orang  lain.  Nilai-nilai  syariah mencegah  pemasar  terperosok  pada  kelirumologi itu  tadi  karena  ada  nilainilai yang harus dijunjung oleh seorang pemasar. Konsep Pemasaran Syariah yang ditawarkan oleh Hermawan  dan Muhammad Syakir diantaranya adalah:[6]

1)    Syariah  Marketing  Strategy,  untuk  memenangkan  mind-share,  dapat dilakukan  pemetaan  pasar  berdasarkan  pertumbuhan  pasar,  keunggulan kompetitif  dan  situasi  persaingan.  Dari  pemetaan  potensi  pasar sebelumnya, dapat dilihat bahwa pasar rasional atau pasar mengambang merupakan pasar yang sangat besar. Para  pebisnis harus dapat membidik pasar  rasional  yang  sangat  potensial  tersebut.  Setelah  itu  mereka  perlu melakukan positioning sebagai  perusahaan  yang  mampu  meraih  mindshare.

2)    Syariah Marketing  Tactic,  untuk  memenangkan  market-share.  Ketika positioning pebisnis  syariah di  benak  pasar  rasional  telah  kuat,  mereka harus  melakukan  diferensiasi  yang  mencakup  apa  yang  ditawarkan (content), bagaimana menawarkan (context) dan apa infrastruktur dalam menawarkannya.  Langkah  selanjutnya  para  marketer perlu  menerapkan diferensiasi  secara  kreatif  dan  inovatif dengan  menggunakan  marketing mix (price,  product,  place  and promotion).  Hal-hal  yang  perlu dipersiapkan  juga,  bagaimana  pebisnis  melakukan  selling dalam meningkatkan  hubungan  dengan  pelanggan  sehingga  mampu menghasilkan keuntungan finansial.

3)    Syariah Marketing Value, untuk memenangkan heart-share (kecintaan pelanggan  terhadap  produk).  Terakhir, semua  strategi  dan  taktik  yang sudah dirancang akan berjalan optimal bila disertai dengan peningkatan value dari produk atau jasa yang dijual. Peningkatan value di sini berarti bagaimana  kita  mampu  membangun  brand yang  kuat,  memberikan service yang membuat pelanggan loyal, dan mampu menjalankan proses yang sesuai dengan kepuasan pelanggan. Dalam  Syariah Marketing  Value,  brand merupakan  nama  baik  yang menjadi  identitas  seseorang  atau  perusahaan.  Contohnya  Nabi Muhammad saw  yang terekam kuat di pikiran semua orang bahwa beliau adalah seorang  Al-Amin.  Brand itu  menjadikan  Nabi  Muhammad  lebih mudah untuk mengkomunikasikan produknya, karena semua orang telah mempercayai semua kata-katanya.

4)    Syariah Marketing Scorecard,  untuk  menciptakan  keseimbangan  valuekepada para stakeholders. Tiga stakeholdersutama dari suatu perusahaan adalah  people, customers,  dan  shareholders.  Ketiga stakeholders tersebut sangat penting  karena  mereka adalah orang-orang yang sangat berperan dalammenjalankan suatu usaha. Di  dalam   pasar  komersial  (commercial  market),  perusahaan  harus bisa  mengakuisisi  dan  meretensi  pelanggannya.  Di  dalam  pasar kompetensi  (competency  market),  perusahaan  harus  bisa  memilih  dan mempertahankan  orang-orang  yang  tepat.  Sedangkan  di  dalam  pasar modal (capital market), perusahaan harus bisa mendapatkan dan menjaga para pemegang saham yang tepat. Untuk menjaga keseimbangan ini, perusahaan harus bisa menciptakan value yang unggul bagi  ketiga  stakeholders utama  tersebut  dengan ukuran dan bobot yang sama.

5)    Syariah Marketing Enterprise, untuk menciptakan sebuah  inspirasi (inspiration).  Setiap perusahaan, layaknya manusia, haruslah memiliki impian (dream). Inspirasi tentang impian yang hendak dicapai inilah yang akan  membimbing  manusia,  dan  juga  perusahaan,  sepanjang perjalanannya.  sebuah perusahaan  harus mampu menggabungkan  antara idealisme  dan  pragmatisme.  Perusahaan harus mampu idealistik dan sekaligus pragmatis, dan mampu  mengimplementasikan  kedua  hal  ini sekaligus dan secara simultan, tanpa adanya trade-off.

 

1.3.    Karakteristik Pemasaran Syari’ah

Seorang pengusaha dalam pandangan etika Islam bukan sekedar mencari keuntungan, melainkan juga keberkahan, yaitu kemantapan dari usaha itu dengan memperoleh keuntungan yang wajar dan diridloi oleh Allah swt. Ini berarti yang harus  diraih  oleh  seorang  pedagang  dalam  melakukan  bisnis  tidak  sebatas keuntungan  materiil (bendawi),  tetapi  yang  penting  lagi  adalah  keuntungan immaterial(spiritual). Ada empat karakteristik yang terdapat pada pemasaran syariah:[7]

1)    Ketuhanan (rabbaniyyah)

Salah satu ciri khas pemasaran syariah adalah sifatnya yang religius. Jiwa seorang syariahmarketermeyakini bahwa hukum-hukum syari’at yang bersifat  ketuhanan  merupakan hukum  yang  paling  adil,  sehingga  akan mematuhinya  dalam  setiap  aktivitas  pemasaran  yang  dilakukan.  Dalam setiap langkah,  aktivitas  dan  kegiatan  yang  dilakukan  harus  selalu menginduk kepada syariat Islam. Seorang syariah marketer meskipun ia tidak mampu melihat Allah, ia akan selalu merasabahwa Allah senantiasa mengawasinya. Sehingga ia akan mampu untuk menghindar dari segala macam perbuatan yang menyebabkan orang lain tertipu atas produk-produk yang dijualnya. Sebab seorang  syariah marketer akan  selalu  merasa  bahwa  setiap  perbuatan  yang  dilakukan akan dihisab.

2)    Etis (akhlaqiyyah)

Keistimewaan  lain  dari  syariah marketer   adalah  mengedepankan masalah akhlak dalam seluruh aspek kegiatannya. Pemasaran syariah adalah konsep  pemasaran  yang  sangat  mengedepankan  nilai-nilai  moral  dan  etika tanpa peduli dari agama apapun, karena hal ini bersifat universal.

3)    Realistis (al-waqi’iyyah)

Pemasaran  syariah bukanlah  konsep  yang  eksklusif,  fanatis,  anti modernitas, dan kaku, melainkan konsep pemasaran yang fleksibel. Syariah marketer bukanlah berarti para pemasar itu harus berpenampilan ala bangsa Arab  dan  mengharamkan  dasi.  Namun  syariah marketer  haruslah  tetap berpenampilan  bersih,  rapi,  dan  bersahaja  apapun  model  atau  gaya berpakaian yang dikenakan.

4)    Humanistis (insaniyyah)

Keistimewaan yang lain adalah sifatnya yang  humanistis universal. Pengertian humanistis adalah bahwa  syariahdiciptakan untuk manusia agar derajatnya  terangkat,  sifat  kemanusiaannya  terjaga  dan  terpelihara,  serta sifat-sifat  kehewanannya  dapat  terkekang  dengan  panduan  syariah.  Syariah Islam adalah syariah humanistis, diciptakan untuk manusia sesuai dengan kapasitasnya tanpa memperdulikan ras, warna kulit, kebangsaan, dan status. Sehingga pemasaran syariah bersifat universal.

 

1.4.    Identifikasi Transaksi yang Dilarang

Dalam ibadah kaidah hukum yang berlaku adalah bahwa semua hal dilarang,  kecuali  ada  ketentuannya  berdasarkan  Al-Qur’an  dan  Al-Hadits.

Sedangkan  dalam  urusan  muamalah,  semuanya  diperbolehkan  kecuali  ada dalil yang melarangnya. Penyebab  terlarangnya sebuah  transaksi  adalah  disebabkan  factor-faktor sebagai berikut:

1.       Haram zatnya (haram li zatihi)

Transaksi  dilarang  karena  objek  yang  ditransaksikan  juga dilarang,  seperti  minuman  keras,  bangkai,  daging  babi,  dan  sebagainya. Walaupun akadnya sah, akan tetapi jika objeknya dilarang maka transaksi ini tetap dilarang untuk dilakukan.

2.       Haram selain zatnya (haram li ghairihi)

a.     Melanggar prinsip “An Taradin Minkum

Setiap  transaksi  dalam  Islam  harus  didasarkan  pada  prinsip kerelaan  antara  kedua  belah  pihak.  Mereka  harus  mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi (ditipu) karena ada suatu yang unknown to one party (keadaan  dimana salah satu pihak  tidak mengetahui  informasi yang diketahui  pihak  lain,  ini  disebut  juga  assymetric  information). Unknown  to  one  party dalam  bahasa  fiqihnya  disebut  tadlis (penipuan).

b.     Melanggar prinsip “La Tadlimuna wa la Tudlamun

Prinsip  kedua  adalah  La Tadlimuna wa la Tudlamun,  yakni jangan  menzalimi  dan  jangan  dizalimi.  Praktek-praktek  yang melanggar prinsip kedua ini diantaranya:

 

1)    Tagrir (garar)

Garar atau disebut juga tagrir adalah situasi dimana terjadi incomplete information karena adanya uncertainty to both parties (ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi).

2)    Rekayasa pasar dalam supply (Ikhtikar)

Rekayasa pasar dalam supply ini terjadi bila seorang produsen/penjual  mengambil  keuntungan  di  atas  keuntungan normal  dengan  cara  mengurangi  supply agar  harga  produk  yang dijualnya  naik.  hal  ini  dalam  istilah  fiqih  disebut  ikhtikar. Ikhtikar biasanya dilakukan dengan membuat  entry barrier, yakni menghambat  produsen /penjual  lain  masuk  ke  pasar,  agar  ia menjadi pemain tunggal di pasar (monopoli).

3)    Rekayasa pasar (dalam demand (bai’ najasy))

Rekayasa  pasar  dalam  demand terjadi  bila  seorang produsen  (pembeli)  menciptakan  permintaan  palsu,  seolah-olah ada banyak permintaan terhadap suatu produk sehingga harga jual produk itu akan naik. Hal ini biasa terjadi dalam bursa saham, bursa valas, dan

lain-lain.  Rekayasa  demand ini  dalam  istilah  fiqihnya  disebut dengan bai’ najasy.

4)    Riba

Dalam  ilmu  fiqih  dikenal  tiga  jenis  riba,  yaitu  sebagai berikut:

a)       Riba Fadl

Riba  fadl  disebut  juga  riba  buyu’  adalah  riba  yang diakibatkan  oleh  pertukaran  barang  sejenis  yang  tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mislan bi mislin), sama kuantitasnya  (sawa’ an  bi  sawa’ in)  dan  sama  waktu penyerahannya (yadan bi yadin).

b)       Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah disebut juga  riba duyun adalah riba yang timbul akibat  utang  piutang  yang  tidak  memenuhi  kriteria  untung muncul  bersama  risiko  (al-gunmu  bil  gurmi)  dan  hasil  usaha muncul  bersama  biaya  (al-kharaj  bil  daman).  Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang  ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.

c)     Riba Jahiliyah

Riba Jahiliyahadalah utang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena  si  peminjam  tidak  mampu  mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan.

5)    Maysir

Secara  sederhana,  yang  dimaksud  dengan  maysir   atau perjudian  adalah suatu permainan yang menempatkan salah  satu pihak  harus  menanggung  beban  pihak  lain  akibat  permainan tersebut.

6)    Risywah

Perbuatan  risywah adalah  memberi  sesuatu  kepada  pihak lain  untuk  mendapatkan  sesuatu  yang  bukan  haknya.  Suatu perbuatan  baru  dikatakan  sebagai  tindakan  risywah (suap menyuap) jika dilakukan kedua belah pihak secara sukarela. Jika hanya  salah satu  pihak  yang  meminta  suap  dan pihak  yang  lain tidak  rela  atau  dalam  keadaan  terpaksa  atau  hanya  untuk memperoleh  haknya,  peristiwa  ini  tidak  dikategorikan  sebagai risywah melainkan pemerasan.

3.     Tidak sah (lengkap) akadnya

Suatu transaksi dapat dikatakan tidak sah dan/atau tidak lengkap akadnya, bila terjadi salah satufaktor-faktor berikut ini:

a.     Rukun dan syarat tidak terpenuhi

b.     Terjadi ta’alluq.  Ta’alluq terjadi bila dihadapkan pada dua akad yang saling  dikaitkan,  maka  berlakunya  akad  pertama  akan  bergantung pada akad kedua.

c.     Terjadi two in one.  Two in one adalah kondisi dimanasuatu transaksi diwadahi  oleh  dua  akad  sekaligus,  sehingga  terjadi  ketidakpastian (garar) mengenai akad mana yang harus digunakan (berlaku).  Dalam terminologi fiqih, kini disebut dengan safqatain fi al-safqah. Two in one ini terjadi bila semua kategori faktor ini terpenuhi: objek  sama,  pelaku  sama,  jangka  waktu  sama.  Bila  satu  saja  dari faktor tersebut tidak terpenuhi, maka  two in onetidak terjadi, dengan demikian akad menjadi sah.

4.     Spekulasi

Satu lagi identifikasi dari transaksi  yang dilarang adalah tindakan spekulasi,  di  dalam  dunia  investasi  spekulasi  diartikan  sebagai  suatu kegiatan yang dilakukan dengan cara melakukan analisa keuangan secara seksama, menjanjikan keamanan modal dan kepuasan atas tingkat imbal hasil. Di dalam istilah finansial, tindakan spekulasi disebut dengan games of chance, sebuah permainan dengan salah satu pihak menaggung beban pihak lainakibat hasil permainan tersebut.Islam  pun melarang  segala bentuk aksi spekulasi,  dimana di  dalam  tindakan  spekulasi  terdapat praktek-praktek garar dan juga maysir.[8]

 



[1] Hemawan kertajaya dan Sakir Sula, Pengantar Muhammad Syafi’i Antonio,Syariah Marketing, Bandung: Mizan Media Utama, 2006, cet. I, hlm. 139.

[2] Abdullah Amrin, Asuransi Syariah, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2006, hlm.207.

[3] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syariah (Life and General); Konsep dan Sistem Operasional, Jakarta: Gema Insani press, 2004, hlm. 424.

[4] Departemen Agama RI, Al-‘Aliyy, Al Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: CV. Penerbit Diponegoro, 2005, hlm. 363

[5] Hemawan kertajaya, dan Muhammad Syakir Sula, Op Cit, hlm. 31.

[6] Ibid, hlm. 165.

[7] Ibid, hlm. 28-38

[8] http://id.wikipedia.org/wiki/Spekulasi, Wikipedia, Spekulasi, 12 Oktober 2015